Permen PKP No. 5 Tahun 2025: Menormalisasi Krisis Upah, Krisis Perumahan, dan Monopoli Tanah di Tengah Kapitalisme Perkotaan

Permen PKP No. 5 Tahun 2025: Menormalisasi Krisis Upah, Krisis Perumahan, dan Monopoli Tanah di Tengah Kapitalisme Perkotaan Oleh, Bagus S...


Permen PKP No. 5 Tahun 2025: Menormalisasi Krisis Upah, Krisis Perumahan, dan Monopoli Tanah di Tengah Kapitalisme Perkotaan

Oleh, Bagus Santoso – KaDept. Diklat-Propaganda DPP GSBI


Terbitnya Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sesungguhnya bukan sekadar regulasi teknis mengenai perumahan. Regulasi ini justru memperlihatkan krisis struktural yang lebih dalam buah kegagalan sistem ekonomi dan politik negara dalam menjamin hak hidup layak bagi kelas pekerja.

 

Permen ini secara eksplisit menetapkan bahwa masyarakat dengan maksimal penghasilan Rp8,5 juta bagi lajang dan Rp10 juta bagi yang sudah menikah di wilayah Jawa non-Jabodetabek masih dikategorikan sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Artinya negara secara resmi mengakui bahwa bahkan pekerja dengan penghasilan mendekati Rp10 juta per bulan pun masih belum mampu memperoleh rumah layak tanpa bantuan negara. Ini adalah pengakuan politik yang sangat penting.

 

Sebab jika penghasilan Rp10 juta masih dianggap “rendah”, maka mayoritas buruh Indonesia yang hidup dengan upah Rp2 juta–Rp5 juta sesungguhnya berada dalam kondisi jauh lebih buruk: hidup dalam ketidakmampuan struktural untuk memperoleh hak dasar berupa tempat tinggal layak. Namun problem utamanya bukan sekadar mahalnya rumah. Problem sesungguhnya adalah sistem ekonomi-politik yang sengaja mempertahankan: upah murah, fleksibilisasi tenaga kerja, monopoli tanah, spekulasi properti, dan kapitalisasi ruang kota. Dalam sistem seperti ini, buruh dipaksa bekerja sepanjang hidupnya tanpa pernah benar-benar mampu memiliki ruang hidup yang layak.

 

Negara Mengakui Krisis Daya Beli, Tetapi Tetap Mempertahankan Politik Upah Murah

 

Pasal 1 Permen tersebut menyatakan bahwa MBR adalah masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga membutuhkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

 

Dalam poin ini sebenarnya merupakan pengakuan langsung bahwa:

  • Pasar tidak mampu menyediakan rumah yang terjangkau bagi rakyat;
  • Upah buruh tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar dan tidak sebanding dengan biaya hidup perkotaan.

 

Tetapi pada saat bersamaan, negara justru mempertahankan kebijakan yang memperburuk kondisi tersebut, seperti Pembatasan kenaikan upah, Perluasan outsourcing, Kontrak kerja fleksibel, Kemudahan PHK, Pelemahan posisi tawar serikat buruh, Tidak diperkuatnya regulasi upah pabrik (struktur skala upah) dengan berbasis atas kesepakatan buruh/serikat buruh.

 

Akibatnya, negara menciptakan situasi paradoksal, buruh dipaksa menjadi motor produksi nasional, tetapi pendapatanya sendiri tidak cukup untuk memperoleh rumah. Ini menunjukkan bahwa problem perumahan tidak dapat dipisahkan dari politik pengupahan dan relasi kelas dalam sistem ekonomi nasional.

 

Rumah Direduksi Menjadi Komoditas Kredit

 

Pasal 2 Permen ini menempatkan “kemampuan membayar angsuran pembiayaan rumah” sebagai dasar utama penentuan MBR. Di sinilah problem ideologis paling mendasar muncul.

 

Negara tidak melihat rumah sebagai hak sosial universal, tetapi sebagai barang dagangan yang hanya bisa diakses melalui kredit, cicilan, utang jangka panjang, mekanisme pasar finansial. Dengan begitu maka, rakyat tidak diposisikan sebagai subjek hak dan rakyat diposisikan sebagai konsumen pembiayaan. Akibatnya, solusi negara terhadap krisis perumahan bukan menjalankan reforma agraria perkotaan, pembangunan rumah sosial massal, pengendalian harga tanah, pembatasan kepemilikan lahan skala besar, nasionalisasi tanah terlantar skala besar dari HGU, HGB, dll yang dimonopoli oleh tuah tanah besar.

 

Melainkan mendorong rakyat masuk lebih dalam ke sistem utang perbankan. Bagi buruh dengan hubungan kerja tidak pasti, situasi ini sangat problematik. Buruh outsourcing, pekerja kontrak, dan pekerja informal dipastikan sulit mengakses kredit, karena tidak memiliki kepastian pendapatan, yang rawan gagal bayar karena hidup dalam ancaman PHK sewaktu-waktu. Artinya, negara mengakui buruh membutuhkan rumah, tetapi secara bersamaan membiarkan sistem kerja yang membuat buruh mustahil memperoleh rumah secara layak.

 

Krisis Agraria Perkotaan dan Monopoli Tanah

 

Persoalan perumahan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari krisis agraria perkotaan. Kenaikan harga rumah bukan semata akibat biaya pembangunan, tetapi terutama akibat monopoli kepemilikan tanah, spekulasi properti, komersialisasi ruang kota, konsentrasi lahan pada korporasi besar dan elite ekonomi.

 

Di kota-kota besar dan kawasan industri, tanah telah berubah menjadi instrumen akumulasi kapital. Ruang hidup rakyat diperlakukan sebagai aset investasi, instrumen spekulasi, sumber rente, komoditas finansial. Akibatnya, harga tanah melonjak jauh melampaui kenaikan upah, buruh terdorong tinggal di pinggiran kota, waktu hidup buruh habis untuk perjalanan kerja, kawasan kumuh tumbuh di sekitar pusat industri, ruang kota semakin tersegregasi berdasarkan kelas sosial.

 

Dalam konteks ini, Permen PKP No. 5 Tahun 2025 sesungguhnya hanya mengelola dampak sosial dari krisis agraria, bukan menyelesaikan akar masalahnya. Negara tidak menyentuh struktur monopoli tanah. Sebaliknya, negara justru menjaga pasar properti, menjaga kepentingan industri perbankan, menjaga keuntungan pengembang besar, dan mempertahankan model pembangunan kota berbasis akumulasi kapital properti.

 

Bertentangan dengan Konvenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya

Indonesia telah meratifikasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 yang mengesahkan Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR/ The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights).

 

Dalam Pasal 11 ayat (1) ICESCR ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas standar kehidupan yang layak, termasuk pangan, sandang, dan perumahan yang layak. Hak atas perumahan dalam ICESCR tidak dimaknai sekadar kemampuan mencicil rumah, melainkan mencakup keterjangkauan, keamanan tempat tinggal, aksesibilitas, kelayakan hidup, perlindungan dari kerentanan sosial.

 

Komite Hak Ekosob PBB juga menegaskan bahwa negara wajib menggunakan sumber daya maksimal, mencegah diskriminasi ekonomi, mengurangi ketimpangan, dan menjamin akses universal terhadap kebutuhan dasar. Namun arah kebijakan Indonesia justru bergerak sebaliknya. Negara menyerahkan perumahan pada mekanisme pasar, membiarkan spekulasi tanah, mempertahankan upah murah, memperluas fleksibilitas tenaga kerja, mengurangi tanggung jawab sosial negara. Akibatnya, hak atas perumahan berubah menjadi privilese pasar, bukan hak universal warga negara.

 

Buruh Menanggung Beban Ganda Krisis Kapitalisme Perkotaan

 

Kelas pekerja hari ini menghadapi beban ganda. Di tempat kerja upah ditekan, hubungan kerja dibuat tidak pasti, eksploitasi kerja meningkat. Sementara di luar tempat kerja buruh dihadapkan dengan harga rumah melonjak, tanah dimonopoli, biaya hidup perkotaan meningkat, ruang hidup semakin sempit.

 

Dengan kata lain, buruh tidak hanya dieksploitasi dalam proses produksi, tetapi juga dieksploitasi melalui sistem properti dan tata ruang kota. Upah murah memastikan buruh tetap tergantung pada kerja. Harga tanah yang mahal memastikan buruh tidak pernah benar-benar memiliki ruang hidup yang aman. Sementara sistem kredit memastikan buruh tetap terikat pada utang jangka panjang.

 

Normalisasi Kemiskinan Pekerja

 

Permen ini juga problematik karena berpotensi menormalisasi kemiskinan pekerja. Ketika negara menyebut penghasilan Rp10 juta masih “berpenghasilan rendah”, maka rendahnya kesejahteraan dianggap normal, krisis daya beli dianggap wajar, ketimpangan dianggap sesuatu yang harus diterima. Padahal problem sesungguhnya Adalah distribusi kekayaan yang timpang, penguasaan tanah oleh segelintir orang, subordinasi kebijakan negara terhadap kepentingan pasar.

 

Kesimpulan

 

Permen PKP No. 5 Tahun 2025 memperlihatkan bagaimana negara mengelola krisis sosial tanpa menyentuh akar strukturalnya. Negara mengakui rakyat tidak mampu membeli rumah, daya beli buruh rendah, biaya hidup perkotaan semakin mahal. Tetapi negara tidak mengubah politik upah murah, monopoli tanah, kapitalisasi ruang kota, dominasi pasar properti, fleksibilisasi tenaga kerja.

 

Akibatnya, kelas pekerja dipaksa hidup dalam lingkaran permanen bekerja dengan upah rendah, tinggal di ruang hidup yang sempit, membayar sewa mahal, terjerat utang rumah, dan tetap tidak pernah benar-benar memperoleh hak atas kota maupun hak atas kehidupan yang layak. Dalam konteks ini, krisis perumahan buruh bukan sekadar masalah teknis pembangunan rumah, melainkan bagian dari krisis struktural kapitalisme perkotaan dan kegagalan negara memenuhi hak ekonomi, sosial, dan budaya rakyat sebagaimana dijamin dalam konvenan internasional yang telah diratifikasi sendiri oleh Indonesia.

 

Tuntutan Mendesak Buruh


  1. Cabut Permenaker PKP No 5 Tahun 2025
  2. Naikkan upah minimum secara signifikan berdasarkan kebutuhan hidup riil buruh dan keluarganya Upah harus mampu menjamin pangan, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi, tabungan, dan jaminan masa depan keluarga pekerja.
  3. Cabut sistem pengupahan murah yang hanya berorientasi pada daya saing investasi, dan Tolak politik upah murah yang menjadikan buruh sekadar alat produksi murah bagi industri dan modal global.
  4. Tetapkan PDB Nasional Per Kapita dibagi 12 bulan sebagai standar nasional pengupahan (Upah Minimum Nasional/UMN), UMP dan UMK nilainya harus diatas UMN.
  5. Hapus formula pengupahan yang membatasi kenaikan upah, Libatkan serikat buruh secara penuh dalam penetapan upah minimum.
  6. Jamin kepastian kerja dan hapus praktik kerja fleksibel yang eksploitatif. Hapus outsourcing permanen, batasi PKWT, cegah PHK massal, perkuat perlindungan serikat buruh.
  7. Akui perumahan sebagai hak sosial dasar rakyat, bukan komoditas pasar
  8. Bangun perumahan publik massal untuk buruh dan rakyat miskin perkotaan, Rumah murah sewa dan milik dekat kawasan kerja, berbasis transportasi publik, dengan fasilitas sosial yang layak.
  9. Hentikan liberalisasi dan komersialisasi sektor perumahan
  10. Turunkan harga rumah dan biaya sewa melalui intervensi negara
  11. Jamin akses perumahan bagi buruh outsourcing, PKWT, dan pekerja informal Tanpa diskriminasi status kerja, tanpa syarat kerja permanen yang eksklusif.
  12. Hentikan monopoli dan spekulasi tanah oleh korporasi dan elite property, Cabut izin penguasaan lahan yang merampas ruang hidup rakyat.
  13. Kenakan pajak progresif tinggi terhadap tanah dan properti yang ditelantarkan atau dijadikan instrumen spekulasi, Tanah harus memiliki fungsi sosial.

  1. Lindungi kampung rakyat dan kawasan buruh dari penggusuran, Hentikan penggusuran atas nama pembangunan dan proyek properti.
  2. Prioritaskan penggunaan tanah negara untuk perumahan rakyat dan fasilitas publik, Bukan untuk bisnis properti dan rente tanah.


Rumah adalah Hak Rakyat, Bukan Komoditas

Naikkan Upah, Turunkan Harga Rumah!

Tanah untuk Rakyat, Bukan untuk Spekulan!

Hentikan Upah Murah dan Monopoli Tanah!

Kota untuk Manusia, Bukan untuk Kapital!

Buruh Bekerja, Buruh Harus Bisa Punya Rumah!

Hak atas Kota adalah Hak Kaum Pekerja!

 

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item