Ini Syarat Cairkan JHT Kalau Kena PHK atau Resign Menurut PP JHT hasil Revisi

JAKARTA . Pemerintah sudah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 soal Jaminan Hari Tua (JHT). Kini peserta Badan Penyelen...

JAKARTA . Pemerintah sudah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 soal Jaminan Hari Tua (JHT). Kini peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bisa mencairkan JHT jika tak lagi bekerja.

Tidak lagi bekerja bisa karena alasan yang bermacam-macam, seperti kena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri (resign), atau meninggalkan Indonesia untuk kerja di luar negeri.
Dengan aturan baru ini dana JHT bisa cair dalam jangka waktu satu bulan sejak PHK atau resign. Tidak ada lagi syarat yang harus menunggu 5 tahun, 10 tahun atau sampai umur 56 tahun.

Sebagaimana keterangan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya saat jumpa pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Timur, Kamis (20/8/2015) berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan dana JHT ini?

Kartu asli BPJS, KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), surat berhenti bekerja, diikuti fotokopi surat asli dari perusahaan yang menyatakan pegawai tersebut betul-betul berhenti bekerja. Persyaratan ini bisa dibawa oleh peserta setelah satu bulan berhenti bekerja. Jika administrasi sudah lengkap, maka dana JHT bisa langsung cair keesokan harinya.

"Dapat mencairkan JHT-nya 1 hari setelah persayaratan administrasi lengkap. Seluruh dana JHT peserta bisa dicairkan,".

Perusahaan yang melakukan PHK harus melapor ke Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja juga harus proaktif dengan bukti PHK ada di tangan sehingga lebih mudah untuk melakukan pencairan. (red)#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item