GSBI Mengecam Tindakan Pengusaha PT Micro Garment Yang Menggugat Pimpinan Serikat Buruh Milyaran Rupiah.

Jakarta; 28 Mei 2011. P engusaha PT Micro Garment menggugat Nanang Ibrahim pimpinan serikat buruh PT Micro Garment dengan tuntutan sebesar ...

Jakarta; 28 Mei 2011. Pengusaha PT Micro Garment menggugat Nanang Ibrahim pimpinan serikat buruh PT Micro Garment dengan tuntutan sebesar Rp. 371.700.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan imateril Rp. 15.000.000,000 (lima belas milyar rupiah). dan juga pengusaha menuntut PHK tanpa pesangon kepada Nanang Ibrahim.

Nanang Ibrahim sebagai Ketua PB-GSPB PT Micro Garment yang telah di putus PHK sepihak oleh Pengusaha PT Micro pada tanggal 4 Februari 2011 yang suratnya diterima pada tanggal 21 Februari 2011. Sidang gugatan atas kasus ini akan diselenggaran di Gedung Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Jalan Soekarno Hatta No. 584 Bandung, Senin, 30 Mei 2011, Pukul 09.00 Wib.

Menyikapi gugatan PT Micro Garment tersebut Dewan Pimpinan Pusat Gabunga Serikat Buruh Independen (DPP GSBI) mengecam tindakan pengusaha PT Micro Garment atas gugatannya kepada Nanang Ibrahim Pimpinan Basis GSPB PT Micro Garment;

Dengan ini pula Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI) juga mendesak Disnaker Kabupaten Bandung untuk memeriksa dan melakukan penyidikan kepada managemen PT Micro Garment   sebagai amanat  pasal 41 dari undang-undang No. 21 tahun 2000, tentang serikat pekerja/buruh, dalam hal Pengawasan dan Penyidikan adalah Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu dilingkungan intansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang ketenagakerjan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan penyidikan tindak pidana.

Dan juga mendesak pihak-pihak yang terkait untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya masing-masing demi terwujudnya hak-hak buruh PT Micro Garment perusahaan yang berkedudukan
Kawasan Industri KH. GROUP Jl. Raya Rancaekek-Majalaya No.389 Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung 40382, Jawa Barat ini.##


Jakarta, 28 Mei 2011
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI)


Ismett Inoni
Ka. Dept. Hukum dan Advokasi 


Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item