OMNIBUS LAW CIPTA KERJA DAN ATURAN TURUNANYA: Perampas Waktu Hidup Buruh dan Politik Tenaga Kerja Murah

OMNIBUS LAW CIPTA KERJA DAN ATURAN TURUNANYA: Perampas Waktu Hidup Buruh dan Politik Tenaga Kerja Murah. Oleh: Bagus Santoso  Kadep. Dikla...


OMNIBUS LAW CIPTA KERJA DAN ATURAN TURUNANYA: Perampas Waktu Hidup Buruh dan Politik Tenaga Kerja Murah.

Oleh: Bagus Santoso 

Kadep. Diklat dan Propaganda DPP GSBI

 

Pendahuluan: Ketika Sejarah Diputar Mundur

Sejarah gerakan buruh dunia adalah sejarah perjuangan merebut kembali waktu hidup manusia dari penguasaan modal. Pada abad ke-19, buruh di pusat-pusat industri kapitalis dipaksa bekerja 12 hingga 16 jam sehari dalam kondisi kerja yang brutal, tanpa perlindungan kesehatan, tanpa jaminan sosial, dan tanpa kepastian hidup.

Dari kondisi itulah lahir perjuangan historis May Day 1886 di Chicago, Amerika Serikat. Tuntutan utamanya sederhana namun revolusioner: “8 jam bekerja, 8 jam beristirahat, dan 8 jam untuk kehidupan manusia.”

Delapan jam kerja bukan hadiah negara. Ia adalah hasil perjuangan kelas yang berdarah. Namun lebih dari satu abad setelah kemenangan tersebut, lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya justru menunjukkan gejala kemunduran. Negara kembali membuka ruang bagi perpanjangan waktu kerja, fleksibilisasi tenaga kerja, dan pelemahan perlindungan buruh demi kepentingan investasi.

Omnibus Law dan Politik Murahnya Tenaga Kerja

Pemerintah menyatakan Omnibus Law diperlukan untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja. Namun arah kebijakan yang ditempuh bukanlah industrialisasi berbasis teknologi, peningkatan produktivitas, dan kesejahteraan rakyat, melainkan pembangunan yang bertumpu pada tenaga kerja murah, fleksibel, dan mudah dieksploitasi. Salah satu wujudnya adalah Pasal 26 PP Nomor 35 Tahun 2021 yang menaikkan batas lembur dari 3 jam menjadi 4 jam per hari dan dari 14 jam menjadi 18 jam per minggu, sementara kerja pada hari libur mingguan dan hari libur resmi tidak dihitung dalam batas tersebut. Akibatnya, meskipun batas kerja normal 40 jam per minggu tetap diakui secara formal, hukum justru membuka ruang bagi perpanjangan hari kerja secara sistematis.

Sebagai gambaran, dalam sistem kerja 5 hari seminggu, seorang buruh dapat bekerja 12 jam per hari dari Senin hingga Kamis, 10 jam pada Jumat, lalu kembali bekerja masing-masing 8 jam pada Sabtu dan Minggu. Dengan pola seperti ini, total waktu kerja mencapai 74 jam dalam satu minggu atau hampir dua kali lipat dari jam kerja normal yang diakui negara.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar perubahan aturan lembur. Yang sedang berlangsung adalah perluasan penguasaan modal atas waktu hidup buruh melalui mekanisme yang sah secara hukum. Waktu yang seharusnya digunakan untuk beristirahat, berkumpul dengan keluarga, belajar, dan menjalani kehidupan sosial semakin terserap ke dalam proses produksi. Di balik istilah "fleksibilitas kerja", sesungguhnya terdapat upaya memperpanjang hari kerja agar lebih banyak nilai yang dapat diambil dari tenaga kerja buruh. Semakin panjang waktu kerja, semakin besar nilai lebih yang dihasilkan, dan semakin besar pula keuntungan yang dapat diakumulasi oleh pemilik modal.

Kapitalisme dan Perampasan Waktu Hidup

Inti hubungan produksi kapitalis terletak pada penghisapan nilai lebih (surplus value) dari tenaga kerja buruh. Salah satu cara paling mendasar untuk meningkatkan keuntungan adalah memperpanjang waktu kerja sehingga semakin banyak nilai yang dapat diambil tanpa peningkatan kesejahteraan yang sebanding. Logika inilah yang mendominasi kapitalisme abad ke-19 dan melahirkan perjuangan besar kaum buruh untuk membatasi jam kerja menjadi delapan jam sehari.

Dalam konteks Indonesia saat ini, perluasan ruang lembur melalui Omnibus Law  Cipta Kerja dan aturan turunanya menunjukkan kembalinya logika tersebut. Persoalannya bukan sekadar bertambahnya satu atau dua jam kerja, melainkan siapa yang menguasai waktu hidup manusia dan untuk kepentingan siapa waktu itu digunakan

Kondisi Objektif Buruh Indonesia Hari Ini

Pemerintah sering menyatakan bahwa lembur dilakukan atas dasar persetujuan pekerja. Tetapi dalam kenyataan material mayoritas buruh Indonesia, “persetujuan” tersebut sangat problematis. Karena kondisi objektif buruh hari ini adalah:

Upah Rendah

Pada saat pemerintah terus mengklaim kenaikan upah minimum sebagai bukti peningkatan kesejahteraan pekerja, kenyataan menunjukkan hal yang berbeda. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah buruh Indonesia pada Februari 2025 hanya mencapai Rp3,09 juta per bulan dan hanya tumbuh 1,78 persen dibanding tahun sebelumnya. Angka ini jauh di bawah kebutuhan hidup riil di berbagai kawasan industri dan perkotaan, terutama setelah memperhitungkan biaya sewa rumah, transportasi, pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan pangan yang terus meningkat.

Kontradiksi ini paling terlihat di kota-kota industri seperti Jakarta, Bekasi, Karawang, Tangerang, Surabaya, Batam, dan Cikarang. Di wilayah-wilayah tersebut, upah minimum sebagian besar habis untuk biaya tempat tinggal dan kebutuhan pokok. BPS mencatat rata-rata upah buruh secara nasional hanya Rp3,09 juta per bulan, sementara biaya hidup rumah tangga perkotaan terus meningkat. Bahkan di Jakarta, data yang dikutip dari Survei Biaya Hidup menunjukkan rata-rata pengeluaran rumah tangga mencapai sekitar Rp14,88 juta per bulan, jauh melampaui pendapatan seorang buruh lajang yang hanya mengandalkan upah minimum.

Akibatnya, lembur bukan lagi pilihan untuk memperoleh pendapatan tambahan, melainkan mekanisme bertahan hidup. Ketika kenaikan upah riil tidak mampu mengimbangi kenaikan biaya reproduksi tenaga kerja, buruh dipaksa menjual lebih banyak waktu hidupnya kepada kapital. Waktu yang seharusnya digunakan untuk beristirahat, berkumpul dengan keluarga, belajar, atau berorganisasi, berubah menjadi jam kerja tambahan demi menutupi kebutuhan dasar yang tidak dapat dipenuhi oleh upah normal. Dalam kondisi seperti ini, perluasan jam lembur yang dilegalkan melalui rezim Omnibus Law Cipta Kerja pada dasarnya memperkuat ketergantungan buruh pada kerja berlebih untuk mempertahankan keberlangsungan hidupnya.

Dengan kata lain, yang terjadi bukanlah peningkatan kesejahteraan buruh, melainkan reproduksi rezim tenaga kerja murah: upah pokok ditekan serendah mungkin, sementara kekurangan pendapatan ditutupi melalui perpanjangan jam kerja. Keuntungan perusahaan meningkat bukan terutama melalui kemajuan teknologi atau produktivitas, melainkan melalui perampasan waktu hidup buruh secara lebih intensif.

Krisis Perumahan Buruh

Krisis perumahan di Indonesia masih sangat dalam. Data Susenas 2024 menunjukkan sedikitnya 9,9 juta rumah tangga belum memiliki rumah, sementara 25–27 juta rumah berada dalam kondisi tidak layak huni. Mayoritas kebutuhan perumahan tersebut berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk buruh formal dan informal. Di tengah kenaikan harga tanah dan properti yang jauh melampaui pertumbuhan upah, akses terhadap perumahan layak semakin sulit dijangkau kelas pekerja.

Kondisi ini memaksa banyak buruh tinggal jauh dari kawasan industri akibat monopoli tanah, spekulasi properti, dan komersialisasi ruang kota. Akibatnya, hari kerja buruh tidak hanya dihabiskan di tempat kerja, tetapi juga dalam perjalanan menuju dan pulang dari tempat kerja. Ketika 8 jam kerja normal ditambah 1–2 jam perjalanan dan 2–4 jam lembur, sebagian besar waktu hidup buruh terserap untuk bekerja dan mereproduksi tenaga kerjanya, sementara waktu untuk keluarga, pendidikan, organisasi, dan kehidupan sosial semakin menyempit.

Ketidakpastian Kerja

Sistem outsourcing, kontrak, target kerja tinggi, dan ancaman PHK membuat posisi tawar buruh melemah. Dalam situasi seperti ini, sulit mengatakan bahwa kerja lembur benar-benar dilakukan secara sukarela.

Teknologi Maju, Tetapi Buruh Tetap Dipaksa Bekerja Lebih Lama

Abad ke-21 seharusnya membuka kemungkinan bagi pengurangan jam kerja. Kemajuan teknologi telah meningkatkan produktivitas hingga tingkat yang belum pernah dicapai sebelumnya. Namun di bawah kapitalisme, peningkatan produktivitas tidak otomatis menghasilkan lebih banyak waktu luang bagi pekerja. Sebaliknya, keuntungan dari kemajuan teknologi lebih banyak dikonsentrasikan dalam bentuk akumulasi modal, sementara buruh tetap menghadapi jam kerja panjang, target yang semakin tinggi, dan pengawasan yang semakin ketat. Kontradiksi inilah yang menunjukkan bahwa persoalan utamanya bukan kemampuan teknologi, melainkan siapa yang menguasai hasil kemajuan tersebut.

Omnibus Law Cipta Kerja Secara politik, negara semakin bergeser dari fungsi perlindungan tenaga kerja menuju fungsi fasilitasi akumulasi modal. Kebijakan ini dibenarkan atas nama investasi, efisiensi, daya saing, dan kemudahan berusaha. Namun yang terjadi pada praktiknya adalah kompetisi untuk menekan biaya tenaga kerja melalui pelemahan standar perlindungan buruh.

Delapan Jam Kerja Tidak Lagi Cukup

Pada abad ke-19, tuntutan progresif gerakan buruh adalah delapan jam kerja. Namun pada abad ke-21, perkembangan teknologi sebenarnya telah membuka kemungkinan menuju 35 jam kerja per minggu, 32 jam kerja per minggu, bahkan empat hari kerja per minggu tanpa pengurangan upah. Sejumlah negara mulai menguji model tersebut dengan hasil yang menunjukkan peningkatan kualitas hidup pekerja tanpa penurunan produktivitas yang signifikan.

Prinsip dasarnya sederhana: jika produktivitas meningkat, maka hasilnya harus dinikmati masyarakat dalam bentuk berkurangnya waktu kerja, bukan semakin besarnya keuntungan yang terkonsentrasi pada pemilik modal.

Pengurangan Jam Kerja sebagai Solusi Pengangguran

Dalam konteks Indonesia, pengurangan jam kerja juga memiliki dimensi sosial-ekonomi yang sangat penting yaitu, membuka lapangan pekerjaan baru. Indonesia masih menghadapi persoalan pengangguran terbuka yang cukup besar yaitu terdapat sekitar 7,28 juta orang penganggur di Indonesia. Angka ini setara dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,76% dari total angkatan kerja nasional, terutama di kalangan anak muda dan lulusan baru. Di saat jutaan orang mencari pekerjaan, sebagian pekerja justru dipaksa bekerja lebih lama melalui lembur yang semakin panjang. Situasi ini menciptakan paradoks, sebagian orang kekurangan pekerjaan namun sebagian lainnya kelebihan beban kerja.

Dari perspektif distribusi kerja sosial, pengurangan jam kerja dapat menjadi salah satu instrumen untuk membagi pekerjaan secara lebih merata. Jika, kebutuhan produksi tetap sama, maka pengurangan jam kerja dapat mendorong perusahaan untuk:

  • merekrut pekerja baru tambahan;
  • membuka shift baru;
  • memperluas kesempatan kerja;
  • mengurangi ketergantungan pada lembur berlebihan.

Dengan kata lain, sebagian jam kerja yang saat ini terkonsentrasi pada sebagian kelas pekerja dapat didistribusikan kepada mereka yang masih menganggur. Gagasan ini bukan hal baru. Sejak akhir abad ke-19, berbagai organisasi buruh internasional, terutama Second International dan federasi-federasi serikat pekerja di negara-negara industri, memperjuangkan pengurangan jam kerja sebagai cara membagi hasil peningkatan produktivitas, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan kualitas hidup kaum pekerja. 

Perjuangan tersebut tidak berhenti pada delapan jam kerja. Pada abad ke-20, meningkatnya produktivitas akibat mekanisasi dan perkembangan teknologi mendorong serikat-serikat buruh di berbagai negara untuk menuntut pengurangan jam kerja lebih lanjut. Di sejumlah negara Eropa, jam kerja mingguan secara bertahap diturunkan dari 48 jam menjadi 40 jam, bahkan lebih rendah dalam beberapa sektor, tanpa mengurangi upah

 

Negara

Jam Kerja Mingguan

Berlaku Sejak

Dasar Pengaturan

Perancis

35 jam

2000

Undang-undang Aubry I dan II

Belgia

38 jam

2003

Undang-undang ketenagakerjaan nasional

Norwegia

37,5 jam

1986

Perjanjian kerja kolektif nasional (hasil perjuangan serikat) (advokats.no)

Denmark

37 jam

1990

Perjanjian kerja kolektif nasional antara serikat dan pengusaha (LegalClarity)

Finland

37,5 jam

1960

Perjanjian kolektif lintas sektor

Belanda

36–38 jam

1980

Perjanjian kolektif sektoral

Jerman

35–38 jam

1984

Perjanjian kolektif sektor industri, terutama IG Metall

Islandia

±36 jam

2019

Kesepakatan nasional pasca uji coba pengurangan jam kerja

Australia

38 jam

1983

setelah keputusan sistem arbitrase industrial nasional dan menjadi hasil penting perjuangan serikat buruh Australia – sekarang telah diatur dalam National Employment Standards yang berlaku secara nasional

Contoh penting adalah Perancis yang pada tahun 2000 mulai menerapkan minggu kerja 35 jam melalui reformasi hukum ketenagakerjaan. Di Jerman, perjuangan serikat pekerja di sektor logam sejak dekade 1980-an berhasil mendorong pengurangan jam kerja menjadi sekitar 35 jam per minggu di banyak perusahaan. Dalam kedua kasus tersebut, argumen utama yang digunakan adalah bahwa kenaikan produktivitas harus dibagikan kepada pekerja dalam bentuk waktu kerja yang lebih pendek dan kualitas hidup yang lebih baik

Karena itu, tuntutan pengurangan jam kerja bukan hanya tuntutan kesejahteraan buruh yang sudah bekerja, tetapi juga bagian dari strategi menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat.

Pandangan dan Pendirian Kelas Pekerja

Di tengah perkembangan teknologi digital, otomatisasi, dan peningkatan kapasitas produksi, produktivitas tenaga kerja Indonesia terus mengalami kenaikan. Data menunjukkan produktivitas tenaga kerja Indonesia tumbuh sekitar 3,75 persen pada 2025, lebih tinggi dibanding 1,55 persen pada 2024. Sementara itu, ekonomi Indonesia juga terus bertumbuh di kisaran 5 persen per tahun dan nilai produksi nasional mencapai lebih dari Rp22.000 triliun pada 2024. Artinya, buruh menghasilkan nilai ekonomi yang semakin besar melalui penggunaan teknologi, mesin, dan organisasi kerja yang semakin maju.

Namun peningkatan produktivitas tersebut tidak secara otomatis diterjemahkan menjadi peningkatan kesejahteraan kelas pekerja. Laporan terbaru Bank Dunia mencatat bahwa antara 2018 hingga 2024 upah riil di Indonesia justru mengalami penurunan rata-rata 1,1 persen per tahun, meskipun ekonomi tetap tumbuh dan proses digitalisasi terus berlangsung. Dengan kata lain, hasil dari peningkatan produktivitas lebih banyak terakumulasi sebagai keuntungan dan akumulasi modal daripada dikembalikan kepada para pekerja yang menciptakannya.

Kemajuan teknologi seharusnya membebaskan manusia dari kerja yang berlebihan, bukan menjadikan buruh bekerja semakin lama demi memperbesar keuntungan pemilik modal. Mesin, otomatisasi, dan digitalisasi pada dasarnya diciptakan untuk meningkatkan hasil produksi dengan penggunaan waktu kerja yang lebih sedikit. Karena itu, ketika produktivitas meningkat tetapi jam kerja tetap panjang, lembur meluas, dan upah riil stagnan. Maka, yang berkembang sekarang ini bukanlah kesejahteraan sosial, melainkan eksploitasi yang semakin efisien.

1. Pengurangan Jam Kerja Tanpa Pengurangan Upah

Kemajuan teknologi dan meningkatnya produktivitas tidak boleh hanya dinikmati oleh pemilik modal. Hasil kemajuan tersebut harus dirasakan oleh buruh melalui:

  • pengurangan jam kerja tanpa pengurangan upah;
  • lebih banyak waktu untuk keluarga, pendidikan, dan kehidupan sosial;
  • serta perluasan kesempatan kerja bagi mereka yang masih menganggur.

2. Sistem Pengupahan yang Adil

Buruh adalah pencipta utama kekayaan, karena itu buruh berhak memperoleh bagian yang lebih adil dari hasil kerjanya. Sistem pengupahan harus menjamin:

  • upah yang sesuai untuk pemenuhan kebutuhan hidup riil buruh yang berlaku secara nasional.
  • kenaikan upah seiring meningkatnya produktivitas.
  • dan pembagian hasil pembangunan yang lebih merata

Pembangunan ekonomi tidak boleh lagi bergantung pada upah murah, tetapi pada peningkatan kemampuan produksi dan kesejahteraan rakyat.

3. Perumahan Layak dan Hak atas Kota

Buruh tidak hanya membutuhkan pekerjaan, tetapi juga kehidupan yang layak. Karena itu perjuangan buruh harus mencakup:

  • perumahan yang terjangkau
  • transportasi publik yang murah dan memadai
  • serta akses yang adil atas tanah dan ruang hidup di perkotaan.

4. Penguatan Peranan Serikat Buruh

Buruh tidak boleh hanya menjadi pelaksana produksi, Buruh melalui serikat buruhnya harus dijamin memiliki suara dalam menentukan:

  • kondisi dan ritme kerja;
  • keselamatan kerja;
  • serta kebijakan yang memengaruhi kehidupan mereka di tempat kerja.

5. Industrialisasi Nasional Berbasis Reforma Agraria Sejati

Indonesia tidak dapat terus mempertahankan model pembangunan yang bertumpu pada upah murah, tenaga kerja murah, dan pemanjangan jam kerja sebagai sumber daya saing. Model seperti ini hanya memperdalam eksploitasi buruh, menekan daya beli rakyat, dan menghambat perkembangan ekonomi nasional. Industrialisasi yang berkelanjutan harus dibangun di atas reforma agraria sejati, penguasaan teknologi, peningkatan produktivitas, perluasan kesempatan kerja yang layak, serta peningkatan kesejahteraan rakyat pekerja. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi tidak lagi bergantung pada pengorbanan tenaga kerja yang semakin besar, melainkan pada kemajuan kemampuan produksi dan pemerataan hasil pembangunan.

Merebut Kembali Waktu Hidup Buruh

Omnibus Law Cipta Kerja memang tidak secara formal menghapus batas delapan jam kerja sehari. Namun keseluruhan arah kebijakannya memperluas fleksibilitas tenaga kerja, memperpanjang waktu kerja, dan memperlemah posisi tawar buruh dalam hubungan produksi. Di negara dengan tingkat pengangguran yang masih tinggi, perluasan lembur juga berarti semakin terkonsentrasinya pekerjaan pada sebagian tenaga kerja, sementara jutaan orang lainnya tetap kesulitan memperoleh pekerjaan.

Karena itu, perjuangan gerakan buruh Indonesia hari ini sudah seharusnya bukan hanya mempertahankan kemenangan masa lalu, tetapi memperjuangkan pembagian yang lebih adil atas waktu, pekerjaan, dan hasil kemajuan teknologi melalui:

  • pengurangan jam kerja tanpa pengurangan upah
  • upah minimum yang sesuai dengan kebutuhan riil buruh dan berlaku secara nasional
  • perumahan yang layak dan terjangkau
  • perluasan kesempatan kerja
  • serta penguatan demokrasi di tempat kerja dan kehidupan sosial.

Dengan demikian, perjuangan jam kerja pada akhirnya adalah perjuangan untuk merebut kembali waktu hidup manusia dari subordinasinya terhadap akumulasi modal. #BS

 

Catatan Kaki :

1.  Pasal 26 ayat (1 – 2) PP Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan waktu kerja lembur paling lama 4 jam per hari dan 18 jam per minggu serta perluasan kerja lembur di hari libur mingguan dan hari libur resmi yang tidak masuk menjadi bagian dari ketentuan batas maksimal jam kerja lembur 18 jam per minggu.

2.  Sebelum perubahan melalui Omnibus Law, ketentuan lembur maksimal adalah 3 jam per hari dan 14 jam per minggu berdasarkan rezim UU Ketenagakerjaan sebelumnya.

3.  Karl Marx, Capital Volume I, Bab “The Working Day”, mengenai konsep absolute surplus value dan perjuangan pembatasan jam kerja.

4.  Pengalaman pekerja mengenai normalisasi jam kerja panjang dan lemahnya posisi tawar buruh juga tercermin dalam berbagai diskusi pekerja Indonesia di ruang publik digital.

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item