Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Nomor: PS.00047/DPP.GSBI/JKT/V/2026 Menyikapi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tenta...
Gabungan Serikat Buruh
Indonesia (GSBI)
Nomor: PS.00047/DPP.GSBI/JKT/V/2026
Menyikapi
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya
Permenaker No. 7 Tahun
2026 Tentang Pekerjaan Alih Daya, Masih Mewarisi Rezim Omnibus Law Cipta Kerja, Lebih Buruk dari Permenaker
Nomor 19 tahun 2012, Tambah Melonggarkan Praktek Alih Daya dan Melawan Janji
Presiden Prabowo Subianto dalam Penghapusan
Outsourching.
Salam Demokrasi Nasional!!
Pemerintah melalui
Kementerian Ketenagakerjaan RI pada tanggal 30 April 2026 menerbitkan Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih
Daya. Regulasi ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Putusan
Mahkamah Konstitusi No.168/PUU-XXI/2023 dan janji Presiden Prabowo Subianto
dalam peringatan hari buruh internasional – May Day tahun 2025 lalu di Monas. Dan
Permenaker ini di gadang-gadang sebagai hadiah bagi kaum buruh di peringatan May
Day tahun 2026,
Namun nyatanya bukan
hadiah tapi ini adalah racun, sehingga langsung mendapat reaksi penolakan dari
para pimpinan buruh dan serikat buruh – termasuk GSBI secara tegas menolak
Permenaker Nomor 7 tahun 2026 ini.
Gabungan Serikat Buruh
Indonesia (GSBI) menilai bahwa dalam substansi dan arah politik hukumnya,
Permenaker ini justru menunjukkan keberpihakan yang semakin kuat kepada
kepentingan fleksibilisasi pasar kerja dan perlindungan keuntungan perusahaan,
bukan perlindungan hak-hak buruh. Alih-alih menghapus outsourcing sebagaimana janji
Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day 2025
lalu,
Permenaker ini justru menjadi instrumen baru untuk melegitimasi dan memperluas
praktik outsourcing di Indonesia, dan melawan janji presiden Prabowo
Subianto dalam penghapusan Outsourching, serta masih mempertahankan paradigma
lama “warisan” Omnibus Law
Cipta Kerja: buruh dipandang sekadar faktor produksi murah yang dapat
dipindahkan, diputus, dan diganti sewaktu-waktu demi efisiensi modal dan
menumpuk keuntungan.
Permenaker Nomor 7
tahun 2026 bukan Solusi, justru memperdalam kerentanan dan ketidakpastian kerja
dan kesejateraan hidup kaum buruh. Permenaker
7/2026 secara Substansi Lebih Buruk dari Permenaker Nomor
19 tahun 2012. Jika dibandingkan dengan Permenaker Nomor 19
Tahun 2012, maka Permenaker Nomor 7 tahun 2026 mengalami kemunduran serius
dalam perlindungan buruh.
Permenaker Nomor 19 tahun 2012 setidaknya masih membatasi
outsourcing hanya pada pekerjaan penunjang, menegaskan
pemisahan pekerjaan inti dan non-inti, membuka
ruang peralihan hubungan kerja otomatis kepada perusahaan pemberi kerja apabila
syarat outsourcing dilanggar, dan memberikan
konsekuensi hukum yang lebih nyata terhadap praktik outsourcing yang tidak patuh dengan ketentuan hukum.
Sementara Permenaker Nomor
7 tahun 2026 justru melonggarkan definisi
pekerjaan penunjang; membuka ruang outsourcing pada “layanan penunjang
operasional” yang sangat multitafsir; menghapus mekanisme otomatis peralihan
hubungan kerja; mengganti pengawasan substantif menjadi sekadar pencatatan
administratif; memperlemah sanksi menjadi hanya peringatan dan pembatasan
administratif. Dengan kata lain, regulasi ini menggeser perlindungan buruh dari
prinsip perlindungan hak menjadi sekadar pengelolaan administrasi tenaga kerja. Buruh
dipaksa bergantung pada “itikad baik” perusahaan, sementara negara mundur dari
tanggung jawab pengawasan dan penegakan hukum.
Legalisasi Outsourcing
di Pekerjaan Inti. Salah satu persoalan paling serius dalam
Permenaker ini adalah kaburnya batas antara pekerjaan inti dan pekerjaan
penunjang. Frasa seperti “layanan penunjang operasional”
membuka peluang outsourcing masuk ke hampir seluruh lini produksi dan
operasional perusahaan. Dalam praktiknya, klausul seperti ini akan digunakan
pengusaha untuk meng-alih daya-kan pekerjaan yang
sebenarnya merupakan pekerjaan inti perusahaan
terutama di sektor: manufaktur, perkebunan, pertambangan, migas, ketenagalistrikan, logistik, hingga
ekonomi digital dan platform.
Pengalaman selama ini
sudah menunjukkan bahwa ketika definisi dibuat kabur, maka yang terjadi adalah
eksploitasi yang dilegalkan. Tidak adanya mekanisme
otomatis peralihan hubungan kerja ketika terjadi pelanggaran merupakan bentuk
nyata pelepasan tanggung jawab negara terhadap perlindungan buruh.
Padahal dalam praktik
outsourcing selama ini, perusahaan penyedia tenaga kerja kerap tidak
membayar upah sesuai ketentuan, tidak mendaftarkan BPJS, melakukan
PHK sepihak, menghindari kewajiban pesangon, tidak ada hak kebebasan berserikat, bahkan menghilang
ketika terjadi perselisihan hubungan industrial. Dalam situasi seperti itu,
buruh semakin sulit mendapatkan kepastian hukum karena perusahaan pengguna juga
dapat dengan mudah melepaskan tanggung jawab. Permenaker
ini pada akhirnya hanya memperkuat impunitas korporasi.
GSBI menilai Permenaker
Nomor 7 tahun 2026 bertentangan dengan semangat Putusan Mahmakah
Konstitusi No.
168/PUU-XXI/2023 yang menekankan pentingnya perlindungan, kepastian kerja, dan
pembatasan outsourcing. Regulasi ini juga
merupakan pengingkaran terbuka bahkan bisa dikatakan melawan terhadap janji
Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus outsourcing
yang disampaikan pada peringatan May Day 2025.
Atas dasar itu, Dewan
Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP GSBI) menyatakan sikap:
- Menolak Permenaker No. 7 Tahun 2026 karena
regulasi menciptakan multi tafsir dan melonggarkan praktek kerja
alih daya.
- Mendesak Menteri Tenagakerja
RI segera
mencabut Permenaker No. 7 Tahun 2026 dengan mengembalikan prinsip perlindungan
buruh, pembatasan outsourcing secara ketat, dan kepastian hubungan kerja serta
kesejahteraannya.
- Menolak segala bentuk outsourcing pada
pekerjaan inti dan proses produksi utama, termasuk praktik outsourcing
terselubung melalui istilah “layanan penunjang operasional”.
- Mendesak penguatan pengawasan ketenagakerjaan
dan pemberian sanksi tegas terhadap perusahaan outsourcing maupun perusahaan
pengguna yang melanggar hak-hak buruh.
- Menuntut pelibatan penuh serikat buruh secara
demokratis dan bermakna dalam penyusunan seluruh regulasi ketenagakerjaan.
- Cabut UU No. 6
Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta seluruh aturan turunannya yang
melegitimasi fleksibilisasi tenaga kerja dan memperlemah perlindungan buruh.
- Segera Bahas dan Sahkan Undang-Undang
Ketenagakerjaan Baru yang adil dan bermartabat bagi
seluruh buruh Indonesia.
Demikian pernyataan
sikap ini kami sampaikan sebagai bagian dari perjuangan untuk
mewujudkan perlindungan sejati bagi kaum buruh di Indonesia.
Jakarta, 7 Mei 2026
Hormat kami,
DEWAN PIMPINAN PUSAT
GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA (DPP. GSBI)
x