Rilis Serikat Buruh Bangkit (SBB)

 Bangkit Menggugat Adalah tentang matinya hak asasi kaum pekerja. Ini terjadi pada tanggal 10 Mei 2012, di lokasi dekat PT. Universal...

 Bangkit Menggugat

Adalah tentang matinya hak asasi kaum pekerja. Ini terjadi pada tanggal 10 Mei 2012, di lokasi dekat PT. Universal Footwear Utama Indonesia (UFU). Yang berlamat di Jl.Industri II Blok G nomor 1, Pasir Jaya, Jati Uwung, Kota Tangerang Provinsi Banten.

Sekitar pukul 8.25, para pekerja yang tergabung di Serikat Buruh Bangkit hendak mendatangi perusahaan tempat mereka bekerja. Namun tiba-tiba mereka dihadang oleh pasukan ormas Pemuda Panca Marga dan Badan Pembina Potensi Keluarga Banten (BPPKB). Jumlah mereka tiga bus dan sebuah mobil komando serta puluhan motor, lengkap dengan senjata bambu runcing. Para pekerja tunggang-langgang, dan mobil komando pihak Serikat Buruh Bangkit dihadang, nyaris ditabrak serta ditendangi. Pekerja yang berjumlah sekitar 250 orang akhirnya terdesak mundur, dan digiring oleh aparat kepolisian Jatiuwung untuk menempati sebuah tikungan, sekitar satu kilometer dari lokasi.

Hari itu para pekerja melakukan unjuk rasa, sebagai wujud keputusasaan atas berbagai pelanggaran yang bertahun-tahun dilakukan oleh perusahaan yang dimiliki oleh warga negara Korea, memproduksi sepatu di antaranya merk Geox Respira, Diadora, juga pernah mengerjakan Nike maupun Adidas. Pelanggaran tersebut berupa tidak adanya Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, manipulasi pemotongan iuran Jaminan Hari Tua dengan menggunakan upah tahun 2003; ekploitasi terhadap pekerja dengan cara tidak membolehkan pekerja pulang sebelum mencapai target tanpa dibayar, melarang dan atu memberlakukan waktu ke WC, menyuruh pekerja membayar air minum, membayar seragam, menghanguskan cuti tahunan, dan melanggar kebebasan berserikat dengan cara mengintimidasi pengurus dan anggota serikat, dan tidak melaksanakan upah sesuai SK Gubernnur sejak 2007 sampai 2012. Dan para pekerja masih bersetatus kontrak meski masa kerja mereka telah mencapai 5 tahun atau lebih.

Permasalahan di atas sudah dilaporkan oleh Serikat Buruh Bangkit sejak tahun 2007 ke berbagai instansi terkait – sedari Disnaker Kota Tangerang, Walikota Gubernur Banten, DPRD Kota Tangerang, hingga ke Menteri Tenaga Kerja, Ombusedman Nasional dll. Namun sampai sekarang tidak ada tindakan yang bisa mengubah nasib pekerja di perusaan tersebut. Justru pengusaha mengintimidasi pengurus dan anggota serikat yang ingin meminta hak-haknya dengan melibatkan ormas-ormas yang tidak ada hubungannya dengan persoalan pekerja.

Serikat Buruh Bangkit, merupakan salah satu organisasi buruh yang berhak dan berkewajiban melakukan pembelaan dalam Perselisihan Hubungan Industrial atau tindakan pengusaha yang dapat merugikan pihak pekerja. Kami melihat bahwa meruncingnya persoalan karena negara melakukan pembiaran. Hal ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap hak-hak pekerja yang secara khusus tercantum dalam Konstitusi Republik Indonesia yaitu Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar RI;  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 Bab III pasal (33) ayat (1), pasal (38) ayat (1). Kami sungguh mempertanyakan, di manakah negara? Sehingga aparat membiarkan orang atau kelompok menggunakan senjata dan mengancam di depan matanya?

Dengan hilangnya rasa aman atas kejadian tanggal 10 Mei 2012 ini, kami akan meneruskan perjuangan dengan mendatangi Kantor Menteri Tenaga Kerja di Jakarta, Senin 13 Mei 2012 sampai ada penyelesaian.

Untuk itu kami mengajak seluruh elemen serikat pekerja/buruh, lembaga pemerhati kedilan dan penegakan hukum untuk memberikan solidaritas dan perhatian melalui berbagai dukungan dalam bentuk apapun (surat/delegasi, dll). Itu penting guna mengawasi kinerja aparatur negara demi terwujudnya penyelenggeraaan pemerintahan yang tegas, bersih, dan jujur, demi tegaknya keadilan.

Tangerang, 10 Mei 2012

Serikat Buruh BangkitJl. Raya Kebayoran Lama No 18 CD Jakarta Selatan 12220Telp/Fax +62131739148 - 7221055Kontak Person: Siti Nurasiah 081510181557 (Sekjen Serikat Buruh Bangkit); Hasirin 081319267816 (Ketua Serikat Buruh Bangkit di PT. UFU); Jamsiah 082112697310 (Pengurus serikat di PT UfU)Email: bersama_bangkit@yahoo.com

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item