10 Sektor Industri Dapat Insentif Perpajakan

Sebagaimana di beritakan oleh Detik.com Senin, 10 Januari 2010.  Sejalan dengan rencana pengembangan sekt...


Sebagaimana di beritakan oleh Detik.com Senin, 10 Januari 2010.  Sejalan dengan rencana pengembangan sektor hilir industri di Indonesia. Sebanyak 10 sektor industri bakal mendapatkan stimulus lewat insentif fiskal dalam bentuk keringanan perpajakan di tahun ini. 

Demikian disampaikan oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa dalam acara Rapat Kerja Pelaksanaan Pembangunan Tahun 2011 di JCC, Senayan, Jakarta, Senin (10/1/2011).

Adapun 10 sektor yang mendapatkan insentif tersebut yakni industri makanan dan minuman, industri tekstil dan produk tekstil, industri elektronika, industri alat angkut, dan industri alat komunikasi dan informatika.

Selain itu, industri logam dasar dan mesin, industri petrokimia, industri pengolahan hasil pertanian, peternakan, dan kehutanan, industri pengolahan hasil laut, serta industri berbasis budaya atau industri kreatif.

"Untuk sejumlah industri tersebut, pemerintah sedang mempersiapkan dan sudah mempersiapkan sejumlah insentif sebagai turunan dari Undang-undang Penanaman Modal dan revisi PP.62/2008," tutur Hatta

Hatta menilai insentif akan diberikan bagi kegiatan industri atau penanaman modal yang memenuhi sejumlah kriteria. Kriteria yang dimaksud meliputi industri berbasis inovasi atau industri kreatif, menampung tenaga kerja dalam jumlah besar, serta bersifat padat modal.

Sebagai informasi, pemerintah telah menjanjikan terbitnya paket aturan sebagai dasar pemberian insentif fiskal ke depannya. Paket aturan tersebut meliputi peraturan pemerintah tentang fasilitas pembebasan pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday) dan revisi Peraturan Pemerintah No.62/2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Penanaman Modal di Sektor usaha Tertentu dan Wilayah Tertentu.

Sebelumnya, pemerintah telah menyeleksi lebih dari 120 bidang usaha yang diusulkan pembina sektor usaha untuk memperoleh fasilitas pajak penghasilan (PPh) yang merupakan perluasan dari 38 bidang usaha dalam PP No.62/2008.

Fasilitas PPh yang diberikan adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah investasi yang dibebankan selama 6 tahun (masing-masing sebesar 5% per tahun), penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10%, dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.##


Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item