Kasus 1.300 Buruh Sepatu Adidas dan Mizuno PT. PDK di Angkat di People’s Tribunal AFW Indonesia di Jakarta.

Kasus masalah Kebebasan Berserikat dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 1.300 buruh Adidas dan Mizuno PT Panarub Dwi Karya...

Kasus masalah Kebebasan Berserikat dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 1.300 buruh Adidas dan Mizuno PT Panarub Dwi Karya (PDK) Tangerang di angkat dalam pengadilan rakyat (people's tribunal) yang di selenggrakan oleh AFW-Indonesia pada 21 – 24 Juni 2014.

Buruh Adidas dan Mizuno PT. PDK yang terkena PHK sepihak lantaran memperjuangkan perbaikan upah, kebebasan berorganisasi dan sejumlah hak lainnya menuturkan kesaksiannya secara runut dan jelas di hadapan pengadilan rakyat dan para hakim bagaimana perlakukan perusahaan dan tindakan Adidas yang abai dan lepas tangan atas kasus yang terjadi terhahap 1300 buruh PT.PDK.

Selain kasus 1300 buruh Adidas PT PDK People’s Tribunal juga mengangkat kasus buruh H&M, Nike, GAP dan Walmart mengenai masalah buruh kontrak, upah murah, jam kerja yang panjang, kebebasan berserikat dan masalah diskriminasi bagi kaum perempuan.

Acara pengadilan rakyat ini, digelar di Hotel Bunga-Bunga, Jalan Antara No 13-15, Pasar Baru, Jakarta sejak Sabtu (21/6) dan berakhir Selasa (24/6/2014) dengan dihadiri ratusan buruh, pemilik merk (brand) yaitu Adidas dan H&M, Serikat Buruh dari Internasional dan juga perwakilan NGO’s nasional dan internasional.

Haris Azhar, Panelis Hakim People's Tribunal, mengatakan terdapat sembilan kejahatan yang dilakukan PT PDK maupun Adidas Indonesia terhadap 1.300 buruh tersebut.

"Pertama, terjadi pemiskinan masal karena upah buruh tidak berbasis kelayakan hidup. Ini berimbas pada gagalnya pemenuhan hak-hak  dasar terhadap anak para buruh," kata Haris yang juga Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ini.

Kedua, adanya pelanggaran atas hak kesehatan buruh. Itu lantaran para buruh tidak mendapat izin istirahat. Selanjutnya, buruh perempuan tak mendapat hak uang penjagaan anak atau tempat penitipan buah hatinya.

"Dari pengakuan buruh yang di PHK, mereka juga ada yang dihukum tidak manusiawi, yakni disuruh berdiri kalau melakukan kesalahan. Ini tentu bertentangan dengan hukum internasional," tuturnya.

Seterusnya, adanya manipulasi status kontrak kerja; mengekang kebebasan berkumpul dan berserikat buruh. Bahkan, terdapat kejahatan intergritas perempuan, berupa tidak memberikan cuti haid, menikah, dan hamil.

"terakhir, ada kejahatan berupa niat jahat dari negara untuk sengaja menjagal hak buruh, menyediakan aturan yang longgar, tidak melakukan pengawasan," tuturnya.

Kokom Komalawati, Ketua Umum SBGTS-GSBI PT PDK, mengatakan kesembilan butir temuan pengadilan rakyat tersebut bakal diberikan kepada sejumlah pihak terkait.


"Kesembilan butir hasil People's Tribunal itu akan kami serahkan kepada PT PDK, Komnas HAM, Kemenakertrans, Perserikatan Bangsa Bangsa, dan Adidas Indonesia," tuturnya.

Area Manager Group's Social & Environmental Department Adidas, Adelina Simanjuntak, sempat menghadiri acara tersebut, Minggu (22/6/2014).

Kala itu, Adelina mengatakan Adidas sudah melakukan upaya terbaik untuk membela 1.300 buruh PT Panarub Dwi Karya (PT PDK; produsen sepatu Adidas di Indonesia) yang di-PHK 12 Juni 2012.

"Kami memfasilitasi mediasi di Pusat Mediasi Nasional (PMN) dengan menyediakan pengacara yang menghabiskan uang  ratusan juta rupiah.  Jadi, kenapa hanya Adidas yang dituntut, padahal kami hanya mengorder 20 persen sepatu dari produksi PT PDK. Sedangkan 60 persen lainnya pesanan brand Mizuno," tutur Adelina.

Selain itu, Adelina juga sempat mempertanyakan kredibilitas Perngadilan Rakyat yang digelar Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI); Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI); Serikat Pekerja Nasional (SPN); dan, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI 1992), Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS) dan TURC yang kesemuanya tergabung dalam AFW-Indonesia.

"Pihak penyelenggara seharusnya memberikan undangan disertai penjelasan detail tentang kasus apa yang akan dituntut di pengadilan ini, sehingga pihak brands juga dapat mempersiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh pengadilan," tukasnya.(rd) #

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item