GSBI Menuntut SBY segera Hentikan Perampokan Uang Rakyat

K orupsi yang telah merugikan trilliunan uang rakyat harus segera dihentikan. Korupsi telah merampas hak seluruh rakyat Indonesia untuk me...

Korupsi yang telah merugikan trilliunan uang rakyat harus segera dihentikan. Korupsi telah merampas hak seluruh rakyat Indonesia untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan kesejahteraan. Ratusan trlliun uang yang telah dikorupsi selama SBY berkuasa akan sangat bermanfaat jika digunakan untuk memberikan subsidi kepada kaum buruh, membuka lapangan pekerjaan, subsidi pendidikan dan kesehatan yang riil hingga saat ini masih sangat sulit didapatkan oleh sebagian besar rakyat Indonesia.

Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) berpandangan bahwa selain tidak mampu menangani krisis serta menghentikan berbagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pemerintah SBY-Budiono juga terbukti gagal dalam memberantas korupsi di Indonesia, hampir seluruh janji-janji manis ketika berkampaya tidak terbukti sama sekali, orang-orang yang pernah bersuara lantang KATAKAN TIDAK PADA KORUPSI saat ini justru menjadi aktor dan para pelaku tindak pidana korupsi, pandangan GSBI soal kegagalan SBY dalam memberantas Korupsi ini berdasarkan pada penilaian dan study yang di lakukan oleh GSBI serta fakta-fakta yang ada selama 7 tahun SBY menjabat sebagai presiden RI.

Segala macam janji dan komitmen SBY untuk memerangi korupsi dalam setiap pidatonya hanya merupakan kebohongan semata. Janji SBY berdiri paling depan dalam usaha pemberantasan korupsi telah bergeser menjadi yang terdepan dalam memimpin korupsi dan melindungi para koruptor. Faktanya, banyak kader partai Demokrat yang saat ini sedang diproses atas tuduhan korupsi dan melalui anggota mereka yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mereka ramai-ramai berteriak untuk membubarkan KPK dan mengajukan remisi bagi para terpidana kasus korupsi. Hal ini telah cukup membuktikan bahwa pemerintahan dibawah rejim SBY-Boediono adalah pemerintahan yang korup.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), selama tujuh tahun kepemimpinan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tidak kurang dari Rp. 103 trilliun uang negara yang telah disalahgunakan atau dikorupsi. Dari jumlah angka ini, 305 kasus korupsi senilai Rp. 33,6 trilliun oleh BPK diserahkan kepada aparat penegak hukum dan baru 139 kasus ditindaklanjuti. Artinya, masih terlalu banyak kasus-kasus korupsi yang belum sama sekali tersentuh dan memberikan kerugian kepada negara dan tentunya kerugian bagi rakyat Indonesia.

Dari laporan tahun 2010 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada peningkatan jumlah perkara tindak pidana korupsi dari tahun 2009 ke 2010. Kementerian/lembaga adalah penyumbang paling tinggi dalam kasus ini, termasuk perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). 

Hasil Survei Integritas Sektor Publik Indonesia 2011 yang dilakukan oleh KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) di temukan bahwa ada tiga kementerian, yaitu Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), serta Kementerian Koperasi dan UKM, menjadi lembaga dengan tingkat kerawanan korupsi tertinggi. Secara berturut-turut ketiga kementerian tersebut meraih nilai indeks integritas 5,37; 5,44; dan 5,52. Ironisnya ketiga kementerian tersebut dipimpin langsung oleh elit politik partai kualisi SBY. 

Kasus korupsi yang terjadi di Kemenakertrans semakin membuktikan bahwa korupsi dan proses suap-menyuap telah menjadi bagian yang melekat dalam jajaran birokrasi di tanah air. Kemenakertrans adalah lembaga yang mengurusi hajat hidup dan kepentingan kaum buruh di seluruh Indonesia, ketika lembaga ini telah terhinggap korupsi maka rakyat Indonesia tentu bisa menyimpulkan keberpihakan lembaga ini. Lembaga ini tidak akan pernah membela kepentingan kaum buruh, karena dengan upah yang rendah, buruh tidak akan sanggup memberikan suap kepada birokrat dikantor Kemenakertrans. Sebaliknya, pengusaha-pengusaha komprador yang memiliki modal besar akan dengan mudah memesan kebijakan-kebijakan yang dapat menguntungkan usaha mereka melalui jalur suap ataupun gratifikasi 

Rudi HB Daman (Ketua Umum DPP GSBI) menyatakan bahwa meningkatnya kasus-kasus korupsi di Indonesia menandakan bahwa pemerintah SBY sejatinya tidak memiliki integritas dan keseriusan dalam memberantas korupsi, hampir semua kasus-kasus krupsi yang sempat mencuat dan terpampang di public tidak mampu di bongkar sampai ke akar-akarnya, kalaupun ada yang sampai di vonis penjara (kurungan) ataupun denda itu hanya orang-orang yang posisinya sebagai korban, bukan sebagai aktor utamanya, itupun hukumannya juga tidak setimpal dengan kerugian negara.

Rudi juga menegaskan bahwa korupsi adalah  merupakan salah satu bentuk perampasan uang rakyat, karena uang yang di korupsi itu adalah merupakan uang rakyat dan sumbernya dari raykat. Oleh sebab itu maka siapapun pejabat birokrasi yang terbukti korup harus di berikan hukuman yang seberat-beratnya agar dapat menjadi peringatan bagi siapapun yang akan melakukan korupsi. Jika tidak maka korupsi tidak akan dapat di hentikan bahkan berpotensi akan semakin besar. 

Menurut Rudi kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini telah menjadi satu masalah akut yang tumbuh subur diseluruh jajaran birokrasi mulai dari level yang paling rendah hingga level tertinggi. Korupsi telah terjadi mulai dari pejabat di tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan tingkat nasional tentunya. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa ketika masyarakat harus berurusan dengan birokrasi dilevel apapun, kelancaran dan kemudahan urusan tersebut hanya akan didapatkan setelah melakukan suap kepada pejabat yang terkait. Jadi Birokrasi Yang Korup adalah Musuh Rakyat Indonesia.

Meskipun pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta mengeluarkan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan tetapi pada kenyataannya sama sekali tidak dapat mengurangi apalagi menghentikan korupsi di seluruh jajaran birokrasi pemerintahan, hal ini di sebabkan karena pemerintah SBY tidak menjalankan undang-undang tersebut dengan konsekwen, seperti halnya dengan nasib Undang-undang yang lain. Intinya pemerintah SBY hanya bisa mengeluarkan peraturan dan perundang-undangan,  tetapi tidak pernah serius dalam menjalankannya. Tegas Rudi HB Daman. (Marchell/Imam)##

berita ini dimuat di: http://indowarta.com/index.php?option=com_content&view=article&id=13984:gsbi-menuntut-sby-segera-hentikan-perampokan-uang-rakyat&catid=123:nasional&Itemid=197

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item