Permohonan Kabur, Mahkamah Konstitusi Tolak Pengujian UU SJSN

Jakarta,17/4/2014. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem J...


Jakarta,17/4/2014. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang dimohonkan Serikat Buruh/Serikat Pekerja dan berbagai organisasi yang tergabung dalam Front Nasional Cabut BPJS. Mahkamah menilai permohonan kabur (obscuur libel) karena ketidakjelasan dan ketidakcermatan para pemohon pasca perbaikan dalil permohonan.

Akibatnya, Mahkamah tidak dapat menemukan argumentasi hukum yang jelas dan mendalam mengenai inkonstitusionalitas ketentuan pasal-pasal UU SJSN yang dimohonkan pengujian. "Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusan perkara nomo: 101/PUU-XI/2013 di di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/10).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan perbaikan permohonan yang diterima MK pada 18 Desember 2013 lalu tidak ditemukan posita yang dapat mendukung petitum terkait inkonstitusionalitas ketentuan pasal-pasal yang dimohonkan. Hal ini menimbulkan kekaburan permohonan para pemohon. Kemudian, pada bagian "Alasan Permohonan Pengujian" sebagai posita, pemohon hanya menyebutkan beberapa ketentuan baik pasal maupun ayat.

Padahal ketentuan pasal yang dimohonkan pengujian para Pemohon sangat banyak. Selain itu, Mahkamah juga menemukan ada ketentuan pasal, ayat, atau frasa yang dimohonkan para pemohon telah pernah diuji MK konstitusionalitasnya.

"Mahkamah berpendapat pengujian konstitusionalitas pasal-pasal yang dimohonkan para Pemohon tidak jelas atau kabur," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan pertimbangan Mahkamah.

Seperti diketahui 12 pengurus serikat pekerja mengajukan uji materi (judicial revew) sejumlah pasal dalam UU SJSN ke MK pada 2013 lalu. Para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 1 angka 5, Pasal 14 ayat (2), Pasal 17 ayat (1), (2), (4), (5), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 30, Pasal 36, Pasal 40, Pasal 44 UU SJSN bertentangan dengan UUD 1945.

Sebab mereka berpendapat pasal-pasal itu telah menyebabkan pergeseran paradigma sistem jaminan sosial dari hak warga Negara sekaligus kewajiban Negara menjadi kewajiban warga negara.

Menurut mereka, sesuai Pasal 28H ayat (3) UUD 1945, jaminan sosial adalah hak warga negara, bukan kewajiban warga negara, sehingga negaralah yang berkewajiban memenuhinya. Sementara dalam ketentuan Pasal 17 UU SJSN mewajibkan setiap peserta jamsos untuk membayar iuran yang ditetapkan pihak lain (swasta/pemerintah), bukan oleh peserta jamsos itu sendiri.

Ketentuan itu Pasal 17 ayat (1) UU SJSN menyatakan, "Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu". Ayat (2), "Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada BPJS secara berkala". Sementara di ayat (4) dikatakan :"Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah". Karena itu, para pemohon meminta MK membatalkan pasal-pasal itu dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (SI-rd2014)#

Sumber berita : http://www.gresnews.com/berita/hukum/901710-permohonan-kabur-mahkamah-konstitusi-tolak-pengujian-uu-sjsn/ reporter : Karim Siregar, redaktur : Muhammad Fasabeni.

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item