Upah Minimum Sektoral Propinsi 2010 Naik 8 Persen

Jakarta ,- Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menaikkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) sekitar 8 persen. Kenaikan ini mengikuti ke...

Jakarta ,- Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menaikkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) sekitar 8 persen. Kenaikan ini mengikuti kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 4,5 persen yakni dari 1.069.865 rupiah menjadi 1.118.009 rupiah.

Demikian dikemukakan Sekretaris Provinsi, Muhayat di Balai Kota Jakarta (Rabu 11/11). perusahaan sektoral sedang mengadakan rapat-rapat untuk memutuskan besaran UMSP, kalau sudah mencapai kesepakatan nanti diumumkan, kata Muhayat

Menurut Muhayat, besaran angka kenaikan diserahkan pada Dewan Pengupahan dan pertemuan Bipartite. ia meminta agar rencana kenaikan UMSP ini harus melihat pertumbuhan ekonomi di Jakarta dan kemampuan perusahaan sektoral dalam menjalankan usahanya

Anggota Dewan Pengupahan, Hardjono yang juga Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin, mengatakan kenaikan UMSP tersebut tidak bisa sebesar kenaikan UMSP tahun 2009 yaitu 2,5-12,5 persen dari UMP 2009. untuk tahun depan, kenaikan UMSP seperti yang ditetapkan pada 2008, minimal 5 persen dan maksimal 8 persen dari UMP 2010

Menurut Hardjono, kenaikan UMSP telah berjalan selama empat tahun. UMSP dikenakan pada sektor-sektor khusus, seperti sektor elektronik, otomotif, garmen, industri tekstil, retail, hotel, dan restoran

Hingga September, inflasi mencapai 1,7 persen dan diprediksikan sampai Desember tidak lebih dari 2,6 persen. pertumbuhan ekonomi di Jakarta hingga November sudah mencapai 5 persen melebihi target tahun 2009, 25 persen.

Berdasarkan hal itu, kita tetapkan kenaikan 5 hingga 8 persen saja. yang paling tinggi angka kenaikannya adalah nanti di sektor otomotif. itu pun masih kita batasi untuk perusahaan asing, jelas Hardjono

Sementara menurut kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi, deded sukandar, setiap tahun UMSP diperbarui mengikuti penetapan UMP. seperti pada 2007, perhitungan kenaikan UMSP naik 5-8 persen dari UMP 2007 sebesar 819.100 rupiah.. pada 2008, UMSP naik menjadi 3,85-8 persen dari UMP 2008 sebesar 972.604 rupiah. pada 2009, UMSP menjadi 2,5-12 persen dari UMP 2009 1.069.865 rupiah. ISM/SI (Koran Jakarta).

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item