GSBI Gelar Diskusi dan Sosialisasi JKP, Dorong Pemahaman dan Akses Pekerja terhadap Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jakarta, 29 Juli 2026 — Dalam rangka meningkatkan pemahaman bagi pengurus dan anggota GSBI mengenai sistem jaminan sosial ketenagakerjaan, ...


Jakarta, 29 Juli 2026
— Dalam rangka meningkatkan pemahaman bagi pengurus dan anggota GSBI mengenai sistem jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya manfaat dan mekanisme Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Bertempat di Sunlake Waterfront Resort and Convention Hotel, Jakarta Utara, atas dukungan BPJS Ketenagakerjaan Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP GSBI) menyelenggarakan Diskusi dan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Rabu, 29 Juli 2026.

Kegiatan diskusi dan sosialisasi ini diikuti sekitar 70 peserta yang terdiri dari anggota dan pimpinan GSBI dari tingkat daerah, cabang hingga tingkat perusahaan. Peserta berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, antara lain Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta, dan Banten.

Diskusi ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya GSBI untuk meningkatkan kapasitas serikat buruh dalam memahami sekaligus memberikan edukasi, advokasi, dan pendampingan kepada pekerja terkait hak-hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan. Di tengah masih tingginya persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ketidakpastian hubungan kerja, pemahaman terhadap JKP dinilai semakin penting bagi pekerja dan serikat buruh.

Selain memperkuat pemahaman, kegiatan ini juga diarahkan untuk mengidentifikasi berbagai tantangan dan hambatan yang dihadapi pekerja dalam mengakses manfaat JKP di lapangan, sekaligus membangun komunikasi dan sinergi yang lebih kuat antara BPJS Ketenagakerjaan, serikat buruh, dan pemangku kepentingan lainnya.

Mengenal Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Sebelum memasuki sesi pemaparan materi, panitia mengajak seluruh peserta menyaksikan tiga video singkat berdurasi sekitar satu hingga dua menit. Video tersebut memberikan gambaran mengenai lima program BPJS Ketenagakerjaan serta penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) sebagai salah satu sarana untuk mengakses layanan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemutaran video menjadi pengantar bagi peserta untuk memahami secara lebih sederhana mengenai program-program jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus mengenal kanal layanan yang dapat digunakan oleh pekerja.

Selanjutnya, kegiatan ini menghadirkan tiga pembicara dari perspektif yang berbeda, yaitu Ibu Dyah Dewanti dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kelapa Gading, Bapak AKBP Tri Wahyudi Sakti, S.H., S.I.K., LL.M, Kanit Gakkum dari Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri, serta Rudi HB. Daman, Ketua Umum DPP GSBI.

Ketiga narasumber memberikan perspektif yang saling melengkapi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan, persoalan ketenagakerjaan yang berkaitan dengan PHK, serta peran serikat buruh dalam memastikan hak-hak pekerja dapat dipenuhi dan dilindungi.

PHK dan Akses JKP Jadi Perhatian Utama

Diskusi berlangsung selama kurang lebih tiga jam. Antusiasme peserta terlihat terutama dalam sesi tanya jawab yang berlangsung cukup aktif, yang dimoderatori oleh Bagus Santoso, Kepada Dept. Diklat dan Propaganda DPP. GSBI.

Berbagai pertanyaan disampaikan peserta berdasarkan pengalaman dan persoalan yang mereka temui dalam praktik di perusahaan. Salah satu isu yang paling banyak mendapat perhatian adalah mengenai klasifikasi PHK dan hubungannya dengan hak pekerja untuk memperoleh manfaat JKP.

Peserta juga banyak mempertanyakan berbagai hambatan yang dialami pekerja ketika hendak mengakses manfaat JKP setelah mengalami PHK. Persoalan administratif, mekanisme pengajuan, status kepesertaan, hingga pemahaman mengenai kondisi PHK yang dapat atau tidak dapat memperoleh manfaat menjadi bagian penting dalam diskusi.

Hal tersebut menunjukkan bahwa bagi serikat buruh, persoalan JKP tidak berhenti pada ada atau tidak adanya program jaminan sosial. Yang tidak kalah penting adalah memastikan pekerja benar-benar dapat mengakses dan menerima manfaat ketika risiko kehilangan pekerjaan terjadi.

Bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, jaminan sosial merupakan bagian penting dari perlindungan selama masa transisi. Karena itu, pemahaman mengenai hak, prosedur, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi hambatan dalam mengakses manfaat JKP menjadi kebutuhan penting bagi pengurus maupun anggota serikat buruh.

Memperkuat Peran Serikat Buruh


Dalam kegiatan tersebut, GSBI menekankan pentingnya posisi serikat buruh dalam memastikan pekerja tidak hanya menjadi peserta program jaminan sosial, tetapi juga
memahami hak-haknya dan memiliki kemampuan untuk memperjuangkannya ketika menghadapi persoalan.

Serikat buruh memiliki posisi strategis untuk menjadi jembatan informasi antara pekerja dengan penyelenggara jaminan sosial. Pada saat yang sama, serikat juga memiliki fungsi advokasi ketika pekerja menghadapi persoalan dalam memperoleh hak-haknya.

Karena itu, peningkatan kapasitas pengurus serikat mengenai program JKP dipandang sebagai bagian dari penguatan organisasi dan pelayanan serikat kepada anggota. Pengurus diharapkan mampu meneruskan pengetahuan yang diperoleh dalam kegiatan ini kepada anggota di tingkat perusahaan, cabang, dan daerah.

Diskusi juga menjadi ruang untuk menyampaikan berbagai persoalan nyata yang dihadapi pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan pihak terkait. Dengan demikian, komunikasi tidak hanya berlangsung satu arah dalam bentuk sosialisasi, tetapi juga menjadi forum untuk mendengarkan pengalaman dan persoalan pekerja di lapangan.

JKP Harus Mudah Dipahami dan Diakses Pekerja


GSBI memandang bahwa sistem jaminan sosial ketenagakerjaan harus hadir sebagai instrumen perlindungan yang benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh pekerja. Program JKP, khususnya, memiliki arti penting bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan karena dapat menjadi salah satu bentuk perlindungan dalam menghadapi masa transisi menuju pekerjaan berikutnya.

Namun, keberadaan program saja tidak cukup. Pekerja perlu memperoleh informasi yang jelas, mekanisme yang sederhana, pelayanan yang mudah diakses, serta kepastian bahwa hak mereka dapat diperoleh ketika memenuhi persyaratan.

Dari diskusi tersebut juga terlihat bahwa masih terdapat kebutuhan untuk memperkuat pemahaman antara pekerja, perusahaan, serikat buruh, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemangku kepentingan lainnya mengenai pelaksanaan JKP.

Karena itu, sinergi dan komunikasi yang berkelanjutan menjadi penting agar berbagai persoalan yang muncul di lapangan dapat segera diidentifikasi dan dicarikan penyelesaiannya.

Menjadikan Jaminan Sosial sebagai Hak Pekerja

Kegiatan Diskusi dan Sosialisasi JKP ini sekaligus menjadi bagian dari upaya GSBI untuk terus memperkuat perjuangan terhadap perlindungan sosial bagi pekerja.

Bagi GSBI, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan semata-mata persoalan administratif kepesertaan, tetapi merupakan bagian dari pemenuhan hak pekerja dan instrumen perlindungan ketika pekerja menghadapi berbagai risiko sosial dan ekonomi dalam kehidupan kerja.

Melalui kegiatan ini, GSBI berharap pengurus dan anggota serikat buruh semakin memahami sistem jaminan sosial ketenagakerjaan, mampu memberikan edukasi dan pendampingan kepada anggota, serta semakin aktif mengidentifikasi dan memperjuangkan penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi pekerja dalam mengakses manfaat JKP.

Pengetahuan adalah modal perjuangan. Tetapi pengetahuan yang tidak sampai kepada anggota akan berhenti sebagai materi diskusi. Karena itu, tantangan berikutnya bagi GSBI adalah membawa hasil diskusi ini dari ruang pertemuan ke tingkat perusahaan, kepada pekerja, dan menjadi bagian dari kerja-kerja advokasi nyata di lapangan. (eym-red).

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item