Pernyataan Sikap Aksi Tanggal 12 Januari 2011

 Pernyataan Sikap Sekretariat Bersama Pemulihan Hak Hak Rakyat Indonesia „Reforma Agraria, Pembaruan Desa dan Keadilan Ekologis Jalan Indone...

 Pernyataan Sikap
Sekretariat Bersama Pemulihan Hak Hak Rakyat Indonesia
„Reforma Agraria, Pembaruan Desa dan Keadilan Ekologis Jalan Indonesia Berkeadilan Sosial“
Jakarta, 12 Januari 2012


Kami dari “Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat Indonesia”, aliansi dari organisasi Petani, Buruh, Masyarakat Adat, Perempuan, Pemuda Mahasiswa, Perangkat Pemerintahan Desa, dan NGO. 
Hari ini, Kamis 12 Januari 2012 melakukan aksi serentak di Jakarta dan 21 (27) Provinsi di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, NusaTenggara dan Maluku
Hari ini, kami menyatakan Perlawanan dan Membentuk Aliansi Gerakan Perlawanan Terhadap Perampasan Tanah-Tanah Rakyat dan perampokan sumber daya alam (SDA) yang difasilitasi oleh rezim SBY-Boediono di seluruh Indonesia. 
Kami Berpandangan:
Bahwa masalah utama agraria dan sumber daya alam di Indonesia adalah konsentrasi kepemilikan, penguasaan dan pengusahaan sumber-sumber agraria baik tanah, hutan, tambang dan perairan di tangan segelintir orang dan korporasi besar, di tengah puluhan juta rakyat bertanah sempit bahkan tak bertanah. Ironisnya, ditengah ketimpangan tersebut, perampasan tanah-tanah rakyat masih terus terjadi. 
Perampasan tanah tersebut terjadi karena persekongkolan jahat antara Pemerintah dan DPR-RI yang telah  mengesahkan berbagai Undang-Undang seperti: UU No.25/2007 Tentang Penanaman Modal, UU No.41/1999 Kehutanan, UU 18/2004 Tentang Perkebunan, UU No.7/2004 Sumber Daya Air, UU 27/2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU 4/2009 Minerba, dan yang terbaru pengesahan UU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. 
Keseluruhan perundang-undangan tersebut sesungguhnya telah melegalkan perampasan hak-hak rakyat atas tanah, hutan, tambang, wilayah tangkap nelayan, wilayah kelola masyarakat adat dan desa, kesemuanya hanya untuk kepentingan para pemodal.
Perampasan tanah rakyat juga berjalan dengan mudah dikarenakan pemerintah pusat dan daerah tidak segan-segan mengerahkan aparat kepolisian untuk membunuh, menembak, menangkap dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya jika ada rakyat yang berani menolak dan melawan perampasan tanah. 
Kasus yang terjadi di Mesuji dan Bima adalah bukti bahwa Polri tidak segan-segan membunuh rakyat yang menolak perampasan tanah dan penghancuran lingkungan. Hal ini terjadi karena Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara jelas dan terbuka telah menjadi tenaga aparat bayaran perusahaan perkebunan, pertambangan, dan kehutanan. Kasus PT.Freeport  dan Mesuji membuktikan bagaimana polisi mendapatkan telah menjadi aparat bayaran tersebut.
Cara-cara yang dilakukan oleh rezim SBY-Boediono dalam melakukan perampasan tanah dengan menggunakan perangkat kekerasan negara, mulai dari pembuatan undang-undang yang tidak demokratis hingga pengerahan institusi TNI/polri untuk melayani kepentingan modal asing dan domestik sesungguhnya adalah sama dan sebangun dengan cara-cara Rezim Fasis Orde Baru.

Kami menilai bahwa perampasan hak-hak rakyat atas tanah, hutan, tambang, wilayah tangkap nelayan, wilayah kelola masyarakat adat dan desa yang terjadi sekarang ini adalah bentuk nyata dari perampasan kedaulatan rakyat. 
Bagi Kaum Tani, Nelayan, Masyarakat Adat, dan Perempuan perampasan tersebut telah membuat mereka kehilangan tanah yang menjadi sumber keberlanjutan kehidupan. 
Bagi Kaum Buruh, perampasan tanah dan kemiskinan petani pedesaan adalah sumber malapetaka politik upah murah dan sistem kerja out sourching yang menindas kaum buruh selama ini. Sebab politik upah murah dan system kerja out sourching ini bersandar pada banyaknya pengangguran yang berasal dari proses perampasan tanah. Lebih jauh, perampasan tanah di pedesaan adalah sumber buruh migran yang dijual murah oleh pemerintah keluar negeri tanpa perlindungan
Bagi mahasiswa  tindakan-tindakan tersebut merupakan cermin bahwa pemerintah telah melakukan penghianatan terhadap UUD 1945 dan Pancasila.
Melihat kenyataan tersebut, kami berkesimpulan: Bahwa dasar atau fondasi utama dari pelaksanaan sistem ekonomi neoliberal yang tengah dijalankan oleh SBY Boediono adalah Perampasan Tanah atau Kekayaan Alam yang dijalankan dengan cara-cara kekerasan.
Kami berkeyakinan bahwa untuk memulihkan hak-hak rakyat Indonesia yang dirampas harus segera dilakukan Pembaruan Agraria, Pembaruan Desa demi keselamatan ekologis dan keberlanjutan kehidupan.
 
Pembaruan Agraria adalah penataan ulang atau restrukturisasi pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria, untuk kepentingan petani, buruh tani, dan rakyat kecil atau golongan ekonomi lemah pada umumnya seperti terangkum dalam UUPA 1960 pasal 6,7,9,10,11,12,13,14,15,17. Pembaruan Agraria adalah mengutamakan petani, penggarap, nelayan tradisional dan masyarakat golongan lemah lainnya untuk mengelola tanah, hutan dan perairan sebagai dasar menuju kesejahteraan dan kedaulatan nasional. 
Pembaruan Desa adalah pemulihan kembali hak dan wewenang di Desa atau nama lain yang sejenis, yang telah dilumpuhkan dan diseragamkan oleh kekuasaan nasional sejak masa Orba melalui UU No.7/1979 tentang Pemerintahan Desa. Penyeragaman tersebut telah menghilangkan pranata asli masyarakat pedesaan yang merupakan kekayaan “Bhineka Tunggal Ika” yang tak ternilai harganya. 
Pembaruan Desa adalah pemulihan hak dan wewenang desa dalam mengatur sumber-sumber agraria di desa dengan cara memberikan wewenang desa dalam mengelola kekayaan sumber-sumber agrarian untuk rakyat, memberikan keadilan anggaran dari APBN, menumbuhkan Badan Usaha Bersama Milik Desa untuk mempercepat pembangunan ekonomi pedesaan dan peningkatan tarap hidup rakyat.
Bingkai utama dari pelaksanaan Pembaruan Agraria dan Pembaruan Desa adalah menuju Keadilan Ekologis. Dengan demikian, keseluruhan pemulihan hak-hak agraria rakyat, pemulihan desa adalah untuk memulihkan Indonesia dari kerusakan ekologis akibat pembangunan ekonomi neoliberal selama ini.
Melalui Aksi ini, kami Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat menyerukan: Kepada seluruh rakyat Indonesia yang terhimpun dalam organisasi-organisasi gerakan untuk merebut dan menduduki kembali tanah-tanah yang telah dirampas oleh pemerintah dan pengusaha. Kami mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk membentuk organisasi-organisasi perlawanan terhadap segala bentuk perampasan tanah.
Kami juga mengajak kepada para cendikiawan, budayawan, agamawan, professional agar mengutuk keras dan melawan segala bentuk pelanggaran HAM berat yang dilakukan secara sistematis oleh pemerintah dalam melakukan perampasan tanah.
Untuk itu, Kami Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat Indonesia menuntut :
  1. Menghentikan Segala Bentuk Perampasan Tanah Rakyat dan Mengembalikan Tanah-Tanah Rakyat yang Dirampas. 
  2.  Laksanakan Pembaruan Agraria Sejati sesuai dengan Konsitusi 1945 dan UUPA 1960 
  3. Mendesak DPR segera membentuk Pansus penyelesaian konflik agraria dan sumber daya alam 
  4. Tarik TNI/Polri dari konflik Agraria, membebaskan para pejuang rakyat yang ditahan dalam melawan perampasan tanah. 
  5. Melakukan Audit Legal dan Sosial Ekonomi terhadap segala HGU, HGB, SK HTI dan HPH, Izin Usaha Pertambangan, baik kepada Swasta dan BUMN yang telah diberikan dan segera mencabutnya untuk kepentingan rakyat. 
  6.  Mencabut seluruh HGU, Kontrak Karya Pertambangan, izin usaha pertambangan, izin pengelolaan hutan tamanan yang bermasalah dengan rakyat dan lingkungan yang dilakukan baik oleh asing, sawasta maupun BUMN 
  7. Membubarkan Perhutani dan memberikan hak yang lebih luas kepada rakyat, khususnya penduduk desa dan masyarakat adat dalam mengelola Hutan 
  8. Penegakan Hak Asasi Petani dengan cara mengesahkan RUU Perlindungan Hak Asasi Petani dan RUU Kedaulatan Pangan. 
  9. Penegakan Hak Masyarakat Adat melalui Pengesahan RUU Perlindungan Masyarakat Adat 
  10. Pemulihan Hak dan Wewenang Desa dengan segera menyusun RUU Desa yang bertujuan memulihkan hak dan wewenang desa atau nama lain yang sejenis dalam bidang ekonomi, politik hukum dan budaya. 
  11. Penegakan Hak Asasi Buruh dengan Menghentikan Politik Upah Murah dan Sistem Kerja Out Sourching dan membangun Industrialisasi Nasional 
  12. Penegakan Hak Asasi Nelayan Tradisional melalui perlindungan wilayah tangkap nelayan tradisional 
  13. Pemulihan Hak dan Wewenang Desa dengan segera menyusun RUU Desa yang bertujuan memulihkan hak dan wewenang desa atau nama lain yang sejenis desa dalam bidang ekonomi, politik hukum dan budaya. 
  14. Pencabutan sejumlah UU yang telah mengakibatkan perampasan tanah yaitu : UU No.25/2007 Penanaman Modal, UU 41/1999 Kehutanan, UU 18/2004 Perkebunan, UU 7/2004 Sumber Daya Air, UU 27/2007 Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU 4/2009 Minerba, dan UU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan
Demikian Pernyataan Sikap ini
Koordinator Umum Aksi:

Agustiana / 085223207500
Juru Bicara Sekber:
  1. Henry Saragih  0811655668 
  2. Idham Arsyad 081218833127 
  3. Rahmat Ajiguna 081288734944 
  4. Berry N Furqon 08125110979

Anggota Sekber
Serikat Petani Indonesia (SPI), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Serikat Petani Pasundan (SPP), Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA)  Persatuan Pergerakan Petani Indonesia (P31), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Asosiasi Tani Nusantara (ASTANU), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Serikat Hijau Indonesia (SHI), Paguyuban Petani Hutan Jawa (PPHJ), Serikat Petani Merdeka (Setam- Cilacap), Rumah Tani Indonesia (RTI), Aliansi Petani Indonesia (API), SPTBG, Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, EksekutifDaerah WALHI Jakarta, Eksekutif Daerah WALHI Jawa Barat, Sawit Watch, KIARA, KpSHK, HuMA, Greenpeace,  Jaringan Advokasi Tambang  (JATAM), Pusaka Indonesia, Bina Desa, Institute Hijau Indonesia,  JKPP, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, KONTRAS, IMPARSIAL, IHCS, ELSAM, IGJ,  Parade Nusantara, Koalisi Anti Utang (KAU), Petisi 28, ANBTI, REPDEM. LIMA, Formada NTT, Front Mahasiswa Nasional (FMN), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Liga Mahasiswa Nasional Demokratik (LMND), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Front Aksi Mahasiswa (FAM Indonesia) LSADI, SRMI,  Persatuan Perjuangan Indonesia (PPI), Liga Pemuda Bekasi (LPB),  Gabungan Serikat Buruh Independent (GSBI), Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek (FPBJ), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI-Tangerang), Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI), , KPO- PRP, , Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (PERGERAKAN), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Komite Serikat Nasional (KSN)  INDIES, SBTPI, Gesburi, Serikat Pekerja Kereta Api Jakarta (SPKAJ), SPTBG, Persatuan Perjuangan Indonesia (PPI), GMPI,  SBTNI, Punk Jaya, PPMI,FPPJ, Perempuan Mahardika.

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item