Permen PKP No. 5 Tahun 2025: Menormalisasi Krisis Upah, Krisis Perumahan, dan Monopoli Tanah di Tengah Kapitalisme Perkotaan
Permen PKP No. 5 Tahun 2025: Menormalisasi Krisis Upah, Krisis Perumahan, dan Monopoli Tanah di Tengah Kapitalisme Perkotaan Oleh, Bagus S...
Oleh,
Bagus Santoso – KaDept. Diklat-Propaganda DPP GSBI
Terbitnya
Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang
Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
sesungguhnya bukan sekadar regulasi teknis mengenai perumahan. Regulasi ini
justru memperlihatkan krisis struktural yang lebih dalam buah kegagalan sistem
ekonomi dan politik negara dalam menjamin hak hidup layak bagi kelas pekerja.
Permen
ini secara eksplisit menetapkan bahwa masyarakat dengan maksimal penghasilan
Rp8,5 juta bagi lajang dan Rp10 juta bagi yang sudah menikah di wilayah Jawa
non-Jabodetabek masih dikategorikan sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah
(MBR). Artinya negara secara resmi mengakui bahwa bahkan pekerja dengan
penghasilan mendekati Rp10 juta per bulan pun masih belum mampu memperoleh
rumah layak tanpa bantuan negara. Ini adalah pengakuan politik yang sangat
penting.
Sebab
jika penghasilan Rp10 juta masih dianggap “rendah”, maka mayoritas buruh
Indonesia yang hidup dengan upah Rp2 juta–Rp5 juta sesungguhnya berada dalam
kondisi jauh lebih buruk: hidup dalam ketidakmampuan struktural untuk
memperoleh hak dasar berupa tempat tinggal layak. Namun problem utamanya bukan
sekadar mahalnya rumah. Problem sesungguhnya adalah sistem ekonomi-politik yang
sengaja mempertahankan: upah murah, fleksibilisasi tenaga kerja, monopoli
tanah, spekulasi properti, dan kapitalisasi ruang kota. Dalam sistem seperti
ini, buruh dipaksa bekerja sepanjang hidupnya tanpa pernah benar-benar mampu
memiliki ruang hidup yang layak.
Negara
Mengakui Krisis Daya Beli, Tetapi Tetap Mempertahankan Politik Upah Murah
Pasal
1 Permen tersebut menyatakan bahwa MBR adalah masyarakat yang memiliki
keterbatasan daya beli sehingga membutuhkan dukungan pemerintah untuk
memperoleh rumah.
Dalam
poin ini sebenarnya merupakan pengakuan langsung bahwa:
- Pasar tidak mampu menyediakan rumah yang
terjangkau bagi rakyat;
- Upah buruh tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan
dasar dan tidak sebanding dengan biaya hidup perkotaan.
Tetapi
pada saat bersamaan, negara justru mempertahankan kebijakan yang memperburuk
kondisi tersebut, seperti Pembatasan kenaikan upah, Perluasan outsourcing, Kontrak
kerja fleksibel, Kemudahan PHK, Pelemahan posisi tawar serikat buruh, Tidak
diperkuatnya regulasi upah pabrik (struktur skala upah) dengan berbasis atas
kesepakatan buruh/serikat buruh.
Akibatnya,
negara menciptakan situasi paradoksal, buruh dipaksa menjadi motor produksi
nasional, tetapi pendapatanya sendiri tidak cukup untuk memperoleh rumah. Ini
menunjukkan bahwa problem perumahan tidak dapat dipisahkan dari politik
pengupahan dan relasi kelas dalam sistem ekonomi nasional.
Rumah Direduksi Menjadi Komoditas Kredit
Pasal 2 Permen ini menempatkan
“kemampuan membayar angsuran pembiayaan rumah” sebagai dasar utama penentuan
MBR. Di sinilah problem ideologis paling mendasar muncul.
Negara
tidak melihat rumah sebagai hak sosial universal, tetapi sebagai barang
dagangan yang hanya bisa diakses melalui kredit, cicilan, utang jangka panjang,
mekanisme pasar finansial. Dengan begitu maka, rakyat tidak diposisikan sebagai
subjek hak dan rakyat diposisikan sebagai konsumen pembiayaan. Akibatnya,
solusi negara terhadap krisis perumahan bukan menjalankan reforma agraria
perkotaan, pembangunan rumah sosial massal, pengendalian harga tanah, pembatasan
kepemilikan lahan skala besar, nasionalisasi tanah terlantar skala besar dari
HGU, HGB, dll yang dimonopoli oleh tuah tanah besar.
Melainkan
mendorong rakyat masuk lebih dalam ke sistem utang perbankan. Bagi buruh dengan
hubungan kerja tidak pasti, situasi ini sangat problematik. Buruh outsourcing,
pekerja kontrak, dan pekerja informal dipastikan sulit mengakses kredit, karena
tidak memiliki kepastian pendapatan, yang rawan gagal bayar karena hidup dalam
ancaman PHK sewaktu-waktu. Artinya, negara mengakui buruh membutuhkan rumah,
tetapi secara bersamaan membiarkan sistem kerja yang membuat buruh mustahil
memperoleh rumah secara layak.
Krisis
Agraria Perkotaan dan Monopoli Tanah
Persoalan
perumahan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari krisis agraria perkotaan. Kenaikan
harga rumah bukan semata akibat biaya pembangunan, tetapi terutama akibat monopoli
kepemilikan tanah, spekulasi properti, komersialisasi ruang kota, konsentrasi
lahan pada korporasi besar dan elite ekonomi.
Di
kota-kota besar dan kawasan industri, tanah telah berubah menjadi instrumen
akumulasi kapital. Ruang hidup rakyat diperlakukan sebagai aset investasi, instrumen
spekulasi, sumber rente, komoditas finansial. Akibatnya, harga tanah melonjak
jauh melampaui kenaikan upah, buruh terdorong tinggal di pinggiran kota, waktu
hidup buruh habis untuk perjalanan kerja, kawasan kumuh tumbuh di sekitar pusat
industri, ruang kota semakin tersegregasi berdasarkan kelas sosial.
Dalam
konteks ini, Permen PKP No. 5 Tahun 2025 sesungguhnya hanya mengelola dampak
sosial dari krisis agraria, bukan menyelesaikan akar masalahnya. Negara tidak
menyentuh struktur monopoli tanah. Sebaliknya, negara justru menjaga pasar
properti, menjaga kepentingan industri perbankan, menjaga keuntungan pengembang
besar, dan mempertahankan model pembangunan kota berbasis akumulasi kapital
properti.
Bertentangan
dengan Konvenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
Indonesia telah meratifikasi
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 yang mengesahkan Konvenan Internasional
tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR/ The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights).
Dalam Pasal 11 ayat (1) ICESCR
ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas standar kehidupan yang layak,
termasuk pangan, sandang, dan perumahan yang layak. Hak atas perumahan dalam
ICESCR tidak dimaknai sekadar kemampuan mencicil rumah, melainkan mencakup keterjangkauan,
keamanan tempat tinggal, aksesibilitas, kelayakan hidup, perlindungan dari
kerentanan sosial.
Komite Hak Ekosob PBB juga menegaskan
bahwa negara wajib menggunakan sumber daya maksimal, mencegah diskriminasi
ekonomi, mengurangi ketimpangan, dan menjamin akses universal terhadap
kebutuhan dasar. Namun arah kebijakan Indonesia justru bergerak
sebaliknya. Negara menyerahkan perumahan pada mekanisme pasar, membiarkan
spekulasi tanah, mempertahankan upah murah, memperluas fleksibilitas tenaga
kerja, mengurangi tanggung jawab sosial negara. Akibatnya, hak atas perumahan berubah menjadi privilese
pasar, bukan hak universal warga negara.
Buruh
Menanggung Beban Ganda Krisis Kapitalisme Perkotaan
Kelas
pekerja hari ini menghadapi beban ganda. Di tempat kerja upah ditekan, hubungan
kerja dibuat tidak pasti, eksploitasi kerja meningkat. Sementara di luar tempat
kerja buruh dihadapkan dengan harga rumah melonjak, tanah dimonopoli, biaya
hidup perkotaan meningkat, ruang hidup semakin sempit.
Dengan
kata lain, buruh tidak hanya dieksploitasi dalam proses produksi, tetapi juga
dieksploitasi melalui sistem properti dan tata ruang kota. Upah murah
memastikan buruh tetap tergantung pada kerja. Harga tanah yang mahal memastikan
buruh tidak pernah benar-benar memiliki ruang hidup yang aman. Sementara sistem
kredit memastikan buruh tetap terikat pada utang jangka panjang.
Normalisasi
Kemiskinan Pekerja
Permen
ini juga problematik karena berpotensi menormalisasi kemiskinan pekerja. Ketika
negara menyebut penghasilan Rp10 juta masih “berpenghasilan rendah”, maka rendahnya
kesejahteraan dianggap normal, krisis daya beli dianggap wajar, ketimpangan
dianggap sesuatu yang harus diterima. Padahal problem sesungguhnya Adalah distribusi
kekayaan yang timpang, penguasaan tanah oleh segelintir orang, subordinasi
kebijakan negara terhadap kepentingan pasar.
Kesimpulan
Permen
PKP No. 5 Tahun 2025 memperlihatkan bagaimana negara mengelola krisis sosial
tanpa menyentuh akar strukturalnya. Negara mengakui rakyat tidak mampu membeli
rumah, daya beli buruh rendah, biaya hidup perkotaan semakin mahal. Tetapi
negara tidak mengubah politik upah murah, monopoli tanah, kapitalisasi ruang
kota, dominasi pasar properti, fleksibilisasi tenaga kerja.
Akibatnya,
kelas pekerja dipaksa hidup dalam lingkaran permanen bekerja dengan upah
rendah, tinggal di ruang hidup yang sempit, membayar sewa mahal, terjerat utang
rumah, dan tetap tidak pernah benar-benar memperoleh hak atas kota maupun hak
atas kehidupan yang layak. Dalam konteks ini, krisis perumahan buruh bukan
sekadar masalah teknis pembangunan rumah, melainkan bagian dari krisis
struktural kapitalisme perkotaan dan kegagalan negara memenuhi hak ekonomi,
sosial, dan budaya rakyat sebagaimana dijamin dalam konvenan internasional yang
telah diratifikasi sendiri oleh Indonesia.
Tuntutan
Mendesak Buruh
- Cabut Permenaker PKP No 5 Tahun 2025
- Naikkan
upah minimum secara signifikan berdasarkan kebutuhan hidup riil buruh dan
keluarganya Upah harus mampu menjamin pangan, perumahan, pendidikan, kesehatan,
transportasi, rekreasi, tabungan, dan jaminan masa depan keluarga pekerja.
- Cabut
sistem pengupahan murah yang hanya berorientasi pada daya saing investasi, dan
Tolak politik upah murah yang menjadikan buruh sekadar alat produksi murah bagi
industri dan modal global.
- Tetapkan
PDB Nasional Per Kapita dibagi 12 bulan sebagai standar nasional
pengupahan (Upah Minimum Nasional/UMN), UMP dan UMK nilainya harus diatas UMN.
- Hapus formula pengupahan yang membatasi kenaikan upah, Libatkan serikat buruh secara penuh dalam penetapan upah minimum.
- Jamin kepastian kerja dan hapus praktik kerja fleksibel yang eksploitatif. Hapus outsourcing permanen, batasi PKWT, cegah PHK massal, perkuat perlindungan serikat buruh.
- Akui
perumahan sebagai hak sosial dasar rakyat, bukan komoditas pasar
- Bangun perumahan publik massal untuk buruh dan rakyat miskin perkotaan, Rumah murah sewa dan milik dekat kawasan kerja, berbasis transportasi publik, dengan fasilitas sosial yang layak.
- Hentikan
liberalisasi dan komersialisasi sektor perumahan
- Turunkan harga rumah dan biaya sewa melalui intervensi negara
- Jamin akses perumahan bagi buruh outsourcing, PKWT, dan pekerja informal Tanpa diskriminasi status kerja, tanpa syarat kerja permanen yang eksklusif.
- Hentikan
monopoli dan spekulasi tanah oleh korporasi dan elite property, Cabut izin
penguasaan lahan yang merampas ruang hidup rakyat.
- Kenakan
pajak progresif tinggi terhadap tanah dan properti yang ditelantarkan atau
dijadikan instrumen spekulasi, Tanah harus memiliki fungsi sosial.
- Lindungi kampung rakyat dan kawasan buruh dari
penggusuran, Hentikan penggusuran atas nama pembangunan dan proyek
properti.
- Prioritaskan penggunaan tanah negara untuk perumahan rakyat dan fasilitas publik, Bukan untuk bisnis properti dan rente tanah.
Rumah
adalah Hak Rakyat, Bukan Komoditas
Naikkan
Upah, Turunkan Harga Rumah!
Tanah
untuk Rakyat, Bukan untuk Spekulan!
Hentikan
Upah Murah dan Monopoli Tanah!
Kota
untuk Manusia, Bukan untuk Kapital!
Buruh
Bekerja, Buruh Harus Bisa Punya Rumah!
Hak
atas Kota adalah Hak Kaum Pekerja!
