Dukungan Masyarakat Adat Moi Terhadap Bupati Sorong Mencabut Izin Perkebunan Sawit

Aksi Koalisi Masyarakat Adat Papua dan Organisasi Masyarakat Sipil Mendukung Bupati Sorong Mencabut Izin Perkebunan Sawit di Kab Sorong (26/...

Aksi Koalisi Masyarakat Adat Papua dan Organisasi Masyarakat Sipil Mendukung Bupati Sorong Mencabut Izin Perkebunan Sawit di Kab Sorong (26/08). Dokumentasi Pemuda Adat Papua


Siaran Pers Pemuda Adat Papua Wilayah III Doberai

Kami Bersama Masyarakat Adat Suku Moi Mendukung Pencabutan Izin Perkebunan Kelapa Sawit Yang dilakukan Bupati Sorong di Wilayah Tanah Masyarakat Adat Moi Sorong. Majelis Rakyat Papua Barat Bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat Segerah Mengambil Tindakan Mendukung Kebijakan Bupati Sorong Terhadap Pencabutan Izin Perkebunan Kelapa Sawit serta juga Mengambil Langkah-Langkah Hukum Dalam Mem-Backup Bupati Sorong Dalam Menghadapi Gugatan yang di Layangkan Oleh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit  di PTUN Jayapura.

Pada 14 Agustus 2020, Bupati Sorong mencabut Izin Usaha Perkebunan dan Izin Lingkungan Perusahaan Sawit, PT Mega Mustika Plantation (MMP) dan menyerahkan kepada masyarakat adat Suku Moi. Pencabutan izin ini, tidak terlepas dari perjuangan panjang masyarakat adat Suku Moi yang menolak lahan dan hutan mereka dijadikan lahan Perkebunan Perusahaan Sawit. Diketahui bahwa, masyarakat adat Suku Moi di Kalaben, Klaso, Kabupaten Sorong, Papua Barat, selama sembilan (9) tahun terus mendesak dan menyuarakan agar pemerintah Kabupaten Sorong maupun Provinsi Papua Barat, mencabut izin perusahaan dan mengembalikan lahan kepada masyarakat pemilik tanah adat Moi.

Sembilang (9) Tahun waktu yang cukup lamah, masyarakat Adat Suku Moi berjuang memperjuangkan tanah adat mereka, (sejak 2011-2020). Masyarakat Adat Suku Moi menolak dengan berbagai cara, mulai dari aksi langsung di jalan dan melalui media sosial mendesak pemerintah mencabut izin MMP. Perjuangan panjang yang telah dilakukan oleh Masyarakat Adat setempat dan didukung oleh berbagai komponen Organisasi Masyarakat Sipil, akhirnya dijawab oleh Jhony Kamuru, Bupati Sorong.

Bupati Sorong, Jhony Kamuru, telah resmi mencabut isin pengoperasian Empat Perusahaan Sawit di wilayah Kabupaten  Sorong  yakni PT.Inti Kebun Lestari, PT.Cipta Papua Plantation, PT.Papua Lestari Abadi dan PT.Sorong Agro Sawitindo. Dari keempat (4) perusahaan tersebut, terdapat tiga perusaan yang resmi mendaftarkan gugatan mereka ke PTUN Jayapura yakni  PT.Inti Kebun Lestari, PT.Sorong Agro Sawitindo, PT. Papua Lestari Abadi. Namun, perusahaan melakukan perlawanan dengan menggugat Pejabat Bupati Sorong dan Kepala Dinas Penanaman  Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong ke Pengadilan TUN Jayapura.

Pada bulan April, 2021, Bupati Sorong, mencabut izin usaha perkebunan dan izin lingkungan perusahaan sawit yang didasarkan atas dasar hasil review dan evaluasi perijinan usaha-usaha pemamfaatan lahan  dan hasil hutan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten ditanah Papua. Diketahui, berdasarkian hasil evaluasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sorong mengeluarkan mengeluarkan kebijakan surat Keputusan Pencabutan izin-izin usaha perkebunan kelapa sawit Terhadap, keempat (4) Persuahaan tersebut memiliki luasan hektar dengan masing-masing Perusahaan sebagai berikut: (1) PT.Inti Kebun Lestari (34.400 ha), (2). PT.Cipta Papua Plantation (15.571 ha), (3). PT.Papua Lestari Abadi (15.631) dan (4). PT.Sorong Agro Sawitindo (40.000 ha).

Berdasarkan kajian tersebut ditemukan kesalahan-kesalahan hukum yang dilakukan oleh keempat (4) Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit tersebut, diantaranya seperti misalnya;(1) Perusahaan Tidak Mematuhi Kewaji dalam IUP; (2) Perusahaan tidak melakukan kewajiban melakukan pelaporan perkembangan usaha perkebunan, perusahaan kepemilikan saham dan kepengurusan; (3) Izin lokasi yang suda kadaluarsa; dan (4) Kejanggalang dalam Penerbitan IUP.

Kebijakan Bupati Sorong yang diambil Atas dasar kajian tersebut maka, kami Pemuda Adat Papua Wilayah III Doberai, dengan tegas mendukung kebijakan dan sikap tegas Bupati Sorong, Jhony Kamuru, terhadap pencabutan izin operasi Perusahaan Kelapa Sawit di Kabupaten Sorong demi keberlangsungan kehidupan masyarakat adat Suku Moi diatas tanah adat Moi, serta juga keberlangsungan perlidungan terhadap tanah-tanah adat milik masyarakat adat Suku Moi di Kiabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat”.

Dengan demikian kami menegaskan kepada:

  1. Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) sebagai Lembaga Kultur Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat, untuk segera mengambil langkah-langkah hukum terhadap perlingdungan Tanah-tanah adat miliki masyarakat adat Suku Moi di Kabupaten Sorong, yang sekarang sedang terjadi pertikaian yang berakibat pada digugatnya Bupati Sorong di Pengadilan TUN Jayapura;
  2. Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) sebagai Lembaga Kultur Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat, segera berkordinasi dengan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Dan Perkebunan Provinsi Papua Barat, untuk segerah meminta penjelasan tentang Surat Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dikantongi oleh; (1) PT.Inti Kebun Lestari, (2). PT.Cipta Papua Plantation, (3). PT.Papua Lestari Abadi dan (4). PT.Sorong Agro Sawitindo.
  3. Gubernur Provinsi Papua Barat segerah meninjau kembali semua izin perkebunan kelapa sawit, yang telah dikeluarkan kepada pihak pemegan saham perkebunan kelapa sawit, tetapi juga Perusahaan-Perusahaan lainnya yang juga sedang berinvestasi di Wilayah Provinsi Papua Barat.
  4. Gubernur Provinsi Papua Barat sebagai kepala Pemerintahan di Wilayah Provinsi Papua barat, segerah memeriksa aktivitas semua Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang sedang berinvestasi di Wilayah Provinsi Papua Barat dan dengan tegas memberikan sanggsi administrasi serta juga sangsi hukum atas kelalaian maupun pelanggaran usaha, jika dalam pemeriksaan ditemukan, demih penghormatan terhadap HAM masyarakat (orang asli) Papua pemilik hak ulayat tanah adat, tetapi juga HAM bagi pekerja (buruh) yang bekerja pada persusahaan-perusahaan perkebunan tersebut;
  5. Gubernur Provinsi Papua Barat, segerah mengambil langkah-langhkah kongkrit yang strategis guna mem-backup Bupati Sorong dalam menghadapi gugatan hukum yang telah dilayangkan oleh Pihak-pihak Perusahan di Pengadilan TUN Jayapura;
  6. Dengan tegas, kami memintah kepada Gubernur Papua Barat untuk bertindak tegas dan tidak lagi memberikan (mengeluarkan) izin baru kepada segalah macam bentuk perusahaan, demih mencegah terjadinya kerusakan hutan dan lingkungan yang berakibat pada “degradasi dan deforestasi hutan”, serta juga penghilangan tanah dan hutan adat sebagai tempat penghidupan masyarakat adat Papua di Wilayah Provinsi Papua Barat.

 

Manokwari, 25 Agustus 2021

Mambrasar_Musa

Sekjen; Pemuda Adat Papua Wilayah III Doberai

·       Kontak: 081247059859

Sumber Berita ini dari:  Siaran Pers Pemuda Adat Papua Wilayah III Doberai


Berita terkait:

https://jubi.co.id/bupati-sorong-cabut-izin-empat-perkebunan-sawit-karena-tak-prosedural/

https://jubi.co.id/papua-perusahaan-sawit-penggugat-bupati-tak-miliki-hgu/

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item