SIKAP POLITIK GSBI Pada Aksi Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember 2011

Pernyataan Sikap : Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Federation of Independent Trade Union Dikeluarkan Pada Aksi Peringatan Hari Ant...

Pernyataan Sikap :
Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI)
Federation of Independent Trade Union

Dikeluarkan Pada Aksi Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember 2011

Kontak person :
Nama               : RUDI HB DAMAN (Ketua Umum DPP GSBI)
No Kontak       : Hp +6281808974078


Salam demokrasi;

BONGKAR; TANGKAP DAN USUT TUNTAS KASUS KORUPSI DI KEMENTRIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI SERTA KASUS-KASUS KORUPSI DI INDONESIA...!!!

CABUT PERMENAKER NO. 17 TAHUN 2005 dan PERMENAKER NO. 1 TAHUN 1999..!!!

TETAPKAN UMK/P TAHUN 2012 SERATUS PERSEN (100%) KHL..!!!
ROMBAK TOTAL SISTEM DAN DEWAN PENGUPAHAN..!!!

HAPUS SISTEM KERJA KONTRAK JANGKA PENDEK DAN OUTSOURCING...!!!
HENTIKAN PHK DAN PEMBERANGUSAN SERIKAT BURUH (UNION BUSTING)...!!!

Itulah tuntutan utama GSBI dalam aksi peringatan hari Anti Korupsi seDunia pada tanggal 9 Desember di tahun 2011 ini.

Tuntutan ini didasarkan pada permasalahan konkrit saat ini yang dialami oleh kaum buruh dan rakyat Indonesia yaitu masalah Upah Murah dan Perampasan Upah; System Kerja Kontrak Jangka Pendek dan Outsourcing; Pemberangusan Serikat Buruh (union busting) serta masalah perampokan uang rakyat (korupsi) yang semakin merajalela dan tindakan fasis yang dilakukan oleh rezim berkuasa.

Sebab bagi kaum buruh, dan bagi GSBI perjuangan melawan kapitalisme birokrasi yang korup adalah bagian dari perjuangan yang utuh untuk mewujudkan kesejahteraan kaum buruh. Membersihkan birokrasi di Indonesia dari praktek korupsi setahap demi setahap akan membantu memudahkan setiap urusan rakyat Indonesia ketika berhadapan dengan birokrat. Pelayanan yang mudah, cepat dan tanpa dipungut biaya hanya akan terjadi ketika kita sanggup bersatu menghancurkan birokrasi yang korup ini. Perjuangan melawan korupsi akan menyelamatkan jutaan, miliaran bahkan trilliunan uang negara yang dapat digunakan untuk memenuhi hak-hak dasar kaum buruh dan seluruh rakyat Indonesia, mewujudkan kesejahteraan kita dan anak cucu kita kedepannya.  

GSBI menyadari bahwa jika lembaga-lembaga pemerintahan Korup seperti Kemenakertrans maka Kemenakertrans tidak akan pernah membela kepentingan kaum buruh, karena dengan upah yang rendah, buruh tidak akan sanggup memberikan suap kepada birokrat dikantor Kemenakertrans. Sebaliknya, pengusaha-pengusaha komprador yang memiliki modal besar akan dengan mudah memesan kebijakan-kebijakan yang dapat menguntungkan usaha mereka melalui jalur suap ataupun gratifikasi.

Hal ini nampak jelas dengan masih tetap dipertahankannya politik upah murah oleh rezim SBY Budiono dan dijalankan oleh Menakertrans dengan terus mempertahankan berbagai regulasi yang membuat upah buruh terus murah diantaranya Permen 17 tahun 2005 tentang Komponen dan  Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak; dan  Permen 1 tahun 1999 Tentang Upah Minimum jo Kepmen 226 tahun 2000. Dimana System Pengupahan di Indonesia Adalah benar-benar Retorika Kesejahteraan yang mana faktanya sampai saat ini penetapan upah Minimum di Indonesia (tahun 2012) masih jauh dari 100% KHL.

Dua aturan inilah yang jelas membuat upah buruh murah dan memperbolehkan pengusaha untuk menangguhkan pelaksanaan upah minimum. Padahal Upah minimum adalah  upah bulanan terendah yang merupakan jaring pengamanan (safety net) yang ditetapkan dengan mempertimbangkan  Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).

Kenapa Permen 17 /2005 dan Permen 1 /1999 ini harus di cabut:
-           
1. Bahwa sampai sekarang penetapan UMK/UMP di berbagai daerah masih jauh dari Kebutuhan Hidup Layak, sehingga hal ini bertentangan dengan semangat Undang-undang Dasar 1945 pasal 27 yang menyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Serta pasal 28D ayat 2 “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.

2. Bahwa Permenaker Nomor 17 Tahun 2005 sudah tidak layak lagi di pergunakan sebagai aturan di dalam menentukan upah buruh, adapun dasar alasan kami adalah sebagai berikut:
-  Upah Minimum hanya di peruntukaan untuk buruh lajang, hal ini sangat bertentangan dengan UUD 45 pasal 28B ayat (1) “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”. (2) “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
-  Kebutuhan Hidup Layak” di Dalam Permen No 17 Tahun 2005 Hanyalah Merupakansebuah kebohongan semata, dan hanya memberikan ilusi Bagi Buruh, sebab jika di tinjau dan di periksa di temukan bahwa 46 komponen KHL baik secara kwalitas maupun kwantitas lebih rendah bila dibandingkan Permen No. 01 Tahun 1999 (43 Komponen KHM);  ;
-  survey tidak dijalankan berdasarkan situasi objektif yaitu di tidak boleh di lakukan pada waktu harga-harga mengalami kenaikan yaitu menjelang Ramadhan, Puasa dan hari raya padahal buruh juga berhak untuk hidup pada waktu-waktu tersebut;
- Hasil survey KHL tidak secara otomatis menjadi dasar penetapan upah minimum; hal ini mengakibatkan pertentangan antara pihak pekerja/buruh dengan pihak pengusaha yang sering kali menimbulkan terjadinya aksi demonstrasi di berbagai daerah semakin meningkat.
- Tidak adanya kepastian hukum atas pelaksanaan upah minimum; hal ini di sebabkan karena pengusaha boleh menangguhkan upah minimum, sehingga mayoritas pengusaha dengan mudah dan tidak ada rasa takut membayar upah buruhnya di bawah ketentuan (UMK/UMP) yang berlaku meskipun tanpa adanya penangguhan upah sekalipun;

3. GSBI menilai Bahwa Dewan pengupahan yang ada saat ini hanya merupakan alat konspirasi politik untuk menekan agar upah tetap murah, hal demikian di karenakan tidak ada transparasi dan demokratisasi didalam Dewan Pengupahan, baik komposisi jumlah maupun siapa-siapa saja yang berhak untuk duduk di dalam Dewan pengupahan,

Menurut GSBI ketidakmauan pemerintah menaikkan upah hingga 100 % KHL dan mengabulkan penangguhan upah, menandakan dipeliharanya pikir bahwa upah harus memiliki keunggulan komparatif agar dapat menarik investasi dan ini fakta bagaimana Politik Upah Murah di Pertahankan Oleh Pemerintah SBY-Budiono. Padahal, berdasar data BKPM 2009, upah buruh Indonesia paling rendah dibanding Malaysia, China, Thailand, India, Filipina. Hipotesis tersebut diperkuat dengan rencana investasi yang terus digenjot. Pemerintah menargetkan realisasi investasi PMA dan PMDN pada 2011 sebesar Rp 240 triliun, ditingkatkan 15 persen dibanding 2010 sebesar Rp 208,5 triliun. Namun, selama 2010, investasi riil hanya 16 persen. Sisanya, hot money. Investasi riil pun rata-rata difokuskan pada sektor industri ekspor. Portofolio, sebagai capital finance, hanya mencari peluang-peluang akumulasi modal dan tidak memiliki efek untuk penyerapan tenaga kerja.

Jadi jelas bahwa fungsi upah minimum yang berlaku di Indonesia bukanlah ditujukan bagi perlindungan terhadap buruh, namun untuk mempertahankan Politik Upah Murah di Indonesia dan menarik/mendatangkan Investasi.

Untuk itu GSBI bersikap tegas dan menuntut MENAKERTRANS untuk segera :
  1. Mencabut Permen 17 tahun 2005 dan Permen No. 1 tahun 1999 sekarang juga ;
  2. Rombak Total Sistem dan Dewan Pengupahan sekarang juga ;
  3. Mendesak semua Gubernur menetapkan UMK/P seratus persen (100%) KHL.

Selain itu GSBI juga menuntut Pada SBY-Budiono dan Seluruh Jajaran Birokrasinya untuk berhenti merampok uang rakyat. Pendek saja GSBI bilang, BERHENTI !!"  selanjutnya adalah BONGKAR; TANGKAP DAN USUT TUNTAS  BERBAGAI KASUS KORUPSI DI INDONESIA TANPA PANDANG BULU...!!!
Sebab kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia telah menjadi satu masalah akut yang tumbuh subur diseluruh jajaran birokrasi mulai dari level yang paling rendah hingga level tertinggi. Korupsi telah terjadi mulai dari pejabat di tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan tingkat nasional tentunya. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa ketika masyarakat harus berurusan dengan birokrasi dilevel apapun, kelancaran dan kemudahan urusan tersebut hanya akan didapatkan setelah melakukan suap kepada pejabat yang terkait. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), selama tujuh tahun kepemimpinan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tidak kurang dari Rp. 103 trilliun uang negara yang telah disalahgunakan atau dikorupsi. Dari jumlah angka ini, 305 kasus korupsi senilai Rp. 33,6 trilliun oleh BPK diserahkan kepada aparat penegak hukum dan baru 139 kasus ditindaklanjuti. Artinya, masih terlalu banyak kasus-kasus korupsi yang belum sama sekali tersentuh dan memberikan kerugian kepada negara dan tentunya kerugian bagi rakyat Indonesia.

Korupsi yang telah merugikan trilliunan uang negara harus dihentikan. Korupsi telah merampas hak seluruh rakyat Indonesia untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan kesejahteraan. Ratusan trlliun uang yang telah dikorupsi selama SBY berkuasa akan sangat bermanfaat jika digunakan untuk memberikan subsidi kepada kaum buruh, membuka lapangan pekerjaan, subsidi pendidikan dan kesehatan yang riil hingga saat ini masih sangat sulit didapatkan oleh sebagian besar rakyat Indonesia.


Birokrasi Yang Korup adalah Musuh Rakyat Indonesia..!!

Demikian pernyataan sikap ini kami buat dan sampaikan kekhalayak umum untuk menjadi perhatian secara bersama.


Jakarta; 9 Desember 2011

Hormat Kami
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI)



RUDI HB DAMAN
Ketua Umum

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item