Perusahaan Dilarang Mengganti Karyawannya yang Mogok Kerja

Guru Besar Universitas Krisnadwipayana berpendapat penggantian karyawan yang mogok kerja dengan karyawan baru adalah tindakan balasan perusa...

Guru Besar Universitas Krisnadwipayana berpendapat penggantian karyawan yang mogok kerja dengan karyawan baru adalah tindakan balasan perusahaan yang tak sesuai hukum.



Mengganti karyawan lama dengan karyawan baru untuk mengisi kekosongan lantaran mogok kerja merupakan pelanggaran hukum, meski perusahaan itu tak berproduksi atau beroperasi. Karenanya, kedua belah pihak baik pihak perusahaan maupun pekerja yang mogok harus merundingkan persoalan yang dihadapi untuk mencari titik temu.

“Ini sangat melanggar hukum (Pasal 144 ayat (1) huruf a UU No. 13 Tahun 2003, red), itu sebabnya mereka harus duduk bersama atau pengusahanya harus turun untuk berunding,“ kata Guru Besar Universitas Krisnadwipayana Prof. Payaman J Simanjuntak saat diperiksa sebagai ahli dalam sidang lanjutan gugatan PHK massal 411 pekerja wanita PT Megariamas di Pengadilan Hubungan Industrial, Jakarta, Selasa (4/8).

Menurut Payaman mogok itu merupakan hak pekerja setelah memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, adanya kegagalan dalam perundingan bipartit antara pihak perusahaan dan pekerja. “Setelah melakukan serangkaian perundingan, salah satu pihak melihat upaya perundingan tak berujung pangkal, sehingga tak yakin bahwa perundingan itu akan mendatangkan hasil, ini yang dikatakan perundingan gagal,” kata Payaman menjelaskan.

Kedua, pihak pekerja mesti mengajukan rencana mogok kerja atau surat pemberitahuan tertulis minimal seminggu sebelum pelaksanaan mogok. Selanjutnya, surat pemberitahuan itu harus disampaikan ke pihak manajemen perusahaan dan Disnakertrans setempat. “Nantinya Disnakertrans yang akan mengevaluasi apakah permohonan pekerja itu memenuhi syarat atau tidak. Jika dalam seminggu Disnakertrans tak menegur, berarti permohonan itu memenuhi syarat.” kata Payaman.

Ditanya konsekuensi perusahaan bakal tutup jika tak mengganti dengan karyawan baru setelah berunding, Payaman menyarankan nantinya majelis hakim PHI yang memutuskan demi keadilan. “Jika Bapak kasihan pada perusahaan tak berproduksi karena nantinya merugikan perusahaan, majelis hakim yang akan memutus demi keadilan dan untuk kepentingan semua,” kata Payaman saat ditanya ketua majelis Lexy Mamonto.

Terkait berapa lama dapat dilakukan mogok, menurut Payaman mogok dapat dilakukan tak ada batasan waktu. “Batas toleransi mogok total itu dapat dilakukan sepanjang waktu, bahkan sampai hari kiamat pun bisa,” selorohnya.

Ditanya substansi Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 jo Pasal 144 UU No. 13 Tahun 2003 terkait tindakan menghalang-halangi kegiatan serikat pekerja dan larangan PHK lantaran mogok, Payaman berpendapat hal itu termasuk kategori masuk unsur Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000. “Ketika pekerja menjalankan hak dasarnya, perusahaan tak boleh mem-PHK termasuk mengganti pekerja yang mogok dengan karyawan baru.”

Ia mencontohkan seorang pekerja dengan jabatan supervisor, lantaran ia sebagai pengurus serikat pekerja, tiba-tiba jabatan diturunkan sebagai staf biasa. “Supervisor diturunkan menjadi staf biasa, ini dapat dianggap sebagai tindakan balasan. Yang jelas kalau ada pemogokan atau perselisihan seperti ini kemudian mereka langsung diganti, ini juga merupakan tindakan balasan, itu melanggar hukum dan saya minta kepada majelis supaya itu segera dihentikan,” sarannya.

Perselisihan kasus ini menyangkut gugatan PHK yang dilayangkan 411 pekerja PT Megariamas dengan alasan PHK sepihak sebagai akibat mogok yang dilakukan pada 4-8 Agustus 2008 silam. Para pekerja mengaku mogok sudah sesuai UU sebagai akibat gagalnya beberapa kali perundingan yang membahas beberapa tuntutan karyawan, termasuk agar perusahaan mempekerjakan kembali Abidin, ketua umum serikat di PT Megariamas.

Namun perusahaan berdalih mogok yang dilakukan pada tanggal 15 Juli 2008 dianggap tak sah karena dilakukan secara reaktif akibat pemecatan Abidin. Lantaran tak merespon 2 kali panggilan saat mogok pada 4-8 Agustus 2008, para pekerja di-PHK karena dianggap mangkir. Kini, perusahaan telah mengganti semua karyawan ter-PHK dengan karyawan baru.


Sumber : http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=22776&cl=Berita(ASh0[4/8/09]

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item