Di Duga Langgar HAM Buruh, PT KPI RU IV Cilacap dan 5 Vendornya Dimintai Keterangan oleh Komnas HAM RI

INFO GSBI – Jakarta. Praktik hubungan kerja di lingkungan PT Kilang Pertamina Internasional kembali menjadi sorotan. Komisi Nasional Hak Asa...


INFO GSBI – Jakarta. Praktik hubungan kerja di lingkungan PT Kilang Pertamina Internasional kembali menjadi sorotan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi melalui suratnya nomor 385/PM.00/SPK.01/IV/2026 dan 386/PM.00/SPK.01/IV/2026 keduanya tertanggal 24 April 2026 meminta keterangan kepada manajemen PT KPI RU IV Cilacap dan lima perusahaan vendor nya terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap buruh outsourcing di kawasan kilang minyak terbesar di Indonesia tersebut.

Permintaan keterangan itu bukan sekadar persoalan administratif ketenagakerjaan. Di balik surat resmi Komnas HAM, tersimpan persoalan yang lebih mendasar: dugaan kriminalisasi aktivitas politik pekerja, diskriminasi terhadap pengurus serikat buruh, hingga praktik hubungan kerja outsourcing yang dinilai mengabaikan hak-hak normatif buruh selama bertahun-tahun.

Lima perusahaan vendor yang turut dimintai keterangan yakni PT Yakespena, PT Petra Jaya, PT Dokku Jakom, PT Adi Puspa Nugraha, dan PT Despan Berkah Abadi.

Kasus ini bermula ketika sejumlah buruh outsourcing yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap (FSBMC) dilaporkan mengalami pengembalian kepada perusahaan vendor hingga berujung pemutusan hubungan kerja (PHK). Alasan yang digunakan adalah dugaan keterlibatan pekerja dalam aktivitas politik praktis.

Namun persoalannya tidak sesederhana itu, Para buruh mempertanyakan dasar hukum tuduhan tersebut. Mereka menyebut aturan perusahaan dan code of conduct (CoC) yang dijadikan dasar sanksi tidak pernah disosialisasikan secara terbuka kepada pekerja. Bahkan lebih jauh, para pekerja mengaku sejak tahun 2021 banyak buruh outsourcing bekerja tanpa kejelasan perjanjian kerja yang sah.

Jika benar demikian, maka persoalan ini bukan hanya tentang PHK sepihak, melainkan dugaan pelanggaran sistematis terhadap hak dasar pekerja: hak atas kepastian kerja, hak memperoleh informasi aturan kerja, dan hak bebas dari perlakuan diskriminatif.

Ironisnya, dugaan keterlibatan politik praktis tampak diterapkan secara selektif. Dalam pengaduan yang diterima Komnas HAM disebutkan terdapat pekerja lain yang diduga memiliki keterlibatan serupa namun tidak mengalami PHK. Situasi ini memunculkan dugaan kuat bahwa penindakan justru menyasar pekerja tertentu, terutama mereka yang aktif dalam organisasi serikat buruh.

Jika dugaan itu terbukti, maka persoalan ini memasuki wilayah serius: union busting dengan bungkus penegakan disiplin perusahaan.

Padahal kebebasan berserikat merupakan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang dan konvensi internasional Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang telah diratifikasi Indonesia. Dalam praktik industrial modern, penggunaan outsourcing tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan hak demokratis buruh.

Komnas HAM sendiri dalam surat permintaan keterangannya menyoroti berbagai aspek penting, mulai dari hubungan kerja antara PT KPI dan pekerja outsourcing, mekanisme PHK, dasar penerapan larangan politik praktis, dugaan diskriminasi, hingga pelaksanaan hak-hak normatif pekerja.

Kasus ini memperlihatkan wajah rapuh sistem outsourcing di industri strategis nasional. Buruh bekerja di lingkungan industri berisiko tinggi, menopang operasional vital negara, tetapi masih menghadapi ketidakpastian kerja, ancaman PHK, dan lemahnya perlindungan hak dasar.

Situasi tersebut juga menjadi kritik terhadap praktik outsourcing yang selama ini sering digunakan untuk menciptakan fleksibilitas tenaga kerja, tetapi dalam banyak kasus justru memperbesar kerentanan buruh. Hubungan kerja menjadi kabur, tanggung jawab perusahaan pengguna dipisahkan secara administratif, sementara pekerja berada pada posisi paling lemah dalam rantai produksi.

Di tengah meningkatnya gelombang PHK dan fleksibilisasi ketenagakerjaan nasional, langkah Komnas HAM memanggil PT KPI RU IV Cilacap dan para vendor menjadi momentum penting untuk menguji sejauh mana negara hadir melindungi hak-hak buruh.

Sebab pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang delapan pekerja outsourcing di Cilacap. Ini adalah pertanyaan besar tentang bagaimana industri strategis negara memperlakukan manusia yang menopang operasionalnya setiap hari. – BS []

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item