GSBI MENDUKUNG PERJUANGAN WINOTO MENCARI KEADILAN

Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Independen Federation of Independent Trade Union No          :  780-SK/DPP.GSBI/JKT/X/2011 Mendukun...

Pernyataan Sikap
Gabungan Serikat Buruh Independen
Federation of Independent Trade Union
No          :  780-SK/DPP.GSBI/JKT/X/2011

Mendukung sepenuhnya perjuangan winoto dengan segala upaya-upaya hukum yang di jalankan untuk Tegaknya hukum di Indonesia;
Menuntut kepada perusahaan Asuransi Bumiputera 1912 untuk segera memberikan hak-haknya yang terampas membayarkan upah selama 13 tahun dan hak-hak lainnya;

Salam Solidaritas;
Winoto adalah Seorang Buruh yang di tahun 1998 sebagai Pimpinan Rayon Malang Perusahaan Asuransi Bumiputera 1912 Kota Pasuruan adalah salah satu korban deformasi dan Kebutaan Pikiran dan Hati Nurani Penegak Hukum Perburuhan khususnya dan Penegak Hukum pada umumnya.

Bahwa Karena jabatannya, Winoto dituduh menyalahgunakan wewenang dengan memanfaatkan krisis moneter yang terjadi oleh Atasan dalam Struktur Pimpinan Asuransi Bumiputera 1912, akhirnya kehilangan jabatan, kehilangan pekerjaan, dan lebih dari itu juga kehilangan seluruh hak yang dimilikinya pada dan atau dari perusahaan tempat bekerja selama 13 tahun; Walaupun tuduhan (pidana) tersebut tidak pernah diproses secara hukum sebagai mestinya.

Kemudian sejak 22 Juli 1998 sampai 2011, Winoto, dalam upaya memperjuangkan dan menuntut haknya telah menjalani proses berdasar UU nomor 22 tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan UU nomor 12 tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta, mulai proses Bipartit di perusahaan, Tripartit di Depnakertrans, P4 D, P4 P, PT TUN, Kasasi pada MA, bahkan juga Peninjauan Kembali pada MA; tetapi seluruh buruh yang mengalami PHK menjadi korban ketidakadilan akibat para Penegak Hukum Perburuhan yang membutakan pikiran dan Hati Nuraninya.

Dan sampai hari ini Winoto belum pernah menerima Putusan P4 Pusat (asli) yang menetapkan disahkannya PHK dari PT Asuransi Bumi Putera 1912 (sebagai dimohonkan oleh perusahaan). 

13 (tiga belas) Tahun lebih, Winoto dengan ketekunan, kesabaran, daya tahan, militan, dan semangat tak kenal menyerah walaupun dalam kondisi ekonomi keluarga yang sangat miskin (pernah dalam 4 hari seluruh anggota keluarganya tidak makan sama sekali, Ijasah dua anaknya masih ditahan pihak sekolah karena tidak mampu membayar tunggakan SPP) terus memperjuangkan dan menuntut hak-haknya dari PT. Asuransi Bumi Putera 1912, walaupun sampai hari ini sama sekali belum mendapatkan hak- haknya.

Pada sisi yang lain, Winoto menyampaikan Laporan pengaduan kepada Disnsosnakertrans Kota Pasuruan Jawa Timur tentang Dugaan Pelanggaran Pidana oleh Asuransi Bumiputera 1912 seperti diatur pada Pasal 186 UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang juga di tembuskan ke POLRESTA Pasuruan dan Wlikota Pasuruan Jawa Timur; tetapi sampai hari ini tidak mendapatkan penanganan baik oleh Dinsosnakertrans Kota Pasuruan.

Setelah 13 tahun berjuang berdasar dan menurut hukum yang berlaku tetapi gagal memperoleh keadilan, maka untuk mendapatkan hak-haknya dari PT Asuransi Bumi Putera 1912 khususnya serta haknya sebagai Warga Negara Indonesia atas perlakuan hukum yang tidak adil dari Lembaga dan Aparat Penegak Hukum Indonesia, Winoto, pada hari Senin, 10 Oktober 2011 berangkat ke Jakarta dengan mengendarai Sepeda Onthel untuk menghadap dan mengadukan nasibnya kepada Presiden RI sebagai Kepala Negara Susilo Bambang Yudoyono.
Tentu saja Winoto bukanlah satu-satunya buruh Indonesia yang korban ketidakadilan Hukum di negeri ini, ratusan bahkan ribuan buruh saat ini menjadi tumbal atas keserakahan dan kesewenang-wenangan pemerintah hari ini. Winoto akan berusaha membuktikan apakan SBY peduli dengan nasib yang di alaminya, ataukah tidak sama sekali.

Atas dasar tersebut maka dengan ini kami dari Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen menyatakan sikap sebagai berikut:
  1. Mendukung sepenuhnya perjuangan winoto dengan segala upaya-upaya hukum yang di jalankan untuk Tegaknya hukum di Indonesia;
  2. Menuntut kepada perusahaan Asuransi Bumiputera 1912 untuk segera memberikan hak-haknya yang terampas membayarkan upah selama 13 tahun dan hak-hak lainnya;
  3. Mendesak menakertrans RI untuk memeriksa pejabat Dinsosnakertran Kota Pasuruan sampai dengan Kementrian RI yang menangani perkara Winoto dengan memberikan sanksi tegas serta mendesak Menakertrans RI untuk mengambil alih peyelesaian perkara ini;
  4. Mendesak Pemerintah SBY-Budiono agar melakukan pemeriksaan terhadap seluruh jajaran instansi yang terkait dalam perkara Winoto Majelis Hakim Tinggi Pemeriksa Perkara dan Majelis Hakim Agung Pemeriksa Perkara pada Mahkamah Agung (MA) dan memberikan sanksi tegas atas praktek mafia hukum yang telah mereka lakukan.
Kami juga menyerukan kepada seluruh organisasi serikat buruh/serikat pekerja untuk memberikan dukungan sebagai bentuk solidaritas atas perjuangan Winoto korban dari ketidak adilan.

Jakarta 30 Oktober 2011
Hormat Kami
Dewan Pimpinan Pusat GSBI


Rudy HB Daman                                               Ismet Inoni
Ketua Umum                                            Kepala Dept. Hukum dan Advokasi

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item