Pernyataan Sikap GSBI Dalam Peringatan Hari Hak Azasi Manusia (HAM) 10 Desember 2014

Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) : Dalam Peringatan Hari Hak Azasi Manusia (HAM) 10 Desember 2014. Pemberla...

Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) : Dalam Peringatan Hari Hak Azasi Manusia (HAM) 10 Desember 2014.


Pemberlakuan Upah Murah, Pemberangusan Serikat Buruh Adalah Pelanggaran HAM.
Hentikan Perampasan Upah, Tanah dan Kerja, Penuhi dan Laksanakan HAM Seluruh Rakyat, Batalkan Penaikan Harga BBM dan Naikkan Upah  Buruh  2015 Sesuai Kebutuhan Riil Buruh.



Salam Demokrasi,
Pemerintah Indonesia telah mengakui dan meratifikasi Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia (DUHAM) tahun 1948 melalui di terbitkannya UU No. 39 Tahun 1999 tetang HAM serta UU No. 11 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi International Tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Maka atas hal itu, Negara melalui pemerintahan Republik Indonesia wajib menghormati, melindungi, memberikan serta memenuhi HAM untuk hidup, merdeka, bebas dan bekerja bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun, hingga peringatan hari HAM tahun 2014 ini, pelanggaran-pelanggaran HAM di Indonesia masih saja dilanggengkan oleh pemerintahan RI. Pemenuhan hak dasar rakyat atas akses mendapatkan upah layak, tanah, kerja, pendidikan, kesehatan, kebebasan berorganisasi, berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat serta jaminan publik lainnya (hak politik dan ekosob), masih sangat rendah bahkan cenderung di abaikan sehingga membuat kehidupan rakyat semakin hari semakin merosot dan di langgar hak azasi nya.

Selain itu, di bawah pemerintahan baru rezim Jokowi-JK, tindakan-tindakan kekerasaan masih saja digunakan untuk mengekang aspirasi dan tuntutan rakyat khususnya dalam perjuangan buruh menuntut kenaikan upah, menembak mati petani yang berjuang mempertahankan tanah, memukuli, menyerang, memukuli bahkan menembaki dan  membunuh dua orang mahasiswa tewas dalam aksi menolak penaikan harga BBM. Ini adalah bukti bahwa pemerintahan Jokowi-JK tak ada ubahnya dengan pemerintahan masa lalu yang anti kritik, anti demokrasi dan HAM. 

Bukti nyata lainnya adalah pemberian ijin pembebasan bersyarat kepada Polycarpus pembunuh aktifis HAM Munir oleh pemerintah Jokowi-JK, ini adalah bentuk nyata pembelaan Jokowi-JK terhadap para pelanggar HAM.

Sementara perjuangan klas buruh untuk menunutut kepastian atas kerja (penghapusan sistem kerja kontrak jangka pendek dan outsourcing) dan upah layak sebagai salah-satu Hak asasi buruh, tidak mendapatkan tanggapan yang positif dari Jokowi-JK. Rezim Jokowi-JK tetap menjalankan politik upah murah dan perampasan upah.

Inpres No. 9 tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum, Permenakertrans No. 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum, Kepmen No. 231 tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum tetap dipertahankan oleh rezim Jokowi-JK sebagai skema upah murah dalam sistem pengupahan di Indonesia yang secara nyata telah merampas upah dan memiskinkan kaum buruh di Indonesia.

Seakan tidak pernah berhenti untuk terus merampas upah buruh, pemerintah berupaya memperbarui formula pengupahan dengan membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan. Salah satu pasal yang paling krusial dalam RPP ini adalah rencana penetapan upah minimum yang akan dilakukan setiap dua tahun sekali, merubah aturan saat ini yang ditetapkan setiap tahun sekali. Alasannya, dengan ditetapkan dua tahun sekali perusahaan dapat mempunyai waktu untuk melakukan peninjauan upah secara berkala. Sedangkan RPP ini tidak mencoba untuk mempertimbangkan apa dampak bagi kaum buruh jika upah ditetapkan setiap dua tahun sekali. Bahkan Menteri Perindustrian mengusulkan kenaikan upah minimum dapat dilakukan dalam lima tahun sekali. Aturan lainnya adalah RPP Pesangon, ini adalah usulan lama pengusaha yang menentang keras tentang besarnya pesangon bagi buruh yang di PHK. Besarnya pesangon dianggap sebagai faktor penghambat dan tidak sejalan dengan fleksibilitas pasar tenaga kerja. Jika RPP pesangon disahkan dengan usulan yang lebih buruk dari UU Ketenagakerjaan, maka dapat dipastikan jumlah PHK semakin meningkat dengan pesat, begitu juga dengan praktek sistem kerja kontrak jangka pendek (PKWT) dan Outsourcing.

Oleh karena itu, Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) selaku organisasi Pusat Perjuangan Buruh dari berbagai macam bentuk organisasi serikat suruh sektoral dan non-sektoral di Indonesia yang independen, militant, patriotik dan demokratis dalam momentum peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) pada 10 Desember 2014 ini, Menyatakan Sikap : Pemberlakuan Upah Murah, Perampasan Upah dan Pemberangusan Serikat Buruh Adalah Pelanggaran HAM, Hentikan Perampasan Upah, Tanah dan Kerja, Penuhi dan Laksanakan HAM Seluruh Rakyat, Batalkan Penaikan Harga BBM dan Naikkan Upah  Buruh  2015 Sesuai Kebutuhan Riil Buruh”, GSBI juga menuntut kepada pemerintahan Jokowi-JK untuk :
  1. Naikkan upah buruh  tahun 2015 sesuai dengan kebutuhan hidup riil buruh dan keluarganya.
  2. Cabut berbagai peraturan yang melanggengkan politik upah murah dan perampasan upah, yaitu: Permenakertrans No. 231 Tahun 2003, Permenakertrans No. 13 Tahun 2012, Inpres No. 9 Tahun 2013, Permenaker No. 07 Tahun 2013 tentang Upah Minimum dan lain-lain.
  3. Revisi UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.
  4. Cabut dan Batalkan RPP Pengupahan, RPP Pesangon dan Pensiun.
  5. Hapuskan sistem kerja kontrak jangka pendek (PKWT) dan outsourcing.
  6. Laksanakan Jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang sepenuhnya di tanggung oleh Negara (cabut UU no 40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU tentang BPJS).
  7. Turukan harga BBM serta kontrol penuh dan turunkan harga kebutuhan pokok rakyat.
  8. Cabut UU Migas No. 22 thn 2001, UU No. 11 thn 1967 dan UU Penanaman Modal  No. 25 thn 2007 yang mengabdi pada Imperialis serta Stop Monompoli Migas Oleh Kapitalis Monopoli Asing, Tolak Investasi yang akan merampok dan mengeruk kekayaan alam Indonesia serta Tolak Hutang Luar Negeri.
  9. Berikan perlindungan sejati, hapuskan overcharging, hapuskan KTKLN dan berikan hak kontrak mandiri bagi BMI.
  10. Hentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi terhadap kaum buruh dan seluruh rakyat.
  11. Tegakkan HAM dan Demokrasi dengan mengusut tuntas dan mengadili pelaku kejahatan HAM, wujudkan serta Jamin Kebebasan Berserikat bagi Rakyat dan Pilkada Langsung.
  12. Laksanakan Reforma Agraria Sejati dan Bangun Industri Nasional.
Demikian pernyataan sikap GSBI ini di buat dan kami sampaikan dalam peringatan hari HAM SeDunia 10 Desember 2014 di Indonesia. Perkuat dan perhebat barisan perjuangan kaum buruh dan seluruh rakyat, untuk menuju kemenangan rakyat. Jayalah perjuangan klas buruh dan rakyat Indonesia.

Jakarta, 10 Desember 2014

Hormat kami,
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Serikat Buruh Independen (DPP.GSBI)



RUDI HB DAMAN                EMELIA YANTI MD SIAHAAN
Ketua Umum                           Sekretaris Jenderal

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item