Kebrutalan Aparat Menghadapi Tuntutan Warga Lambu, Bima-NTB

Kronologis Pembubaran Paksa dan Penembakan POLRI Terhadap Warga Lambu, Bima-NTB Bahwa setelah lima hari menduduki pelabuhan Sape Kabupate...

Kronologis
Pembubaran Paksa dan Penembakan POLRI Terhadap Warga Lambu, Bima-NTB


Bahwa setelah lima hari menduduki pelabuhan Sape Kabupaten Bima sebagai bentuk protes massa rakyat Kecamatan Lambu Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat atas kebijakan yang di ambil pemerintahan anti rakyat dalam hal ini Bupati Bima mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan dalam bentuk Surat Keputusan Nomor 188.45/347/004/2010  tanggal 28 april 2010  yang di berikan kepada PT. Sumber Mineral Nusantara dengan Luas 24.980 hektar untuk melaksanakan ekplorasi mineral emas (Au) dan mineral pengikutnya  selama 5 tahun dengan luas 24.080 hektar di Kecamatan Sape, Lambu dan Langgudu   tetapi sebelumnya PT. Sumber Mineral Nusantara memiliki perijinan (kuasa pertambangan penyelidikan umum) dari Kementerian ESDM  dengan Kepmen Nomor 1463.K/29/2000 tertanggal  22 Mei 2008 dengan nomor kuasa pertambangan Nomor 621 tahun 2008.

Bahwa Atas Sikap Pemerintah ini maka masyarakat Lambu, Sape dan Langgudu menggelar aksi massa  pada Tanggal 08 Januari dan 31 Januari 2011 yang tergabung dalam Front Rakyat Anti Tambang (FRANT), dua kali menggelar aksi protes dalam bentuk aksi massa maka massa rakyat dari tiga kecamatan menggelar aksi massa yang ketiga pada hari Kamis 10 Februari 2011 diikuti ribuan massa rakyat yang berujung pada pembakaran kantor camat lambu dan beberapa kendaraan yang ada serta menimbulkan korban tembak atas nama Muhammad Nasir yang kena tembak bagian kaki dan Pengadilan Negeri  Bima mengkriminal empat warga atas tuduhan pengerusakan.

Bahwa atas insiden ini warga melaporkan ke KOMNASHAM di Jakarta dan memberikan beberapa Rekomendasi pada 09 November 2011 kepada Bupati Bima agar menjaga ketertiban, memperbaiki sistem informasi dan sosialisasi, mendesak jaminan kelestarian, bersama menteri ESDM dan ESDM Provinsi NTB menjalankan pengawasan menghentikan aktivitas PT SMN, melaksanaan CSR, menyampaikan perkembangan ke KOMNASHAM selama 30 hari sejak surat di terima.  Tidak hanya Bupati Bima, KOMNASHAM juga mendesak Kapolda Nusa Tenggara Barat untuk melakukan langkah koordinatif dan komunikatif dengan seluruh unsur Pemda ,tokoh masyarakat untuk mencegah konflik horizontal, melakukan evaluasi kelembagaan terhadap Kapolresta Bima, memeriksa dan memberikan sangsi hukum pada anggota kepolisian yang menggunakan peluru tajam saat aksi, menjamin kebebasan dalam menyampaikan aspirasi ,menghindari tindakan yang bersifat refresif bersama kehutanan memeriksa atas aktivitas pertambangan, menggunakan kewenangannnya untuk tidak melakukan pemeriksaan, penangkapann lanjutan atas warga terkait peristiwa 10 Februari 2011 guna menghindari bentrok susulan.

Begitu juga dengan Direktur PT SMN, KOMNASHAM menyatakan agar pihak perusahaan melakukan koordinasi dan sosialisasi, melibatkan warga masyarakat dalam segala aktivitas,  menjamin atas resiko lingkungan, tidak melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan, mengakui hak kepemilikan warga, tanah adat, dan tanah garapan secara turun temurun, menghindari tindakan represif dan tidak menggunakan aparat penegak hukum (TNI dan Polri) dalam aktivitas pertambangan. Namun Bupati Bima, Kapolda NTB dan Direktur PT.SMN tidak menghiraukan Surat KOMNASHAM Nomor 2.784/K/KPMT/XI/2011 yang bersifat segera, pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Bima pada Jumat 02 Desember 2011 justeru melakukan penangkapan terhadap Adi Supriadi (alias Japong: Korlap Aksi 10 Februari 2011).

Bahwa atas penangkapan Adi Supriadi Alias Japong ini menyulut kemarahan massa rakyat  yang tergabung dalam Front Rakyat Anti Tambang (FRANT) dan melakukan konsolidasi untuk melakukan aksi protes dalam bentuk Pemblokiran Pelabuhan Sape  Kabupaten Bima yang di mulai pada Selasa 20 Desember 2011 dengan 10 Ribu Massa Rakyat yang berakhir dengan Penembakan oleh Aparat Keamanan pada hari Sabtu 24 Desember 2011 pada Pkl 09.00 wita, dimana aparat kepolisian awalnya melakukan tembakan peringatan sehingga 200 massa rakyat yang tersisa melakukan pemblokiran berhamburan mencari perlindungan, sementara di tempat terpisah aparat kepolisian memblokir warga yang menuju pelabuhan untuk bergabung kembali namun tak ada selang waktu aparat kepolisianpun membrondong tembakan kearah 200 massa rakyat di pelabuan Sape dan menimbulkan korban antara lain:

Nama korban tewas dan luka-luka;

No
Nama korban
Kelamin
Umur (Tahun)
Posisi Luka
Keterangan
01
Arif Rahman
Laki laki
19
Lengan kanan tembus ke ketiak
Meninggal
02
Saepul
Laki laki 
17
Luka tembak di bagian dada tembus
Meninggal
03
Ismail
Laki laki
50

Kritis
04
Sahabudin
Laki laki
31

Kritis
05
Ilyas Sulaiman
Lakin laki
25

Kritis
06
Ibrahim
Laki laki
45

Kritis
07
Awaluddin
Laki laki
24

Kritis
08
Suhaimi
Laki laki
23

Kritis
09
Miftahuddin
Laki laki
18

-           
10
Masmul
Laki laki
15

Kritis
11
Hasanah
Perempuan
39

Kritis
12
Faisal alias Kevin
Laki laki
23
Lengan kanan dan betis kiri
Kritis
Sumber : Korban Miftahudin yang di teruskan oleh ketua LMND Kota Bima

Selain dari data diatas, Sampai saat ini, masih ada Korban Luka yang masih dirawat di Puskesmas Lambu sebanyak 20 (Dua Puluh) Orang, di Rumah Sakit Bima 8 (Delapan) Orang (Dijaga Ketat oleh Aparat) dan, Sebagian (Belum diketahui jumlahnya) di Rumah Sakit  Muhammadiyah Bima. Selain itu ada  43 (Empat Puluh Tiga) Orang masih ditahan di Polres Kabupaten Bima. 
Sementara itu, Perkembangan sampai saat ini, untuk memastikan keamanan dan terhentinya aktifitas perlawanan Rakyat, Aparat Kepolisian melakukan penyisiran ke rumah-rumah warga, jalan utama menuju Kecamatan Lambu juga telah ditutup dan adanya penambahan personil keamanan sebanyak 142 Orang dari Kesatuan Brimob Jawa Timur yang diperkirakan akan iba Besok (Senin, 26 Desember 2011).
Tidak sampai disitu tindakan biadab aparat kepolisian mereka juga menceburkan warga ke laut yang hingga kini belum di temukan serta melakukan pengejaran.
Atas tindakan tersebut Koalisi Rakyat NTB untuk Kasus 24-12- 2011 Lambu Bima Berdarah, menuntut :
  1. Hentikan Perampasan Tanah Rakyat
  2. Cabut Ijin Operasional PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN) yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Nomor 188.45/347/004/2010  tanggal 28 april 2010  yang di berikan kepada PT.Sumber Mineral Nusantara dengan Luas 24.980 hektar untuk melaksanakan ekplorasi mineral emas (Au) dan mineral pengikutnya  selama 5 tahun dengan luas 24.080 hektar di Kecamatan Sape,Lambu dan Langgudu 
  3. Hentikan Tindak Kekerasan terhadap warga Kec. Lambu, Sape Kabupaten Bima. 
  4. Kapolres Kabupaten Bima, KAPOLDA NTB, KAPOLRI, Bupati Bima, Gubernur NTB dan SBY-Boediono bertanggungjawab atas tindak kekerasan yang menyebabkan jatuhnya korban terhadap Warga Lambu Bima-NTB 
  5. Hentikan upaya pemberangusan Gerakan rakyat dan segala bentuk tindak kekerasan terhadap Rakyat.
  6. Jenderal Timor Pradopo sebagai Kapolri dan SBY bertanggung jawab atas semua tindakan kekerasan di Indonesia termasuk kasus penembakan di plabuhan sape kabupaten bima 
  7. Tarik semua Pasukan dalam jangka waktu 1 kali 24 jam dari lokasi kejadian
  8. Buat Tim Investigasi Gabungan Kasus Penembakan Warga di Sape Kabupaten Bima 
  9. Bebaskan Adi Supriadi dan  warga Lambu, Parado dan Sape yang di Tahan.

Catatan; Nama-nama korban dan bentuk luka-luka yang lain belum dapat kami indentivikasi dan mohon maaf atas informasi yang kemarin karena itu berdasarkan sumber komunikasi kami dengan warga di sekitar tempat kejadian yang menjelaskan bahwa korban Meninggal memang l.ebih dari 10 (Sepuluh) Orang atau sekitar 12 Orang, baik korban meninggal yang ditemukan di Gunung, di Parit maupun dilokasi kejadian. Namun karena Data-data terkait Nama, Usia dan jenis kelamin belum Didapatkan, Kami belum bisa melampirkan sebagai data Korban meninggal. Selain itu, sampai saat ini masih banyak lagi Korban yang belum ditemukan (Hilang) baik yang menceburkan diri atau diceburkan oleh Aparat kelaut ataupun korban yang melarikn diri ke Gunung.

Demikian kronologis ini Kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua dan dapat digunakan sebagai bahan kampanye mengecam tindakan Represititas Aparat yang semakin menunjukkan Fasisnya Rezim Boneka SBY-Boediono dan untuk memberikan solidaritas perjuangan terhadap Masyarakat Lambu, Bima NTB.



Sumber Informasi:
Koalisi Rakyat NTB untuk Kasus 24-12-2011 Lambu Bima Berdarah:
Serikat Tani Nasional (STN), Serikat Petani Indonesia (SPI) Nusa Tenggara Barat, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Barat, FS-NTB, Kesatuan Mahasiswa Lambu (Kamil) Mataram, Front Mahasiswa Nasional (FMN), Komite Persiapan  Pemuda Merdeka (KP-SPM), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), HMI MPO, Pilar Seni (PS) IKIP Mataram, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Himpunan Mahasiswa Prado (HMP) Bima, Gerakan Mahasiswa Bima (GEPMABI) Mataram, Ikatan Mahasiawa Dompu (IMD) Mataram, Himpunan Pelajar Mahasiswa Dompu (HPMD) Mataram, Himpunan Mahasiswa Peduli Dompu (HMPD) Mataram, LBH Reform, LSBH NTB, SP Mataram, Samanta NTB, Pengacara Bambang Mei, Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI).

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item