Putusan atas Gugatan UU SJSN-BPJS di bacakan MK pada hari ini Kamis 16 Oktober 2014.

Jakarta, 15/10/2014. Berbagai organisasi dan serikat buruh/serikat pekerja yang tergabung dalam Front Nasional Tolak BPJS   salah satu ny...


Jakarta, 15/10/2014. Berbagai organisasi dan serikat buruh/serikat pekerja yang tergabung dalam Front Nasional Tolak BPJS  salah satu nya Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) telah mengajukan judicial review pembatalan atas UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini kami dari GSBI dan juga berbagai organisasi yang tergabung dalam Front tengah menanti keputusan MK yang Keputusannya akan dibacakan pada hari Kamis, 16 Oktober 2014 setelah sekian lama mengikuti proses persidangan.


Menurut Ismett Inoni, selaku Kepala Departemen Hukum dan Advokasi DPP GSBI ketika di mintai keterangannya di Kantor DPP GSBI di sela-sela rapat internal GSBI, jika MK mengabulkan gugatan judicial review ini, maka UU BPJS secara otomatis tidak akan berlaku. Karena Front Nasional Tolak BPJS melakukan pengujian pengujian terhadap Pasal 1 angka 5, Pasal 14 ayat 2, Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 30, Pasal 36, Pasal 40, Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

“SJSN dan BPJS melepaskan tanggungjawab sosial negara untuk melindungi rakyatnya. Jika menunggak diancam denda 2 % akumulasi setiap bulan keterlambatan. Jika tidak terdaftar di BPJS maka diancam sanksi administrasi berupa tidak mendapatkan layanan publik tertentu dari pemerintah, misalnya pembuatan KTP, KK, Paspor dan surat penting lainnya,” kata Ismett.

Ismett mengatakan sanksi administrasi ini akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2015. Ia juga mengatakan bahwa BPJS sebenarnya bukan jaminan sosial seperti namanya, tapi ini adalah asuransi sosial yang diwajibkan dengan memakai kedok jaminan sebagai upaya menipu rakyat.

“Dulu buruh tidak perlu membayar iuran, sekarang harus bayar iuran sebesar 1 persen untuk jaminan kesehatan, sementara pengusaha membayar 4 persen. Selain itu, buruh harus membayar 2 persen untuk jaminan kecelakaan, jaminan kematian 0,5 persen dan jaminan pensiun 3 persen,” jelasnya.

Untuk itu GSBI dan tentunya seluruh organisasi penggugat berharap MK dapat mengabulkan seluruh tuntutan atau gugatan yang kami ajukan.

Front Nasional Tolak BPJS  adalah aliansi luas terdiri dari Serikat Pekerja Nasional (SPN), Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Serikat Buruh Seluruh Indonesia  (SBSI) 1992, SPOI, Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (SPSI RTMM), Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) serta unsur non serikat pekerja Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan lain-lainnya. (SI-rd2014).#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item