Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Buruh PT Megariamas Sentosa

Meski menyatakan mogok kerja tidak sah, hakim memerintahkan perusahaan untuk mempekerjakan kembali buruh yang ikut dalam mogok kerja itu. ...

Meski menyatakan mogok kerja tidak sah, hakim memerintahkan perusahaan untuk mempekerjakan kembali buruh yang ikut dalam mogok kerja itu.



“Kami menghormati putusan hakim. Tapi kami menyayangkan pertimbangan hakim yang kontradiktif. Di satu sisi hakim menilai mogok kerja karyawan tidak sah. Tapi di sisi lain hakim malah menyuruh perusahaan mempekerjakan kembali para penggugat.” Demikian pernyataan kuasa hukum perusahaan, Maju Simamora usai pembacaan putusan atas gugatan ratusan buruh PT Megariamas Sentosa di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta, Kamis (13/8).


Sebelumnya, majelis hakim pimpinan Lexsi Mamonto baru saja menjatuhkan hukuman yang mengabulkan sebagian gugatan ratusan buruh perempuan itu. Salah satu tuntutan yang dikabulkan adalah permintaan agar perusahaan mempekerjakan kembali dan permintaan agar perusahaan mengakui dan menghormati kebebasan buruh di perusahaan itu untuk berserikat. Sementara tuntutan buruh yang tak dikabulkan adalah permintaan pembayaran hak seperti tunjangan hari raya, dan upah selama proses perselisihan ini berlangsung.


Untuk mengingatkan, 400-an buruh yang tergabung dalam Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) PT Megariamas Sentosa menggugat perusahaan yang memproduksi pakaian dalam perempuan itu sejak awal Maret lalu. Gugatan dilayangkan lantaran mereka diberhentikan setelah mengikuti dua kali mogok kerja pada Juli dan Agustus 2008 lalu. Di satu sisi, mereka merasa mogok kerja sudah dilakukan sesuai hukum.


Mogok kerja dilakukan karena permintaan para buruh menuntut uang makan, uang transportasi, jaminan kesehatan, sanitasi dan penolakan pemberlakuan buruh kontrak, tak digubris pihak perusahaan.


Sebaliknya, perusahaan menilai mogok kerja para buruh tidak sah. Perusahaan lantas mengeluarkan surat panggilan kerja sebanyak dua kali pada 4 dan 6 Agustus 2008. Namun karena tak diindahkan, perusahaan lalu memutuskan hubungan kerja para buruh karena dianggap mengundurkan diri setelah mangkir dari panggilan kerja.


Pada pertimbangan hukumnya, hakim menganggap tuntutan para buruh yang menjadi alasan mogok, tidak beralasan. Sebab, apa yang diminta para buruh sudah tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di perusahaan itu.


Sekadar informasi, di perusahaan itu sebelumnya sudah terbentuk Serikat Pekerja Megariamas Sentosa (SPMS). “PKB itu adalah hasil perundingan antara perusahaan dengan SPMS,” kata hakim membacakan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Hakim menganggap PKB itu juga berlaku bagi anggota GSBI lantaran tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perselisihan antar serikat pekerja mengenai siapa yang paling berhak membikin PKB. “Selain itu, tidak ada juga gugatan pembatalan PKB, sehingga PKB itu berlaku buat semua pekerja di perusahaan itu termasuk para penggugat,” simpul hakim.


Pada bagian lain, hakim juga menganggap tuntutan pekerja mengenai pembayaran upah selama proses perselisihan, tak berdasar. Pasalnya sejak perusahaan menyatakan putus hubungan kerja, para penggugat tak lagi melaksanakan kewajibannya bekerja di perusahaan itu.


Usai sidang, kuasa hukum perusahaan, Maju Simamora mengaku akan mengkonsultasikan dengan kliennya untuk melakukan kasasi atau tidak atas putusan hakim. “Yang jelas, kami anggap putusan hakim kontradiktif.”


Sementara kuasa hukum para buruh, Ngadinah menyesalkan penilaian hakim yang menyatakan mogok kerja tidak sah. Apalagi kalau alasannya adalah karena sudah ada PKB yang mengatur semua tuntutan buruh. “Pada saat kami mogok kerja, PKB itu masih dalam tahap perundingan. Belum jadi. Makanya kami menuntut hak-hak kami untuk dipenuhi oleh perusahaan. Fakta ini tidak dipertimbangkan oleh hakim.”

Meski begitu, Ngadinah sedikit berpuas atas putusan yang memerintahkan mempekerjakan kembali dan perintah agar perusahaan mengakui hak buruh untuk berserikat. “Kita lihat saja nanti. Mudah-mudahan itu tidak hanya di atas kertas.”(IHW)


Sumber : http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=22859&cl=Berita /14/8/09

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item