Pernyataan Sikap GSBI: Menolak Penangkapan dan Kriminalisasi Kaum Tani Haumbang Hasundutan Sumatera Utara

HENTIKAN KEKERASAN DAN KRIMINALISASI TERHADAP PETANI WUJUDKAN INDUSTRIALISASI NASIONAL DAN LAKSANAKAN REFORMA AGRARIA SEJATI Bebaskan 1...

HENTIKAN KEKERASAN DAN KRIMINALISASI TERHADAP PETANI
WUJUDKAN INDUSTRIALISASI NASIONAL DAN LAKSANAKAN REFORMA AGRARIA SEJATI
Bebaskan 16 Petani Yang Masih Ditahan Polda Sumatra Utara


Salam Pembebasan ..!!

 
Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) memandang bahwa sampai saat ini kekerasan, penangkapan dan kriminalisasi masih terus terjadi dan dialami oleh rakyat Indonesia. Selain dialami oleh kaum buruh Indonesia, kekerasan, penangkapan dan kriminalisasi juga dialami oleh kaum tani Indoneisa. Pada hari senin, 25 Februari 2013, sebanyak 16 petani yang melakukan penolakan kehadiran PT. Toba Pulp Lestari ditangkap pihak kepolisian resort Humbang Hasudutan Sumatra Utara. Upaya penangkapan kembali dilakukan pada selasa 26 Februari dini hari pukul 04.00 WIB terhadap 15 petani yang disertai tindakan kekerasan dan penjarahan (emas dan rokok). Polisi juga melakukan tembakan yang membuat masyarakat panik. Penangkapan terhadap petani sesungguhnya bukan kali pertama, sebelumnya pada tahun 2012 setidaknya 8 orang petani juga ditangkap.


Konflik ini mulai terjadi pada tahun 2009 ketika PT. Toba Pulp Lestari Tbk, melakukan pembabatan hutan kemenyan yang merupakan tanah adat masyarakat dan mendapat penolakan karena telah merampas tanah adat masyarakat.

PT. Toba Pulp Lestari, Tbk, sebelumnya bernama PT. Inti Indorayon Utama (IIU) Tbk, yang bergerak dalam produksi kertas, dan pada tahun 1998 berhenti beroperasi disebabkan limbah yang dihasilkan dari pembuatan pulp didapatkan merusak lingkungan hidup sekitar dan juga karena PT. Inti Indorayon Utama kurang melibatkan masyarakat lokal dalam berbagai kegiatannya.

Masyarakat sendiri telah menguasai tanah seluas 4.100 Ha sejak ratusan tahun secara turun temurun, saat ini tidak kurang dari 2,000 KK menggantungkan hidupnya di tanah tersebut. Sedangkan saat ini PT. Toba Pulp Lestari, Tbk telah menguasai 1000 Ha dari keseluruhan areal tanah adat masyarakat tersebut.

Setelah masyarakat melakukan serangkaian aksi menuntut pembebasan, sebanyak 15 orang telah dilepaskan, tetapi 16 orang lainnya masih ditahan dan dipindahkan ke Mapolda Sumatra Utara.

Atas dasar itu maka kami Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP-GSBI) menyatakan sikap :
  1. Mendukung perjuangan petani Kabupaten Humbang Hasundutan (Humahas) dalam mempertahankan tanah adatnya sebagai sumber penghidupan. 
  2. Hentikan segala bentuk tindakan kekerasan, penjarahan dan penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Sumatra Utara terhadap 31 petani. 
  3. Menuntut kepada Polda Sumatra Utara segera membebaskan kepada 16 petani yang masih ditahan. 
  4. Menuntut kepada Kementrian Kehutanan untuk mencabut ijin PT. Toba Pulp Lestari, Tbk. 
  5. Mendesak kepada pemerintahan SBY untuk menghentikan tindakan kekerasan terhadap rakyat yang mempertahankan Hak-nya. 
  6. Menuntut kepada pemerintahan SBY untuk menjalankan reforma agraria sejati sebagai jalan untuk membangun industrialisasi nasional.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, agar mendapatkan perhatian dari seluruh rakyat Indonesia.

Jakarta, 26 Februari 2013

Hormat Kami;
Dewan Pimpinan Pusat GSBI


 
Rudi HB. Daman                                                               Emelia Yanti MD.Siahaan
Ketua Umum                                                                     Sekretaris Jenderal

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item