Kebangkitan Gerakan Buruh Melawan Politik Upah Murah

Gejolak perlawanan massa klas buruh menentang skema politik upah murah semakin meningkat seiring dengan badai krisis ekonomi yang semakin me...

Gejolak perlawanan massa klas buruh menentang skema politik upah murah semakin meningkat seiring dengan badai krisis ekonomi yang semakin memburuk dan kronis. Sepanjang tahun 2011 aksi-aksi massa klas buruh sudah tidak terhitung lagi jumlahnya, aksi pemogokan dan demonstrasi semakin meluas dengan jumlah yang semakin besar, dan tak jarang terjadi represif berupa pemukulan dan tembakan dari pihak aparat kepolisian yang mengakibatkan jatuhnya korban. Beberapa pemogokan menuntut kenaikan upah dan hak-hak dasar lainnya diantaranya adalah pemogokan yang dilakukan oleh sekitar 12000  buruh PT Freeport Timika Papua selama tiga bulan yang menuntut kesetaraan upah, pemogokan buruh PT Telokmsel, Pemogokan buruh PT Duta Abadi Primantara, Pemogokan buruh Carefour, Suzuki, dll serta aksi massa menuntut kenaikan upah sejak bulan September 2011 hingga Januari 2012 oleh puluhan ribu buruh di Batam, kawasan industri seperti  di Bekasi, Tangerang, Serang, KBN Jakarta, Bogor, Bandung, Semarang, Surabaya, serta di kota-kota penting lainnya merupakan bukti nyata bahwa semakin meningkatnya gerakan massa buruh di dalam negeri seiring dengan krisis kronis yang semakin parah.

Pemogokan dan demontrasi di kota Batam dipicu oleh gubernur yang menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) hanya sebesar Rp 1.310. 000 per bulan pada 28 November 2011. Angka itu jauh di bawah tuntutan buruh sebesar Rp 1.760.000 per bulan yang merupakan hasil survei buruh atas kebutuhan minimum. Sebelum keputusan gubernur, gelombang protes massa 30 ribu buruh dari beberapa kawasan industri berlangsung beberapa minggu mendesak  gubernur agar menetapkan UMK sesuai tuntutan. Aksi-aksi dihadapi pukulan dan tembakan kepolisian dan Satpol PP sehingga puluhan orang terluka. Pihak pengusaha, yang diwakilkan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), tetap ngotot pada angka Rp 1.235.000 dengan alasan lesunya pasar akibat krisis berpengaruh pada ekspor serta membludaknya biaya produksi. Besarnya gelombang aksi massa buruh akhirnya mampu mendesak gubernur merevisi keputusannya dan ditetapkan UMK 2012 kota Batam sebesar Rp 1.402.000 pada awal Desember 2011.

Hal serupa terjadi di wilayah pusat industri vital. Di Bekasi, gelombang buruh semakin membesar pada awal Januari 2012 ketika Apindo mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK 2012 sebesar Rp 1.491.660. Gugatan pengusaha didasarkan atas keberatan langkah gubernur yang tidak memperhatikan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Kota dan Kabupaten Bekasi tentang UMK sebesar Rp 1.356.000 yang sebenarnya jauh dari tuntutan minimum buruh sebesar Rp 2.247.000. Pihak PTUN mengabulkan gugatan Apindo, pada 22 Januari, dan memerintahkan gubernur untuk mengeluarkan surat keputusan baru dan harus merundingkannya dengan pengusaha terlebih dahulu. Artinya, UMK yang berlaku masih sama dengan tahun 2011 yakni Rp 1.286.421. Puluhan ribu merespon keputusan tersebut dengan aksi massa di tujuh kawasan industri dan menutup akses jalan tol.

Karena takut atas dampak yang panjang, pemerintah pusat mendesak gubernur agar mengeluarkan keputusan baru dan mengancam buruh  agar menghentikan aksi massanya. Beberapa serikat buruh menerima hasil kompromi tiga pihak (pemerintah, Apindo, pekerja) yang menghasilkan keputusan gubernur baru yang menetapkan UMK  baru di Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Bekasi menjadi Rp 1.491.000, UMK kelompok I (sektoral) dari 1.849.913 menjadi 1.849.000, dan UMK kelompok II (sektoral) dari Rp 1.715.645 menjadi 1.715.000. Meski demikian, pemerintah daerah memberi kesempatan kepada pengusaha mengajukan penangguhan. Saat ini, ada 14 perusahaan diterima penangguhannya oleh gubernur dari sekitar 3.500 perusahaan yang ada di Bekasi.
                                                                                                  
Dalam waktu yang sama, gelombang aksi massa buruh juga terjadi di Tangerang Raya dan Serang Provinsi Banten. Awalnya, buruh menolak keputusan Gubernur Banten yang menetapkan UMK hanya Rp 1.381.000, sedangkan tuntutan buruh sebesar Rp 2.820.000.  Di penghujung tahun 2011 tepatnya pada tanggal 29 Desember 2012 Sekitar 20.000 buruh keluar dari pabrik dan memblokade pintu tol Bitung dan menduduki kantor Gubernur Banten. Aksi massa tesebut mampu menekan gubernur dan merevisi UMK 2012 menjadi Rp 1.529.150. Aksi semonstrasi besar-besaran juga di lakukan oleh buruh Serang pada tanggal 10 Januari 2012 dengan tuntutan yang sama yaitu mendesak Gubernur Banten menerbitkan SK revisi, dan buruh mengancam akan menggagalkan pelantikan Gubernur Bantenyang akan di langsungkan pada tanggal 11 Januari 2011, aksi ini juga berhasil memaksa gubernur Banten menerbitkan revisi Upah 2012 dari semula sebesar Rp 1.320.500,- menjasi Rp 1.410.000,-

Apindo Tangerang Raya pun mengajukan gugatan ke PTUN Serang pada 18 Januari 2012 atas keputusan gubernur tersebut yang menjadikan pemogokan kembali berkobar. Menyikapi gugatan Apindo tersebut pada tanggal 19 Januari 2012 ribuan buruh kota Tangerang mengepung kantor Apindo mendesak apindo segera membatalkan gugatannya ke PTUN Serang, aksi yang sama juga di lakukan ribuan buruh Kabupaten tangerang pada tanggal 25 dan 26 Januari 2012, aksi ini berhasil memaksa Apindo menandatangani surat pernyataan akan mencabut gugatannya di PTUN Serang, akan tetapi karena desakan dari DPN Apindo maka surat penyataan tersebut di abaikan begitu saja, itulah yang mengakibatkan buruh marah dan mengancam akan melakukan aksi pemogokan besar-besaran pada tanggal 09 Februari 2012 dengan cara memblokade jalan tol dan akses ke Bandara Soekarno Hatta.

Seperti sebelumnya, pemerintah takut atas dampak pemogokan maka Presiden SBY memerintahkan Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar untuk mematahkan tuntutan buruh melalui kesepakatan bersama tiga pihak juga. Rezim SBY menggunakan metode yang sama ketika menghadapi tuntutan buruh di Bekasi dengan “win-win solution” yang hakekatnya fasis dan menyesatkan yaitu: Pertama, Mendesak Apindo mencabut gugatan di PTUN Serang. Kedua, SK Gubernur Banten tetap berlaku. Ketiga, Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan upah minimum harus mengajukan penangguhan. Keempat, Mengutamakan dialog bipartit; dan Kelima, Akan menindak masing-masing pihak yang menggangu keamanan dan ketertiban.

Selain cara lunak, rezim memakai metode fasis yang terbuka dengan cara kekerasan serta menebar ancaman. Pada apel siaga pengamanan demontrasi buruh, Pangdam Jaya tanpa malu menyatakan siap mewakafkan (berkorban untuk orang banyak--red) dirinya untuk menghadapi demonstrasi buruh. Bahkan ia menggelar tenda-tenda tentara dekat pabrik-pabrik di kawasan Tangerang. Tidak ketinggalan, Kapolri juga menyatakan siap melumpuhkan gerakan buruh dengan alasan menganggu keamanan jiwa. Sesungguhnya, mereka sedang memblejeti dirinya sendiri dengan pernyataan dungunya.

Tabel perubahan atas SK Gubernur di beberapa kota
Kota/Kabupaten
Tuntutan Buruh
SK Upah Lama
SK Baru/Revisi
Batam
1.760.000
1.310.000
1.402.000
Bekasi Kabupaten
2.247.000
1.491.866
1.491.000
DKI Jakarta
2.022.898
1.497.838
1.529.150
Kota Tangerang
2.820.000
1.381.000
1.529.150
Kabupaten Tangerang
2.820.000
1.379.000
1.527.150
Tangerang Selatan
-
1.381.000
1.527.150
Kota Serang
-
1.320.500
1.410.000


Beberapa alasan diajukan Apindo atas sikap penolakannya  terhadap kenaikan UMK yang hakekatnya menutup fakta. Pertama, Salah satu keberatan mereka adalah ancaman kebangkrutan besar perusahaan-perusahan kecil dan menengah (UKM) yang tidak mampu memenuhi UMK yang ditetapkan karena kecilnya kepemilikan kapital. Padahal, fakta menunjukkan UKM-UKM telah lama diberikan keleluasaan membayar di bawah upah minimum. Di sisi lain, Apindo didominasi oleh borjuasi komprador, bukan borjuasi menengah, yang memiliki bantuan dari kapitalis monopoli pada aspek finansial dan akses pasar yang berorientasi ekspor serta berskala besar, dan bukan memenuhi kebutuhan dalam negeri. Artinya, alasan Apindo hanyalah akal-akalan. Dengan kedok itu, borjuasi komprador mendesak kebijakan-kebijakan yang friendly untuk melindungi mereka seperti pengurangan dan penghapusan pajak pada beberapa komponen, pemberantasan pungli, kemudahan izin, dan insentif lainnya. Kedua, mereka juga berdominasi di dalam dewan pengupahan di level nasional sampai kabupaten dan kota dengan mengakali penetapan harga kebutuhan hidup yang mengacu 46 komponen. Bersama serikat buruh kuning yang telah disogok, mereka menetapkan hasil survey secara sepihak dan penuh konspiratif yang pada hakekatnya menjadi pelaksana langsung dalam penetapan upah murah yang jauh dari kebutuhan hidup minimum. 

Dalam situasi ini, rezim Fasis SBY berusaha menyempitkan masalah ini sebagai masalah permainan kepentingan politik kelompok tertentu yang memanfaatkan isu upah buruh. Pemerintah melalui Dewan Pengupahan selalu melakukan manipulasi atas penentuan harga kebutuhan hidup layak sebagai pijakan penetapan upah minimum dan tidak melindungi buruh yang bekerja di sektor yang disebut “kecil dan menengah”  tersebut. Cara ini digunakan untuk menekan upah dan mampu menjamin keunggulan kompetitif di dalam menarik investasi asing yang bersandar pada buruh murah.  Selain itu, pemerintah sedang mendata ulang atau meregistrasi serikat pekerja dengan dalih “memperkuat” dewan pengupahan demi legitimasi keterwakilan dan mengatasi serikat  yang “tak jelas”. Yang jelas, itu wujud fasisme yang membatasi hak-hak demokratis buruh.

Aksi buruh juga terjadi di DKI Jakarta, menuntut penetapan Upah Mininum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar 20% dari UMP DKI, rencananya pemerintah Gubernur atas desakan Apindo hanya akan menetapkan kenaikan UMSP sebesar 5%. Dan untuk mencegah agar aksi-aksi pemogokan buruh tidak semakin meluas akhirnya pemerintah menetapkan kenaikan UMSP sebesar 7%, meskipun banyak diantara serikat pekerja/serikat buruh belum puas dengan keputusan tersebut akan tetapi ada sebagian pimpinan Serikat buruh yang kompromis dan menyetujuinya meskipun jauh dari tuntutan semula yang 20%.

Hasil yang dicapai buruh, meski pun kecil, merupakan hasil gerakan massa luas. Meski demikian, dominasi serikat buruh yang memiliki sikap kompromis telah melemahkan gerakan buruh yang disempitkan pada masalah upah saja. Kebijakan upah murah tidak lepas dari eksisnya dua sistem penghisapan, imperialisme dan feodalisme, yang menjadikan besarnya angka cadangan tenaga kerja yang tidak terserap dalam industri. Dalam hal ini, perjuangan reform tentang upah harus menyasar kebijakan umum ekonomi dan perburuhan yang tidak melindungi buruh dan mengajukan tuntutan yang didasarkan pada analisis kongkrit atas situasi kongkrit. Dengan dasar itu kita dapat menyatukan buruh dalam tuntutan dan tujuan yang sama. Tentunya, Seluruh Pimpinan dan Aktivis massa GSBI harus terus memperbaiki kelemahan-kelemahan selama ini yang mengakibatkan perjuangan buruh tidak maksimal.-Che.

Tulisan ini juga akan diterbitkan dalam terbitan Suara Independen (SI) Edidi Januari/Pebruari 2012 yang akan terbit pada bulan Maret 2012

Cecep Abu Maskuri
Wakil Kepala Departemen Pendidikan dan Propaganda
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Independen

Posting Komentar

  1. Semoga saja gubernur memperhatikan aspirasi buruh, alasan buruh menaikan UMR dikarenakan kebutuhan hidup yang semakin tinggi, seharusnya pemerintah bisa lebih memperhatikan masalah ini.

    BalasHapus
  2. maaf sebelumnya saya gak tau hRUs mengadu kemana saya di sini mewakili rekan2 kerja saya ...jadi intinya kami disni bekerja akan tetapi kami merasa tidak di hargai jerih payah kami bekerja di sini saya bekerja bergerak di bidang jasa permasalahnya yaitu maslah kenaikan umr taun ini di sini kami tdk dapat sepenuhnya yang harus mnjd hak kami yg seharusnya kami menerima umr 1,4jt tapi di sini kami hanya menerima 1130000 jadi umk 1.4 itu di bagi untuk tunjangan jabatan 290 rb apakah itu layak untuk buruh seperti saya kami minta solusinya dan mohon bantuanya jadi intinya dalam kenaikan umr taun ini kami hanya menerima kenaikan gaji sbesar 30 rb...sungguh saya sakit hati dng semua ini...tp kami di sini jg tidak bisa berbuat apa2 ....mohon bantuannya apakah penggajian itu di benarkan...trima kasih.. ariefyulian58@yahoo.co.id

    BalasHapus

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item