Pernyataan Sikap GSBI atas Terbitnya Permenaker Nomor 7 tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya

Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Nomor: PS.00047/DPP.GSBI/JKT/V/2026   Menyikapi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tenta...


Pernyataan Sikap
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)

Nomor: PS.00047/DPP.GSBI/JKT/V/2026
 
Menyikapi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya
 
Permenaker No. 7 Tahun 2026 Tentang Pekerjaan Alih Daya, Masih Mewarisi Rezim Omnibus Law Cipta Kerja, Lebih Buruk dari Permenaker Nomor 19 tahun 2012, Tambah Melonggarkan Praktek Alih Daya dan Melawan Janji Presiden Prabowo Subianto dalam  Penghapusan Outsourching.
 
 
Salam Demokrasi Nasional!!
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI pada tanggal 30 April 2026 menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Regulasi ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi No.168/PUU-XXI/2023 dan janji Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan hari buruh internasional – May Day tahun 2025 lalu di Monas. Dan Permenaker ini di gadang-gadang sebagai hadiah bagi kaum buruh di peringatan May Day tahun 2026,
 
Namun nyatanya bukan hadiah tapi ini adalah racun, sehingga langsung mendapat reaksi penolakan dari para pimpinan buruh dan serikat buruh – termasuk GSBI secara tegas menolak Permenaker Nomor 7 tahun 2026 ini.
 
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menilai bahwa dalam substansi dan arah politik hukumnya, Permenaker ini justru menunjukkan keberpihakan yang semakin kuat kepada kepentingan fleksibilisasi pasar kerja dan perlindungan keuntungan perusahaan, bukan perlindungan hak-hak buruh. Alih-alih menghapus outsourcing sebagaimana janji Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day 2025 lalu, Permenaker ini justru menjadi instrumen baru untuk melegitimasi dan memperluas praktik outsourcing di Indonesia, dan melawan janji presiden Prabowo Subianto dalam penghapusan Outsourching, serta masih mempertahankan paradigma lama warisan Omnibus Law Cipta Kerja: buruh dipandang sekadar faktor produksi murah yang dapat dipindahkan, diputus, dan diganti sewaktu-waktu demi efisiensi modal dan menumpuk keuntungan.
 
Permenaker Nomor 7 tahun 2026 bukan Solusi, justru memperdalam kerentanan dan ketidakpastian kerja dan kesejateraan hidup kaum buruh. Permenaker 7/2026 secara Substansi Lebih Buruk dari Permenaker Nomor 19 tahun 2012. Jika dibandingkan dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, maka Permenaker Nomor 7 tahun 2026 mengalami kemunduran serius dalam perlindungan buruh.
 
Permenaker  Nomor 19 tahun 2012 setidaknya masih membatasi outsourcing hanya pada pekerjaan penunjang, menegaskan pemisahan pekerjaan inti dan non-inti, membuka ruang peralihan hubungan kerja otomatis kepada perusahaan pemberi kerja apabila syarat outsourcing dilanggar, dan memberikan konsekuensi hukum yang lebih nyata terhadap praktik outsourcing yang tidak patuh dengan ketentuan hukum.
 
Sementara Permenaker Nomor 7 tahun 2026 justru melonggarkan definisi pekerjaan penunjang; membuka ruang outsourcing pada “layanan penunjang operasional” yang sangat multitafsir; menghapus mekanisme otomatis peralihan hubungan kerja; mengganti pengawasan substantif menjadi sekadar pencatatan administratif; memperlemah sanksi menjadi hanya peringatan dan pembatasan administratif. Dengan kata lain, regulasi ini menggeser perlindungan buruh dari prinsip perlindungan hak menjadi sekadar pengelolaan administrasi tenaga kerja. Buruh dipaksa bergantung pada “itikad baik” perusahaan, sementara negara mundur dari tanggung jawab pengawasan dan penegakan hukum.
 
Legalisasi Outsourcing di Pekerjaan Inti. Salah satu persoalan paling serius dalam Permenaker ini adalah kaburnya batas antara pekerjaan inti dan pekerjaan penunjang. Frasa seperti “layanan penunjang operasional” membuka peluang outsourcing masuk ke hampir seluruh lini produksi dan operasional perusahaan. Dalam praktiknya, klausul seperti ini akan digunakan pengusaha untuk meng-alih daya-kan pekerjaan yang sebenarnya merupakan pekerjaan inti perusahaan terutama di sektor: manufaktur, perkebunan, pertambangan, migas, ketenagalistrikan, logistik, hingga ekonomi digital dan platform.
 
Pengalaman selama ini sudah menunjukkan bahwa ketika definisi dibuat kabur, maka yang terjadi adalah eksploitasi yang dilegalkan. Tidak adanya mekanisme otomatis peralihan hubungan kerja ketika terjadi pelanggaran merupakan bentuk nyata pelepasan tanggung jawab negara terhadap perlindungan buruh.
 
Padahal dalam praktik outsourcing selama ini, perusahaan penyedia tenaga kerja kerap tidak membayar upah sesuai ketentuan, tidak mendaftarkan BPJS, melakukan PHK sepihak, menghindari kewajiban pesangon, tidak ada hak kebebasan berserikat, bahkan menghilang ketika terjadi perselisihan hubungan industrial. Dalam situasi seperti itu, buruh semakin sulit mendapatkan kepastian hukum karena perusahaan pengguna juga dapat dengan mudah melepaskan tanggung jawab. Permenaker ini pada akhirnya hanya memperkuat impunitas korporasi.
 
GSBI menilai Permenaker Nomor 7 tahun 2026 bertentangan dengan semangat Putusan Mahmakah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 yang menekankan pentingnya perlindungan, kepastian kerja, dan pembatasan outsourcing. Regulasi ini juga merupakan pengingkaran terbuka bahkan bisa dikatakan melawan terhadap janji Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus outsourcing yang disampaikan pada peringatan May Day 2025.
 
Atas dasar itu, Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP GSBI) menyatakan sikap:
  1. Menolak Permenaker No. 7 Tahun 2026 karena regulasi menciptakan multi tafsir dan melonggarkan praktek kerja alih daya.
  2. Mendesak Menteri Tenagakerja RI segera mencabut Permenaker No. 7 Tahun 2026 dengan mengembalikan prinsip perlindungan buruh, pembatasan outsourcing secara ketat, dan kepastian hubungan kerja serta kesejahteraannya.
  3. Menolak segala bentuk outsourcing pada pekerjaan inti dan proses produksi utama, termasuk praktik outsourcing terselubung melalui istilah “layanan penunjang operasional”.
  4. Mendesak penguatan pengawasan ketenagakerjaan dan pemberian sanksi tegas terhadap perusahaan outsourcing maupun perusahaan pengguna yang melanggar hak-hak buruh.
  5. Menuntut pelibatan penuh serikat buruh secara demokratis dan bermakna dalam penyusunan seluruh regulasi ketenagakerjaan.
  6. Cabut UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta seluruh aturan turunannya yang melegitimasi fleksibilisasi tenaga kerja dan memperlemah perlindungan buruh.
  7. Segera Bahas dan Sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru yang adil dan bermartabat bagi seluruh buruh Indonesia.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bagian dari perjuangan untuk mewujudkan perlindungan sejati bagi kaum buruh di Indonesia.
 
 
Jakarta, 7 Mei 2026
 
Hormat kami,
DEWAN PIMPINAN PUSAT
GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA (DPP. GSBI)

x

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item