GSBI Gelar Diskusi dan Sosialisasi JKP, Dorong Pemahaman dan Akses Pekerja terhadap Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Jakarta, 29 Juli 2026 — Dalam rangka meningkatkan pemahaman bagi pengurus dan anggota GSBI mengenai sistem jaminan sosial ketenagakerjaan, ...
Jakarta, 29 Juli 2026 — Dalam rangka meningkatkan pemahaman bagi pengurus dan anggota GSBI mengenai sistem jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya manfaat dan mekanisme Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Bertempat di Sunlake Waterfront Resort and Convention Hotel, Jakarta Utara, atas dukungan BPJS Ketenagakerjaan Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP GSBI) menyelenggarakan Diskusi dan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Rabu, 29 Juli 2026.
Kegiatan diskusi dan sosialisasi ini diikuti sekitar 70
peserta yang terdiri dari anggota dan pimpinan GSBI dari tingkat
daerah, cabang hingga tingkat perusahaan. Peserta berasal dari berbagai wilayah
di Indonesia, antara lain Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi
Tengah, Kalimantan Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta, dan
Banten.
Diskusi ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya GSBI
untuk meningkatkan kapasitas serikat buruh dalam memahami sekaligus memberikan
edukasi, advokasi, dan pendampingan kepada pekerja terkait hak-hak atas jaminan
sosial ketenagakerjaan. Di tengah masih tingginya persoalan pemutusan hubungan
kerja (PHK) dan ketidakpastian hubungan kerja, pemahaman terhadap JKP dinilai
semakin penting bagi pekerja dan serikat buruh.
Selain memperkuat pemahaman, kegiatan ini juga diarahkan
untuk mengidentifikasi berbagai tantangan dan hambatan yang dihadapi
pekerja dalam mengakses manfaat JKP di lapangan, sekaligus membangun
komunikasi dan sinergi yang lebih kuat antara BPJS Ketenagakerjaan, serikat
buruh, dan pemangku kepentingan lainnya.
Mengenal
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Pemutaran video menjadi pengantar bagi peserta untuk
memahami secara lebih sederhana mengenai program-program jaminan sosial
ketenagakerjaan sekaligus mengenal kanal layanan yang dapat digunakan oleh
pekerja.
Selanjutnya, kegiatan ini menghadirkan tiga
pembicara dari perspektif yang berbeda, yaitu Ibu Dyah Dewanti dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kelapa
Gading, Bapak AKBP Tri Wahyudi Sakti, S.H.,
S.I.K., LL.M, Kanit Gakkum dari
Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri, serta Rudi HB.
Daman, Ketua Umum DPP GSBI.
Ketiga narasumber memberikan perspektif yang saling
melengkapi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan, persoalan ketenagakerjaan
yang berkaitan dengan PHK, serta peran serikat buruh dalam memastikan hak-hak
pekerja dapat dipenuhi dan dilindungi.
PHK
dan Akses JKP Jadi Perhatian Utama
Diskusi berlangsung selama kurang lebih tiga jam. Antusiasme peserta terlihat terutama dalam sesi tanya jawab yang berlangsung cukup aktif, yang dimoderatori oleh Bagus Santoso, Kepada Dept. Diklat dan Propaganda DPP. GSBI.
Berbagai pertanyaan disampaikan peserta berdasarkan
pengalaman dan persoalan yang mereka temui dalam praktik di perusahaan. Salah
satu isu yang paling banyak mendapat perhatian adalah mengenai klasifikasi
PHK dan hubungannya dengan hak pekerja untuk memperoleh manfaat JKP.
Peserta juga banyak mempertanyakan berbagai hambatan yang
dialami pekerja ketika hendak mengakses manfaat JKP setelah mengalami PHK.
Persoalan administratif, mekanisme pengajuan, status kepesertaan, hingga
pemahaman mengenai kondisi PHK yang dapat atau tidak dapat memperoleh manfaat
menjadi bagian penting dalam diskusi.
Hal tersebut menunjukkan bahwa bagi serikat buruh,
persoalan JKP tidak berhenti pada ada atau tidak adanya program jaminan sosial.
Yang tidak kalah penting adalah memastikan pekerja benar-benar dapat
mengakses dan menerima manfaat ketika risiko kehilangan pekerjaan terjadi.
Bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, jaminan sosial
merupakan bagian penting dari perlindungan selama masa transisi. Karena itu,
pemahaman mengenai hak, prosedur, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi
hambatan dalam mengakses manfaat JKP menjadi kebutuhan penting bagi pengurus
maupun anggota serikat buruh.
Memperkuat
Peran Serikat Buruh
Serikat buruh memiliki posisi strategis untuk menjadi
jembatan informasi antara pekerja dengan penyelenggara jaminan sosial. Pada
saat yang sama, serikat juga memiliki fungsi advokasi ketika pekerja menghadapi
persoalan dalam memperoleh hak-haknya.
Karena itu, peningkatan kapasitas pengurus serikat mengenai
program JKP dipandang sebagai bagian dari penguatan organisasi dan pelayanan
serikat kepada anggota. Pengurus diharapkan mampu meneruskan pengetahuan yang
diperoleh dalam kegiatan ini kepada anggota di tingkat perusahaan, cabang, dan
daerah.
Diskusi juga menjadi ruang untuk menyampaikan berbagai
persoalan nyata yang dihadapi pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan pihak
terkait. Dengan demikian, komunikasi tidak hanya berlangsung satu arah dalam
bentuk sosialisasi, tetapi juga menjadi forum untuk mendengarkan
pengalaman dan persoalan pekerja di lapangan.
JKP
Harus Mudah Dipahami dan Diakses Pekerja
Namun, keberadaan program saja tidak cukup. Pekerja perlu
memperoleh informasi yang jelas, mekanisme yang sederhana, pelayanan yang mudah
diakses, serta kepastian bahwa hak mereka dapat diperoleh ketika memenuhi
persyaratan.
Dari diskusi tersebut juga terlihat bahwa masih terdapat
kebutuhan untuk memperkuat pemahaman antara pekerja, perusahaan, serikat buruh,
BPJS Ketenagakerjaan, dan pemangku kepentingan lainnya mengenai pelaksanaan
JKP.
Karena itu, sinergi dan komunikasi yang berkelanjutan menjadi penting agar berbagai persoalan yang muncul di lapangan dapat segera diidentifikasi dan dicarikan penyelesaiannya.
Menjadikan
Jaminan Sosial sebagai Hak Pekerja
Kegiatan Diskusi dan Sosialisasi JKP ini sekaligus menjadi bagian dari upaya GSBI untuk terus memperkuat perjuangan terhadap perlindungan sosial bagi pekerja.
Bagi GSBI, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan semata-mata
persoalan administratif kepesertaan, tetapi merupakan bagian dari pemenuhan hak
pekerja dan instrumen perlindungan ketika pekerja menghadapi berbagai risiko
sosial dan ekonomi dalam kehidupan kerja.
Melalui kegiatan ini, GSBI berharap pengurus dan anggota
serikat buruh semakin memahami sistem jaminan sosial ketenagakerjaan, mampu
memberikan edukasi dan pendampingan kepada anggota, serta semakin aktif
mengidentifikasi dan memperjuangkan penyelesaian berbagai persoalan yang
dihadapi pekerja dalam mengakses manfaat JKP.
Pengetahuan adalah modal perjuangan. Tetapi pengetahuan yang tidak sampai kepada anggota akan berhenti sebagai materi diskusi. Karena itu, tantangan berikutnya bagi GSBI adalah membawa hasil diskusi ini dari ruang pertemuan ke tingkat perusahaan, kepada pekerja, dan menjadi bagian dari kerja-kerja advokasi nyata di lapangan. (eym-red).





