Check Point 1 Mile 28, Mile 27 dan Gorong-gorong Timika. ultimatum ini berupa batas waktu selam 2x24 jam agar buruh PT Freeport Indonesia membubarkan diri atau menghentingkan aksi pemogokan. Sedangkan ancamannya berupa pengusiran dan penindakan secara tegas bagi buruh PT Freeport yang tidak mengindahkan peringatan tersebut.