Ratifikasi Konvensi Buruh Migran untuk Apa?

Oleh : Syamsul Ardiansyah (Pengamat Masalah-masalah Migrasi Tenaga Kerja) S ecara prinsip, sebenarnya tidak ada sikap yang berbeda antara Me...


Oleh : Syamsul Ardiansyah
(Pengamat Masalah-masalah Migrasi Tenaga Kerja)


Secara prinsip, sebenarnya tidak ada sikap yang berbeda antara Mennakertrans Muhaimin Iskandar dan mantan Mennakertrans Erman Suparno. Keduanya sama-sama memperlihatkan keengganan meratifikasi Konvensi Perlindungan Hak Buruh Migran dan Keluarganya. Alasan yang dikemukakan mereka pun relatif sama.

Bedanya, Erman cenderung to the point, bahkan sempat pasang iklan di media yang menyatakan penolakan secara terbuka, sedangkan Muhaimin cenderung bersikap ngeles. Dia tidak berani menyatakan menolak secara langsung, tetapi membangun alasan-alasan yang intinya mengajak semua orang berpikir tentang penting-tidaknya ratifikasi konvensi hak buruh migran dan keluarganya.

Seperti diberitakan media ini Rabu (2/12) lalu, Muhaimin meminta semua pihak bersabar karena pemerintah pada prinsipnya mendukung. Pemerintah harus mematangkan infrastruktur yang harus disediakan, termasuk program yang menjadi kewajiban apabila konvensi diratifikasi.

Muhaimin mencontohkan, salah satu konsekuensi meratifikasi konvensi tersebut adalah pekerja asing boleh mendirikan serikat pekerja di Indonesia. ”Kalau (Indonesia) betul-betul siap, baru diratifikasi,” ujar Muhaimin.

Mengada-ada

Alasan Muhaimin tidak jauh berbeda dengan apa yang dulu disampaikan Erman, sebenarnya mengada-ada. Memang benar, ratifikasi sebuah konvensi atau aturan hukum internasional seharusnya diikuti dengan pembangunan kelembagaan serta pendanaan yang relevan. Maksudnya, agar tidak muncul anggapan semua pekerjaan perlindungan, khususnya terkait hak dan kesejahteraan buruh migran, dianggap selesai begitu konvensi ini diratifikasi.

Selain itu, setumpuk peraturan terkait penempatan dan perlindungan buruh migran yang saat ini dipandang tidak berbasis pada pengakuan hak bagi buruh migran juga harus diharmonisasi dengan konvensi tersebut. Artinya, masih ada pekerjaan lain yang harus dilakukan meski konvensi tersebut telah diratifikasi.

Pernyataan Muhaimin dan pendahulunya yang mengkhawatirkan konsekuensi ratifikasi konvensi, khususnya hak untuk mendirikan serikat pekerja bagi pekerja asing, sungguh sebuah pernyataan yang mengada-ada. Tidak jelas apa yang harus dikhawatirkan Muhaimin dan jajarannya jika pun ada pekerja asing yang mendirikan serikat pekerja di Indonesia.

Pasalnya, selain dari jumlahnya yang tidak terlalu signifikan, bagi mereka—para pekerja asing atau khususnya ekspatriat—sepertinya tidak terlalu urgen untuk mendirikan sebuah serikat pekerja di Indonesia. Umumnya mereka bekerja dalam kelompok-kelompok atau unit-unit kecil, tidak jarang memiliki posisi atau jabatan yang tinggi, dengan upah yang umumnya jauh di atas rata-rata upah pekerja di Indonesia.

Kalaupun para pekerja asing itu hendak mendirikan serikat pekerja di Indonesia, lantas masalahnya apa? Mendirikan serikat pekerja adalah hak dasar setiap pekerja. Organisasi-organisasi internasional, di mana Indonesia telah menjadi anggotanya, seperti ILO dan PBB, juga mengakui adanya hak tersebut.

Jika Pemerintah Indonesia masih mempersoalkan hak berserikat bagi buruh di wilayah hukumnya, berarti ada masalah serius dalam kehidupan demokrasi di Indonesia!

Untuk apa ratifikasi?

Penulis tidak mengatakan bahwa ratifikasi adalah jawaban terhadap masalah-masalah pelik perlindungan hak buruh migran dan keluarganya. Yang hendak penulis sampaikan pada tulisan ini, ratifikasi adalah jalan utama yang harus ditempuh Indonesia untuk memberikan perlindungan terhadap buruh migran beserta keluarganya.

Mengapa? Jawabannya sederhana. Konvensi PBB tentang Perlindungan Hak Buruh Migran dan Keluarganya adalah instrumen hukum internasional yang menjadi rujukan utama untuk menilai kinerja pemerintah dalam melindungi hak-hak dan kesejahteraan buruh migran dan keluarganya.

Konvensi ini lahir bukan semata-mata karena fenomena migrasi tenaga kerja umumnya melibatkan dua atau lebih wilayah hukum negara yang berbeda, melainkan juga merupakan pengakuan atas konsekuensi perdagangan barang dan jasa pada era globalisasi di mana arus perpindahan barang, jasa, dan manusia menjadi kian intensif.

Konvensi Perlindungan Hak Buruh Migran dan Keluarganya yang disahkan tanggal 18 Desember 1990 ini merupakan salah satu konvensi yang relatif paling lengkap karena menyerap berbagai prinsip dari aturan-aturan hak asasi manusia internasional, seperti hak-hak sipil-politik, hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, antidiskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan, konvensi hak anak, dan lain-lain.

Salah satu arti penting dalam konvensi ini adalah karena ketentuannya mencakup perlindungan bagi kalangan yang disebut dengan non-citizen atau bukan warga negara, sementara umumnya konvensi dan kovenan hak asasi manusia lebih diarahkan pada pengakuan dan perlindungan hak bagi kalangan yang tergolong sebagai citizen.

Ratifikasi atas konvensi ini akan bisa menjadi gerbang untuk membuka jalan bagi mereka, jutaan buruh migran yang selama ini diam dan menderita, untuk mendapatkan keadilan yang dibelenggu oleh sistem dan keadaan. Paling tidak, konvensi ini bisa menjadi cantelan hukum untuk menuntut perombakan dalam sistem penempatan tenaga kerja Indonesia dengan mengedepankan perlindungan dengan berbasis pada pengakuan atas hak asasi buruh migran.


Tulisan ini di ambil dari Kompas Cetak, Edisi Sabtu, 26 Desember 2009 | 03:23 WIB

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item