Saat Dokumen Pencatatan Perusahaan Jadi Sandungan

Eksepsi PT Megariamas Sentosa yang menyatakan PHI Banten lebih berwenang daripada PHI Jakarta ditolak lantaran adanya bukti dokumen pencatat...


Eksepsi PT Megariamas Sentosa yang menyatakan PHI Banten lebih berwenang daripada PHI Jakarta ditolak lantaran adanya bukti dokumen pencatatan perusahaan di Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara. Dokumen itu menunjukkan kalau perusahaan itu lebih banyak karyawannya di Jakarta daripada di Banten.


Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta yang dipimpin Lexy Mamonto, Selasa (26/5), menolak keberatan (eksepsi) PT Megariamas Sentosa yang digugat 411 pekerjanya. Dalam amar putusan selanya, majelis menolak eksepsi kompentensi relatif terkait kewenangan mengadili yang diajukan perusahaan, sehingga PHI Jakarta berwenang mengadili perkara tersebut. “Menolak eksepsi tergugat (PT Megariamas Sentosa) tersebut diatas, menyatakan PHI Jakarta berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara aquo (ini), dan memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan penyelesaian perkara tersebut,” tegas Lexy.

Untuk mengingatkan, sebelumnya pihak perusahaan mempersoalkan kewenangan PHI Jakarta dalam memeriksa dan mengadili perkara ini. Sebab, salah satu penggugat yang bernama Muhammad Ais berdomisili dan bekerja di kantor Megariamas wilayah Kosambi, Tangerang, Banten. Karenanya, menurut perusahaan yang berwenang memeriksa perkara ini adalah PHI Serang, bukan PHI Jakarta.

Dalam pertimbangannya, majelis berdasarkan bukti formulir wajib lapor ketenagakerjaan yang dikeluarkan oleh Sudinakertrans Pemkab Tangerang membuktikan tergugat berkedudukan di Tangerang dengan karyawan berjumlah 84 orang. Namun berdasarkan bukti formulir sejenis yang dikeluarkan Sudinakertrans Jakarta Utara membuktikan bahwa tergugat berkedudukan di Jakarta Utara dengan karyawan berjumlah 755 orang. Karenanya, gugatan karyawan yang berjumlah 411 orang telah sesuai diajukan ke PHI Jakarta, sehingga dalil tergugat yang menyatakan Muhammad Ais yang terdaftar di wilayah hukum Tangerang tak dapat membatalkan gugatan penggugat lainnya yang berjumlah 410 orang.

Selain itu, berdasarkan bukti SK Direksi tentang Karyawan dengan Kualifikasi Mangkir sesuai UU Ketenagakerjaan menyatakan penggugat nomor 350 a.n. Muhammad Ais adalah karyawan PT Megariamas Sentosa yang beralamat di Jalan Jembatan III No. 36, Jakarta Utara. Karenanya, lanjut hakim, gugatan penggugat telah tepat diajukan ke PHI Jakarta.

Berdasarkan Pasal 81 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indutrial, majelis berpendirian bahwa PHI Jakarta berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan para penggugat yang bekerja di wilayah hukum DKI Jakarta. “Atas dasar pertimbangan itu, majelis pun berpendirian bahwa eksepsi tergugat yang menyatakan PHI Jakarta tak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo tak cukup beralasan dan karenanya harus ditolak,” simpul hakim.


Sikap Para Pihak

Ditemui usai sidang kuasa hukum perusahaan Maju Simamora mengaku belum menentukan sikap atas putusan sela ini. “Siapa tahu dalam putusan itu ada yang masih bertentangan dengan hukum. Jadi sebelum saya menerima salinan putusan saya belum bisa komentar,” ujar Maju.

Terkait pertimbangan majelis soal hanya Muhammad Ais yang bekerja di Tangerang, Maju berdalih sebenarnya dalam UU tak melihat apakah karyawan yang bekerja di Tangerang atau Jakarta Utara itu mayoritas atau minoritas. “Makanya saya akan mempelajari putusan itu apakah ada kontradiktif antara putusan dengan UU yang mengatur hal itu. Jika nantinya ada peluang itu, tentunya ada perlawanan yang akan kita lakukan. Kalau tak ada kita terima putusan hakim,” jelasnya.

Meski demikian, Maju mengatakan bagaimanapun proses perkara ini harus tetap diikuti. “Kalau perkara dilanjutkan itu kewenangan majelis,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum pekerja Emelia Yanti menilai bahwa pertimbangan hukum majelis sudah tepat. Pasalnya, bukti-bukti yang dimiliki menguatkan bahwa gugatan 411 karyawan ter-PHK sudah layak diajukan ke PHI Jakarta. “Kami bekerja keras untuk mendapatkan bukti-bukti itu misalnya bukti pendaftaran perusahaan berlokasi di Jakarta Utara dan bukti mediasinya pun dilakukan di Sudinakertrans Jakarta Utara dan itu diterima,” kata Emelia, yang juga menjabat Sekjen GSBI itu menjelaskan.

Emelia menceritakan ada satu kasus serupa, PHK sepihak, yang bekerja di lokasi Kosambi, Tangerang dimana pihak perusahaan mencatatkan proses mediasinya di Sudinarkertrans Jakarta Utara, bukan di wilayah Tangerang. “Ini bukti, meski kerjanya di wilayah Tangerang, perusahaan dengan kesadarannya sendiri mencatatkan perselisihannya di wilayah Jakarta Utara. Jadi apa yang menjadi eksepsi perusahaan bahwa anggota kami tak layak untuk disidangkan di PHI Jakarta itu tak beralasan. Jadi saya pikir pertimbangan majelis hakim sudah tepat,” tegasnya.

Sumber : http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=22104&cl=Berita(ASh)[27/5/09]

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item