Gugatan PT. Yakespena Vendor RU IV Pertamina Cilacap terhadap Buruh di Tolak Total oleh Pengadilan Hubungan Inustrial Semarang
KEMENANGAN KECIL DARI FSBMC UNTUK BURUH OUTSOURCHING DILINGKUNGAN KERJA PERTAMINA; Gugatan PT YAKESPENA Vendor RU IV Pertamina Cilacap (Peru...
KEMENANGAN KECIL DARI FSBMC UNTUK BURUH OUTSOURCHING DILINGKUNGAN KERJA PERTAMINA; Gugatan PT YAKESPENA Vendor RU IV Pertamina Cilacap (Perusahaan Milik Koperasi Karyawan Pertamina) Ditolak Total oleh Pengadilan Hubungan Industrial Semarang dan Perusahaan Diminta Mempekerjakan Kembali 3 Orang Pengurus FSBM dan Membayarkan Kekurangan Upah serta Upah Proses.
Semarang — Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Semarang menolak seluruh gugatan yang diajukan PT YAKESPENA, perusahaan alih daya (outsourcing) yang menjadi vendor di lingkungan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU IV Cilacap. Dalam putusan Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smg, Majelis Hakim justru mengabulkan sebagian gugatan balik (rekonvensi) dari tiga pekerja yang juga merupakan pengurus Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap (FSBMC).
Ketiga pekerja tersebut yakni Achmad Purwadi, Anggit Pribadi, dan Mudjiyono sebelumnya dipekerjakan sebagai Maintenance Helper di area RU IV Cilacap sejak 31 Desember 2018 dengan upah terakhir sebesar Rp4.928.950 per bulan.
Dalam gugatannya, PT YAKESPENA meminta PHI menyatakan bahwa hubungan kerja para pekerja adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), menyatakan hubungan kerja berakhir pada 31 Desember 2024, serta meminta para pekerja mengembalikan kelebihan pembayaran manfaat Mandiri Asuransi Pesangon Sejahtera (MAPS) senilai Rp165 juta lebih. Namun Majelis Hakim menolak seluruh dalil perusahaan.
Hakim Nyatakan Hubungan
Kerja PKWTT
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai hubungan kerja para pekerja tidak lagi memenuhi syarat sebagai PKWT. Hakim menemukan fakta bahwa sejak tahun 2021 hingga 2024 hubungan kerja berlangsung tanpa PKWT tertulis yang sah dan tanpa pencatatan sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, para pekerja
menolak menandatangani PKWT baru karena sejumlah klausul dinilai merugikan
pekerja, seperti:
- penurunan manfaat MAPS,
- tidak jelasnya kompensasi PKWT,
- penghapusan penggantian cuti,
- serta persoalan alat pelindung diri (APD).
Majelis Hakim kemudian menyatakan hubungan kerja antara PT YAKESPENA dengan ketiga pekerja berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak 31 Desember 2018.
PHK Dinyatakan Batal Demi Hukum
PT YAKESPENA sebelumnya melakukan PHK terhadap ketiga pekerja pada 31 Desember 2024 dengan alasan berakhirnya kontrak bisnis antara perusahaan dengan PT KPI RU IV Cilacap. Namun hakim menilai alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Majelis menegaskan bahwa berakhirnya kontrak antara vendor dan user tidak dapat dijadikan alasan otomatis untuk melakukan PHK terhadap pekerja. Hakim juga menilai penolakan pekerja untuk menandatangani PKWT baru bukan merupakan kesalahan pekerja dan tidak dapat dijadikan alasan pemutusan hubungan kerja. Karena itu, surat PHK tertanggal 31 Desember 2024 dinyatakan batal demi hukum.
Perusahaan Diperintahkan Mempekerjakan Kembali
Dalam amar putusannya, PHI Semarang memerintahkan PT YAKESPENA untuk
memanggil secara tertulis dan mempekerjakan kembali ketiga pekerja di posisi
semula sebagai Maintenance Helper.
Majelis juga mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan usia para pekerja
yang telah mendekati usia pensiun. Dalam
putusan disebutkan:
- Achmad Purwadi berusia 55 tahun,
- Anggit Pribadi 50 tahun,
- Mudjiyono 50 tahun.
Hakim menilai langkah pencegahan PHK perlu diutamakan dalam perkara tersebut.
Wajib Bayar Kekurangan
Upah dan Upah Proses
Selain memerintahkan pekerja dipekerjakan kembali, PHI Semarang juga menghukum PT YAKESPENA membayar kekurangan upah selama Juli hingga Desember 2024. Majelis menemukan fakta bahwa sejak 1 Juli 2024 akses masuk kerja para pekerja ditutup dan ID card dinonaktifkan sehingga pekerja tidak dapat bekerja bukan karena kesalahan mereka.
Berdasarkan Pasal 93 ayat
(2) huruf f UU Ketenagakerjaan, hakim menyatakan perusahaan tetap wajib
membayar upah para pekerja selama enam bulan tersebut.
Masing-masing pekerja berhak menerima:
- Rp29.573.700
untuk upah Juli–Desember 2024.
Selain itu, Majelis juga mengabulkan upah proses selama 6 bulan akibat perselisihan hubungan industrial yang berlangsung di pengadilan.
Gugatan Pengembalian
MAPS Ditolak
PT YAKESPENA juga menggugat para pekerja agar mengembalikan dana MAPS yang disebut perusahaan sebagai kelebihan pembayaran kompensasi PKWT. Namun karena Majelis menyatakan hubungan kerja para pekerja adalah PKWTT, maka argumentasi perusahaan mengenai kompensasi PKWT kehilangan dasar hukumnya. Akibatnya, gugatan pengembalian dana MAPS sebesar Rp165 juta lebih ditolak seluruhnya oleh pengadilan.
Ada Uang Paksa Jika Putusan Tidak Dilaksanakan
PHI Semarang bahkan menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500 ribu per hari apabila perusahaan lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya terkait kewajiban mempekerjakan kembali para pekerja. Dengan putusan ini, PT YAKESPENA dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp404 ribu.
Kemenangan Kecil dari FSBMC untuk Buruh Outsourcing di Lingkungan Kerja
Pertamina Cilacap
Sekretaris Jenderal FSBMC, Wagimin, menilai putusan tersebut menjadi bukti terang bahwa tindakan PHK terhadap pengurus serikat buruh tidak memiliki dasar hukum. Termasuk berbagai isu yang beredar dilapangan yang mendiskreditkan organisasi FSBMC “Melalui putusan ini saat ini sangat terang bahwa tindakan vendor mem-PHK 6 orang pengurus FSBMC nyata-nyata tidak mempunyai dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka sebagai perusahaan mestinya lebih paham tentang hukum ketenagakerjaan. Namun, upaya semena-mena seperti ini tetap dipaksakan, pertanyaan besarnya adalah apa motif utama para perusahaan vendor ini ? kalau tidak lain dan tidak bukan yaitu untuk menyingkirkan yang benar agar tidak terbuka rencana jahatnya didepan buruh outsourching dilingkungan pertamina cilacap. Sementara RU IV Pertamina Cilacap sebagai user yang hanya pasif dan cenderung mendukung kebijakan-kebijakan vendor merupakan bukti konkret pengabaian tanggung jawab sebagai user sebagaimana diperintahkan undang-undang ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan dan menertibkan perusahaan-perusahaan vendor yang semena-mena melawan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan FSBMC akan terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak buruh outsourcing di lingkungan kerja Pertamina Cilacap yang dirugikan oleh perusahaan vendor. “Bagi kami sebagai serikat buruh yang berada di lingkungan kerja Pertamina Cilacap akan terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak buruh yang telah didzalimi oleh para perusahaan vendor yang diduga kuat mendapatkan dukungan penuh dari RU IV Pertamina Cilacap,” katanya.
Wagimin juga mengajak buruh outsourcing di lingkungan Pertamina untuk tidak takut berserikat dan bergabung bersama organisasi buruh yang independen. “Pesan saya bagi semua kawan-kawan buruh outsourcing di lingkungan Pertamina, jangan takut untuk berserikat secara benar dan bergabung menjadi bagian dari FSBMC. Kita punya pengalaman panjang dan tahu betul watak sejati perusahaan-perusahaan vendor ini. Selama persatuan buruh terbangun dengan kuat di bawah organisasi serikat buruh sejati, di situlah kekuatan buruh tidak bisa dikalahkan,” tegasnya.
Menurutnya, upaya memecah persatuan buruh dengan menghadirkan serikat
buruh yang berpihak pada kepentingan perusahaan hanya akan memperburuk kondisi
kerja buruh outsourcing di lingkungan Pertamina. #BS
