GSBI Mendukung Perjuangan Aliansi SP/SB Tangerang Raya Dalam Menuntut Dicabutnya Gugatan Apindo di PTUN Serang

PERNYATAAN SIKAP DEWAN PIMPINAN PUSAT GABUNGAN SERIKAT BURUH INDEPENDEN (DPP-GSBI) Nomor : 24- Per.sikap/DPP.GSBI/JKT/II/2012 Tentang   P...

PERNYATAAN SIKAP
DEWAN PIMPINAN PUSAT
GABUNGAN SERIKAT BURUH INDEPENDEN (DPP-GSBI)
Nomor : 24-Per.sikap/DPP.GSBI/JKT/II/2012
Tentang  
Perjuangan Aliansi SP/SB Tangerang Raya Dalam Menuntut Dicabutnya Gugatan Apindo di PTUN Serang, dan Segera Melaksanakan Upah Minimum 2012 Sesuai SK Revisi Gubernur Prop. Banten No 561/Kep-1-Huk/2012 Tentang UMK dan SK No. 561/Kep-1-Huk/2012 Tentang UMSK

Salam Solidaritas,  
Aksi perjuangan Upah Minimum 2012 yang dilakukan oleh Aliansi SP/SB Tangerang Raya meliputi Kab. Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, yang diikuti tidak kurang dari 15 ribu buruh pada tanggal 29 Desember 2011 lalu, adalah merupakan puncak dari rangkaian aksi perjuangan upah yang dilakukan sejak November 2011 lalu. Yang mana aksi tersebut dilakukan untuk mendesak Ratu Atut Chosia selaku Gubernur Prop. Banten untuk segera menerbitkan Surat Keputusan Revisi UMK 2012 untuk Kab. Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan dari Rp.1.382.000,- menjadi Rp. 1.529.150,- sesuai dengan UMP 2012 DKI Jakarta.

Desakan penerbitan SK revisi UMK 2012 kepada Gubernur Prop. Banten untuk ke tiga Kota/Kab di Tangerang tersebut, dilakukan seiring dengan telah dikeluarkannya rekomendasi dari masing-masing Walikota dan Bupati kepada Gubernur Ratu Atut Chosia, untuk perubahan UMK 2012 Kota/Kab. Tangerang dan Tangerang Selatan sesuai dengan UMP 2012 DKI Jakarta. Tuntutan revisi UMK 2012 yang diusung oleh Aliansi SP/SB Tangerang Raya didorong dari kekecewaan atans nilai atau penetapan UMK 2012 yang dikeluarkan oleh Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan, dimana penetapan UMK untuk tahun 2012 tersebut dinilai masih jauh dari pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL), serta tidak transparannya (terbuka) proses penentuan upah yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota/Kab. Tangerang dan Tangerang Selatan. Dan penetapan UMK 2012 sebesar Rp. 1.382.000,- tersebut selisih jauh dari UMP 2012 untuk Prop. DKI Jakarta, padahal selama 2 tahun terakhir ini besaran Upah Minimum antara Tangerang dan DKI Jakarta selalu sama.

Perkembangannya selanjutnya, setelah dikeluarkan SK (revisi) UMK 2012 oleh Gubernur Prop. Banten yang dikeluarkan pada 4 Januari 2012, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melakukan gugatan) atas SK (revisi) Gubernur Prop. Banten No 561/Kep-1-Huk/2012 dan SK No. 561/Kep-1-Huk/2012 Tentang Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten Se-Propinsi Banten Tahun 2012 dan Pengaturan Upah Minimum sektoral Tangerang Raya, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Meskipun pada tanggal 19 Januari 2012 lalu, Apindo Kota Tangerang telah menandatangani surat pernyataan di atas materi yang menyatakan Mencabut Gugatan di PTUN Serang.

Berdasarkan situasi tersebut serta masih berlanjutnya perjuangan UMK 2012 yang akan dilakukan oleh Aliansi SP/SB Tangerang Raya. Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP.GSBI), mendukung sepenuhnya perjuangan kaum buruh yang tergabung dalam Aliansi SP/SB Tangerang Raya, yang sampai hari ini masih terus berjuang untuk segera dilaksanakannya UMK 2012 di wilayah Tangerang Raya (Kota/Kab. Tangerang dan Tangerang Selatan) berdasarkan SK Gubernur Prop. Banten No 561/Kep-1-Huk/2012 dan SK No. 561/Kep-1-Huk/2012 Tentang Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten Se-Provinsi Banten Tahun 2012 dan Pengaturan Upah Minimum Sektoral Tangerang Raya, serta Mendesak Apindo Tangerang Segera Mencabut Gugatannya Di PTUN Serang.

Selain itu, DPP. GSBI juga menilai bahwa aksi massa kaum buruh di Tangerang Raya yang menuntut untuk segera dilaksanakannya UMK sesuai dengan SK (revisi) Gubernur Prop. Banten, adalah realistis mengingat kebutuhan hidup yang semakin tinggi akibat dari krisis ekonomi yang belum mampu diatasi oleh Pemerintahan SBY-Budiono. Dimana krisis ekonomi global ini telah menyebabkan kenaikan harga-harga kebutuhan hidup pokok masyarakat. Apalagi penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) di wilayah Tangerang Raya masih jauh dari nilai kebutuhan hidup layak buruh. Oleh karenanya, Pemerintah perlu segera mengeluarkan Surat Himbauan kepada para Pengusaha/Perusahaan untuk segera melaksanakan UMK 2012 sesuai dengan SK (revisi) Gubernur Prop. Banten, pada tanggal 4 Januari 2012. Sebab jika Pemerintah baik di Propinsi maupun Pusat tidak segera mengambil langkah-langkah tegas dan bijak, maka gejolak perlawanan buruh akan semakin membesar dan meluas. Karena Buruh memiliki dasar yang kuat untuk mendapatkan Upah Minimum sesuai dengan SK (revisi) Gubernur Prop. Banten.

Terkait dengan Gugatan Apindo Tangerang Raya atas SK (revisi) Gubernur Prop. Banten  No 561/Kep-1-Huk/2012 Tentang UMK dan SK No. 561/Kep-1-Huk/2012 Tentang UMSK, kami dari DPP.GSBI menilai bahwa gugatan yang dilakukan oleh Apindo tersebut adalah wujud dari ketidakpedulian Pengusaha/Apindo terhadap nasib kaum buruh dan keluarganya yang semakin menghadapi kesulitan ekonomi akibat dari lonjakan harga-harga kebutuhan pokok. Apabila gugatan Apindo di PTUN Serang tetap dilanjutkan dan memenangkan Apindo selaku pihak Penggugat, sebagaimana yang terjadi di PTUN Bandung yang memenangkan Gugatan Apindo. Semakin menegaskan bahwa sejatinya hukum dan lembaga peradilan di Indonesia tidak memiliki keberpihakan kepada rakyat serta tidak menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, dan senyata-nyatanya Lembaga Hukum yang ada di negeri ini hanya menjadi lembaga eksekutor bagi kepentingan Pemodal dan Penguasa di negeri ini.

Atas dasar tersebut, dengan ini kami Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP.GSBI) menyatakan sikap :
  1. Mendesak Apindo agar segera mencabut Gugatannya di PTUN Serang dan segera menjalankan SK Gubernur No 561/Kep-1-Huk/2012 Tentang UMK dan SK No. 561/Kep-1-Huk/2012 Tentang UMSK;
  2. Mendesak pihak pemerintah Tangerang Raya segera memastikan pelaksanaan kenaikan Upah 2012 sesuai dengan SK Gubernur No 561/Kep-1-Huk/2012 Tentang UMK dan SK No. 561/Kep-1-Huk/2012 Tentang UMSK dan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan-perusahaan yang tidak mau menjalankannya;
  3. Mendesak PTUN Serang agar menolak gugatan Apindo terhadap SK Gubernur Banten No 561/Kep-1-Huk/2012 Tentang UMK dan SK No. 561/Kep-1-Huk/2012 Tentang UMSK dan memerintahkan Apindo menjalankan pelaksanaan upah sesuai dengan SK Gubernur Banten yang sudah di tetapkan per tanggal 04 Januari 2012;
  4. Menuntut kepada Pemerintah di Tangerang Raya dan Gubernur Prop. Banten untuk memberikan intensif bagi perusahaan yang kesulitan biaya produksi, sehingga tetap dapat melaksanakan UMK 2012 bagi para buruhnya.
  5. Mendukung penuh perjuangan buruh Tangerang Raya untuk mendapatkan Upah sesuai dengan SK Gubernur No. 561/KEP.I-HUK/2012;
  6. Menginstruksikan seluruh pimpinan dan anggota GSBI di seluruh wilayah khususnya di Tangerang Raya agar terus memperkuat persatuan dan kerjasama dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh lain agar dapat berjuang bersama-sama dan melakukan perlawanan secara bersama-sama.
  7. Dalam Kesempatan ini pula Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI) memberikan dukungan sepenuhnya dan memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Buruh Tangerang Raya dan seluruh buruh diberbagai wilayah yang hingga hari ini terus berjuangan dalam memastikan terlaksananya Upah tahun 2012

Jakarta, 1 Februari 2012

Hormat Kami;
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Independen 


Rudy HB Daman                    Emelia Yanti MD. Siahaan
Ketua Umum                           Sekretaris Jenderal

Posting Komentar

  1. Hemmmm.......akhirnya apindo cabut gugatan juga ,dan alhamdulillah UMSK juga berlaku maka tidak ada alasan lagi perusahaan tunggu gugatan Apindo... tinggal kita berunding di perusahaan dan kalau perusahaan ngeyel , maka demo lagi enggak apa apa ? masalah penangguhan kan sudah habis masa minta penangguhan , mau alasan apa lagi kalau bahasa di permudah itu , ya kitanya yang harus buat sulit toh harus juga SP menandatangani permohonan penangguhan,maka jangan semudahnya membuat penangguhan . demi Rakyat demi buruh....

    BalasHapus

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item