Birokrasi Yang Korup adalah Musuh Rakyat Indonesia

S atu masalah pokok yang hadir dalam masyarakat Indonesia yang berkarakter setengah jajahan dan setengah feudal adalah tumbuh dan berkemb...


Satu masalah pokok yang hadir dalam masyarakat Indonesia yang berkarakter setengah jajahan dan setengah feudal adalah tumbuh dan berkembangnya kapitalisme birokrasi. Pada dasarnya, kapitalisme birkrasi adalah penyalahgunaan kekuasaan oleh kaum birokrat yang duduk dalam formasi pemerintahan. Kapitalisme birokrasi memegang simpul kekuasaan untuk dirinya sendiri, keluarga dan klik kekuasaannya, memberikan berbagai fasilitas dan sumber daya terutama yang berhubungan langsung dengan aspek ekonomi sebagai upaya untuk mendukung posisinya dalam birokrasi.

Kapitalisme birokrasi menjadi pembantu yang paling efektif bagi rejim yang berkuasa untuk menjalankan seluruh skema kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah. Mereka membantu rejim yang berkuasa untuk mempertahankan kekuasaan agar dapat terus menerus melakukan dominasi atas kehidupan seluruh rakyat Indonesia. Kaum kapitalis birokrat menindas dan menghisap rakyat Indonesia melalui korupsi dan suap-menyuap, termasuk fasisme negara.

Secara khusus, tentang kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia telah menjadi satu masalah akut yang tumbuh subur diseluruh jajaran birokrasi mulai dari level yang paling rendah hingga level tertinggi. Korupsi telah terjadi mulai dari pejabat di tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan tingkat nasional tentunya. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa ketika masyarakat harus berurusan dengan birokrasi dilevel apapun, kelancaran dan kemudahan urusan tersebut hanya akan didapatkan setelah melakukan suap kepada pejabat yang terkait. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), selama tujuh tahun kepemimpinan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tidak kurang dari Rp. 103 trilliun uang negara yang telah disalahgunakan atau dikorupsi. Dari jumlah angka ini, 305 kasus korupsi senilai Rp. 33,6 trilliun oleh BPK diserahkan kepada aparat penegak hukum dan baru 139 kasus ditindaklanjuti. Artinya, masih terlalu banyak kasus-kasus korupsi yang belum sama sekali tersentuh dan memberikan kerugian kepada negara dan tentunya kerugian bagi rakyat Indonesia.

Dari laporan tahun 2010 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada peningkatan jumlah perkara tindak pidana korupsi dari tahun 2009 ke 2010. Kementerian/lembaga adalah penyumbang paling tinggi dalam kasus ini, termasuk perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Perkara Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Instansi tahun 2010

No
Nama Instansi
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
Jumlah
1
DPR RI




7
10
7
24
2
Kementerian/Lembaga
1
5
10
12
13
13
16
70
3
BUMN/BUMD

4


2
5
7
18
4
Komisi

9
4
2
2

2
19
5
Pemerintah Provinsi
1
1
9
2
5
4

22
6
Pemkab/Pemkot


4
8
18
5
8
43


2
19
27
24
47
37
40
196
                Sumber : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus korupsi di Kemenakertrans yang sedang hangat dan menjadi pembicaraan public adalah tentang tumpang tindih Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID). DPPID dialokasikan sebesar Rp. 6,31 trilliun dengan rincian Rp. 613 milliar untuk infrastruktur pendidikan, Rp. 500 milliar untuk infrastruktur kawasan transmigrasi dan Rp. 5,2 trilliun untuk infrastruktur lainnya. Disisi lain, Kemenakertrans juga mengalokasikan program yang sama, namun melalui mekanisme tugas pembantuan, program pembangunan pemukiman kawasan transmigrasi senilai Rp. 469,4 milliar. Diduga, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar terlibat dalam program ini dan mendapatkan aliran dana 10 persen dari total nilai proyek yang akan dijalankan di 19 kabupaten Indonesia bagian Timur.

Kasus korupsi yang terjadi di Kemenakertrans semakin membuktikan bahwa korupsi dan proses suap-menyuap telah menjadi bagian yang melekat dalam jajaran birokrasi di tanah air. Kemenakertrans adalah lembaga yang mengurusi hajat hidup dan kepentingan kaum buruh di seluruh Indonesia, ketika lembaga ini telah terhinggap korupsi maka rakyat Indonesia tentu bisa menyimpulkan keberpihakan lembaga ini. Lembaga ini tidak akan pernah membela kepentingan kaum buruh, karena dengan upah yang rendah, buruh tidak akan sanggup memberikan suap kepada birokrat dikantor Kemenakertrans. Sebaliknya, pengusaha-pengusaha komprador yang memiliki modal besar akan dengan mudah memesan kebijakan-kebijakan yang dapat menguntungkan usaha mereka melalui jalur suap ataupun gratifikasi.[1]

Korupsi yang telah merugikan trilliunan uang negara harus dihentikan. Korupsi telah merampas hak seluruh rakyat Indonesia untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan kesejahteraan. Ratusan trlliun uang yang telah dikorupsi selama SBY berkuasa akan sangat bermanfaat jika digunakan untuk memberikan subsidi kepada kaum buruh, membuka lapangan pekerjaan, subsidi pendidikan dan kesehatan yang riil hingga saat ini masih sangat sulit didapatkan oleh sebagian besar rakyat Indonesia.

Janji SBY untuk memerangi korupsi dalam setiap pidatonya selama ini tak lebih hanya sebagai isapan jempol semata. Janji SBY berdiri paling depan dalam usaha pemberantasan korupsi telah bergeser menjadi yang terdepan dalam memimpin korupsi dan melindungi para koruptor. Faktanya, banyak kader partai Demokrat yang saat ini sedang diproses atas tuduhan korupsi dan melalui anggota mereka yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mereka ramai-ramai berteriak untuk membubarkan KPK dan mengajukan remisi bagi para terpidana kasus korupsi. Hal ini telah cukup membuktikan bahwa pemerintahan dibawah rejim SBY-Boediono adalah pemerintahan yang korup.

Bagi kaum buruh, perjuangan melawan kapitalisme birokrasi yang korup adalah bagian dari perjuangan yang utuh untuk mewujudkan kesejahteraan kaum buruh. Membersihkan birokrasi di Indonesia dari praktek korupsi setahap demi setahap akan membantu memudahkan setiap urusan rakyat Indonesia ketika berhadapan dengan birokrat. Pelayanan yang mudah, cepat dan tanpa dipungut biaya hanya akan terjadi ketika kita sanggup bersatu menghancurkan birokrasi yang korup ini. Perjuangan melawan korupsi akan menyelamatkan jutaan, miliaran bahkan trilliunan uang negara yang dapat digunakan untuk memenuhi hak-hak dasar kaum buruh dan seluruh rakyat Indonesia, mewujudkan kesejahteraan kita dan anak cucu kita kedepannya. ##



[1] Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya (Menurut penjelasan pasal 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item