BEBASKAN OMIH DARI SEGALA JERATAN HUKUM..!! PEKERJAKAN KEMBALI 1,300 ORANG BURUH PABRIK SEPATU ADIDAS DAN MIZUNO

PERNYATAAN SIKAP DEWAN PIMPINAN PUSAT GABUNGAN SERIKAT BURUH INDEPENDEN BEBASKAN OMIH SEKARANG JUGA, DARI SEGALA JERATAN HUKUM..!! PE...


PERNYATAAN SIKAP
DEWAN PIMPINAN PUSAT GABUNGAN SERIKAT BURUH INDEPENDEN
BEBASKAN OMIH SEKARANG JUGA, DARI SEGALA JERATAN HUKUM..!!
PEKERJAKAN KEMBALI 1,300 ORANG BURUH PABRIK SEPATU ADIDAS DAN MIZUNO
                                                        PT. PANARUB DWIKARYA .
Bayarkan upah rapelan UMK 2012 (January – Maret) dan Bayarkan juga upah buruh selama proses sebagaiman surat Komisi Nasional Hak Azasi Manusia RI (Komnas HAM-RI).



Salam Solidaritas ..!!                          

Sabtu, 29 September 2012, Omih ditangkap di rumahnya dan dibawa ke kantor Kepolisian Resort Metro Kota Tangerang untuk menjalani proses interogasi pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Omih disangkakan Pasal 336 KUHP dan atau pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan sejak tanggal 1 Oktober 2012 Omih telah resmi dipindahkan dari tahanan Polres Metro Kota Tangerang ke LP Wanita Tangerang sebagai tahanan titipan Polresta Metro Kota Tangerang.

Sejak di tahan di tahanan Kepolisian Resort Metro Kota Tangerang hingga saat ini berada di LP Wanita Tangerang Omih tidak diperkenankan untuk di besuk/dikunjungi oleh siapa saja termasuk keluarganya, yang diperkenankan hanya Pengacaranya saja.

Kasus Omih berawal dari Juli 2012, dimana tidak kurang dari 2,000 orang buruh PT. Panarub Dwikarya yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT. Panarub Dwikarya melakukan pemogokan untuk menuntut uang rapelan upah minimum (UMK) Kota Tangerang yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan selama tiga bulan. Pemogokan ini dilakukan juga untuk menuntut adanya Kenaikan THR, di pekerjakannya kembali Ketua dan sekretaris SBGTS yang di PHK sepihak, perhormatan dan Jaminan serta pelaksanaan Kebebasan berserikan, menuntut perbaikan syarat-syarat dan kondisi kerja di PT. Panarub Dwikarya yang berlangsung buruk selama ini. Buntut dari pemogokan ini, 1,300 orang buruh PT. Panarub Dwikarya dianggap mengundurkan diri oleh pihak perusahaan.

Selama  berlangsung pemogokan, ribuan buruh PT. Panarub Dwikarya yang sebagian besar adalah perempuan harus menerima berbagai bentuk tindakan kekerasan, baik yang dilakukan oleh satuan pengamanan perusahaan, pihak kepolisian dan juga preman bayaran yang diorganisasikan oleh manajemen perusahaan.

Omih, 28 tahun, adalah salah satu buruh PT. Panarub Dwikarya yang terlibat dalam pemogokan tersebut. Omih merasa terpanggil untuk terlibat aktif dalam aksi pemogokan tersebut karena secara nyata mengalami perlakuan yang sangat buruk dari perusahaan. Pada tahun 2010, Omih harus kehilangan anaknya yang meninggal karena sakit. Ironisnya, perusahaan saat itu tidak memberikan ijin cuti kepada Omih untuk menjaga anaknya yang sedang sakit, padahal saat itu Omih telah menunjukkan surat keterangan yang menyatakan bahwa benar anaknya sedang dirawat karena sakit.

Kekecewaan demi kekecewaan terhadap pihak perusahaan yang terus berlaku sewenang-wenang terhadap buruh semakin tidak tertahankan. Karena tidak sanggup menahan kekecewaan tersebut, spontan pada 14 September 2012, Omih mengirimkan sebuah pesan singkat kepada 2 orang managemen secara (Edy Suyono dan Guan An) serta 5 orang teman-temannya (Yani, Ita, Eli, Siti dan Muria) mengatakan,”Hati-hati untuk yang didalam PDK, mala mini sedang dirakit bom untuk meledakkan PDK esok hari”. Tidak ada niat yang sungguh-sungguh ketika pesan tersebut dikirimkan, murni sebuah luapan emosi dan kekecewaan yang sudah tidak dapat terbendung lagi.

Paska peristiwa tersebut, pihak kepolisian kemudian berusaha mencari Omih dengan mendatangi kampung tempat tinggal dengan berbagai alasan, mendatangi RT dan RW untuk menanyakan keberadaan Omih.  Pada 28 September 2012, sekitar pukul 21.45 WIB, pihak kepolisian dari Polres Tangerang mendatangi rumah Omih di Kp. Sepatan RT 01 RW 04 Kec. Selain menanyakan keberadaan Omih, tanpa menunjukkan surat penggeledahan pihak kepolisian langsung menggeledah kamar Omih, bahkan membentak keluarga yang saat itu berada dirumah.

Sekali lagi, peristiwa ini menunjukkan kepada kita semua, bahwa hukum akan berlaku sangat keras dan tidak mempertimbangkan keadaan obyektif lainnya jika dihadapkan kepada rakyat kecil, seorang buruh perempuan seperti Omih. Akan tetapi hukum menjadi tidak akan punya nyali ketika dia berhadapan dengan penguasa dan para pemilik modal serta para koruptor besar itu. Disisi lain, peristiwa ini menunjukkan juga watak asli Kepolisian Republik Indonesia yang mempunyai slogan Melayani Rakyat, sehingga patut kita bertanya, seperti inikah pelayanan kepada rakyat yang mereka maksudkan.

Atas hal ini, kami Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI) dengan tegas menyatakan tuntutan :
1.       Bebaskan Omih dari segala bentuk tuntutan hukum.
2.       Mengecam keras tindakan Kepolisian Resort Kota Tangerang yang telah bertindak sewenang-wenang, baik ketika menghadapi pemogokan buruh di PT. Panarub Dwikarya dan juga terhadap masalah yang dihadapi Omih.
3.       Pekerjakan kembali tanpa syarat 1,300 orang buruh PT. Panarub Dwikarya yang dianggap mengundurkan diri oleh perusahaan karena melakukan pemogokan.
4.       Bayarkan upah rapelan UMK 2012 (January – Maret 2012) dan Bayarkan upah buruh selama proses sebagaiman surat Komisi Nasional Hak Azasi Manusia RI (Komnas HAM-RI).
5.       Mengecam keras tindakan dan sikap Kepolisian Polres Metro Kota Tangerang dan pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang yang tidak memperbolehkan Omih di besuk /dikunjungi oleh siapapun termasuk keluarganya nya sekalipun (kecuali pengacaranya).

Demikian Pernyataan Sikap ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami mengucapkan terimakasih.


Jakarta, 5 Oktober 2012
Hormat kami


RUDI HB DAMAN
Ketua umum GSBI                                                                      


KOKOM KOMALAWATI                                
Ketua PTP.SBGTS-GSBI PT PDK.                


Kontak :
Rudi HB Daman                 : (+6281808974078)
Kokom Komalawati         : (+6281228870192)

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item