Di Duga Langgar HAM Buruh, PT KPI RU IV Cilacap dan 5 Vendornya Dimintai Keterangan oleh Komnas HAM RI
INFO GSBI – Jakarta. Praktik hubungan kerja di lingkungan PT Kilang Pertamina Internasional kembali menjadi sorotan. Komisi Nasional Hak Asa...
INFO GSBI – Jakarta. Praktik hubungan kerja di lingkungan PT Kilang Pertamina Internasional kembali menjadi sorotan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi melalui suratnya nomor 385/PM.00/SPK.01/IV/2026 dan 386/PM.00/SPK.01/IV/2026 keduanya tertanggal 24 April 2026 meminta keterangan kepada manajemen PT KPI RU IV Cilacap dan lima perusahaan vendor nya terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap buruh outsourcing di kawasan kilang minyak terbesar di Indonesia tersebut.
Permintaan
keterangan itu bukan sekadar persoalan administratif ketenagakerjaan. Di balik
surat resmi Komnas HAM, tersimpan persoalan yang lebih mendasar: dugaan
kriminalisasi aktivitas politik pekerja, diskriminasi terhadap pengurus serikat
buruh, hingga praktik hubungan kerja outsourcing yang dinilai mengabaikan
hak-hak normatif buruh selama bertahun-tahun.
Lima perusahaan
vendor yang turut dimintai keterangan yakni PT Yakespena, PT Petra Jaya, PT
Dokku Jakom, PT Adi Puspa Nugraha, dan PT Despan Berkah Abadi.
Kasus ini
bermula ketika sejumlah buruh outsourcing yang tergabung dalam Federasi Serikat
Buruh Migas Cilacap (FSBMC) dilaporkan mengalami pengembalian kepada perusahaan
vendor hingga berujung pemutusan hubungan kerja (PHK). Alasan yang digunakan
adalah dugaan keterlibatan pekerja dalam aktivitas politik praktis.
Namun
persoalannya tidak sesederhana itu, Para buruh mempertanyakan dasar hukum
tuduhan tersebut. Mereka menyebut aturan perusahaan dan code of conduct (CoC)
yang dijadikan dasar sanksi tidak pernah disosialisasikan secara terbuka kepada
pekerja. Bahkan lebih jauh, para pekerja mengaku sejak tahun 2021 banyak buruh
outsourcing bekerja tanpa kejelasan perjanjian kerja yang sah.
Jika benar
demikian, maka persoalan ini bukan hanya tentang PHK sepihak, melainkan dugaan
pelanggaran sistematis terhadap hak dasar pekerja: hak atas kepastian kerja,
hak memperoleh informasi aturan kerja, dan hak bebas dari perlakuan
diskriminatif.
Ironisnya,
dugaan keterlibatan politik praktis tampak diterapkan secara selektif. Dalam
pengaduan yang diterima Komnas HAM disebutkan terdapat pekerja lain yang diduga
memiliki keterlibatan serupa namun tidak mengalami PHK. Situasi ini memunculkan
dugaan kuat bahwa penindakan justru menyasar pekerja tertentu, terutama mereka
yang aktif dalam organisasi serikat buruh.
Jika dugaan itu
terbukti, maka persoalan ini memasuki wilayah serius: union busting dengan
bungkus penegakan disiplin perusahaan.
Padahal
kebebasan berserikat merupakan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang
dan konvensi internasional Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang telah
diratifikasi Indonesia. Dalam praktik industrial modern, penggunaan outsourcing
tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan hak demokratis buruh.
Komnas HAM
sendiri dalam surat permintaan keterangannya menyoroti berbagai aspek penting,
mulai dari hubungan kerja antara PT KPI dan pekerja outsourcing, mekanisme PHK,
dasar penerapan larangan politik praktis, dugaan diskriminasi, hingga
pelaksanaan hak-hak normatif pekerja.
Kasus ini
memperlihatkan wajah rapuh sistem outsourcing di industri strategis nasional.
Buruh bekerja di lingkungan industri berisiko tinggi, menopang operasional
vital negara, tetapi masih menghadapi ketidakpastian kerja, ancaman PHK, dan
lemahnya perlindungan hak dasar.
Situasi
tersebut juga menjadi kritik terhadap praktik outsourcing yang selama ini
sering digunakan untuk menciptakan fleksibilitas tenaga kerja, tetapi dalam
banyak kasus justru memperbesar kerentanan buruh. Hubungan kerja menjadi kabur,
tanggung jawab perusahaan pengguna dipisahkan secara administratif, sementara
pekerja berada pada posisi paling lemah dalam rantai produksi.
Di tengah
meningkatnya gelombang PHK dan fleksibilisasi ketenagakerjaan nasional, langkah
Komnas HAM memanggil PT KPI RU IV Cilacap dan para vendor menjadi momentum
penting untuk menguji sejauh mana negara hadir melindungi hak-hak buruh.
Sebab pada
akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang delapan pekerja outsourcing di
Cilacap. Ini adalah pertanyaan besar tentang bagaimana industri strategis
negara memperlakukan manusia yang menopang operasionalnya setiap hari. – BS []
