Peringati Hari Perumahan Nasional 2015 GSBI Tuntut Hentikan Penggusuran dan Berikan Perumahan yang Layak

INFOGSBI. Dalam rangka memperingati hari Perumahan Nasional, Selasa 25 Agustus 2015 GSBI bersama Serikat Pemuda Jakarta (SPJ), Forum Warga...

INFOGSBI. Dalam rangka memperingati hari Perumahan Nasional, Selasa 25 Agustus 2015 GSBI bersama Serikat Pemuda Jakarta (SPJ), Forum Warga Gusuran Kali Apuran, Forum Warga Kampung Kunir Pinangsia, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Serikat Perempuan Indonesia (SERUNI), Front Mahasiswa Nasional (FMN), Aliansi Tolak Penggusuran (ATAP) Rakyat, LBH Jakarta yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) menggelar aksi damai di Balai Kota Propinsi DKI Jakarta dan Istana Negara (presiden RI).

Aksi yang di ikuti oleh 200 orang massa dengan mayorotas warga Jakarta Korban Penggusuran ini di mulai sejak pukul 09.30Wib dengan mengambil titik kumpul di pintu 2 Monas st.Gambir. Setelah berkumpul dan menata barisan, masa aksi bergerak longmach dipimpin korlap aksi dari mobil komando menuju kantor Balai Kota Propinsi DKI Jakarta. Di Balai Kota massa aksi bergantian berorasi setelah itu di lanjutkan Longmach ke Istana Negara.

Dalam Aksi memperingati Hari Perumahan Nasional (Hapernas) 25 Agustus 2015 ini masa aksi yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) bersama dengan Gerakan Rakyat Melawan Penggusuran sebagai mana di sampaikan oleh Kordinator FPR, Rudi HB Daman adalah : Menuntut di Hentikan Seluruh Penggusuran Terhadap Rakyat Di Jakarta; Berikan Ganti Rugi Yang Adil Terhadap Korban Penggusuran; Rusun Gratis (biaya sewa dan biaya tambahan) dan Memadai Bagi Korban Penggusuran; Berikan Hak Rakyat untuk Mendapatkan Tempat Tinggal Yang Layak & Memadai; Hentikan Tindakan Fasis Terhadap Rakyat & Hentikan Campur Tangan TNI-Polisi dalam penanganan masalah-masalah rakyat

Selanjutnya, sehubungan dengan kejadian Tragedi berdarah Kp. Pulo pada 20 Agustus 2015, FPR juga menyatakan sikap: Mengecam keras tindakan Pemprov DKI Jakarta atas penggusuran warga Kp. Pulo; Bebaskan 2 (dua) Warga Kp. Pulo masih ditahan oleh pihak kepolisian; Menuntut Pertanggung jawaban materiil dan permintaan maaf terbuka dari Gubernur DKI Jakarta terhadap warga Kp Pulo dan warga masyarakat lainnya yang menjadi korban kekerasan dalam tragedi berdarah Kp. Pulo 20 Agustus 2015; Menuntut Gubernur DKI Jakarta untuk memenuhi kebutuhan pangan dan biaya relokasi Warga Kp. Pulo, sampai selesainya seluruh proses penempatan warga Kp. Pulo di rusun yang akan ditempati.

Lebih lanjut Rudi menjelaskan. Kekerasan dan pengerahan aparat bersenjata dalam penggusuran, disertai upaya memutarbalikkan informasi melalui media massa dalam penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta seperti yang terjadi di Kampung Pulo, adalah bukti watak fasis dari Negara—khususnya Gubernur DKI Jakarta AHOK—terhadap warga ibukota. Hal yang serupa diterapkan terhadap kaum tani yang mempertahankan tanah, kaum buruh yang memperjuangkan tuntutannya dan seluruh perjuangan rakyat untuk membela dan mempertahakan kepentingannya.

Penggusuran terhadap rakyat telah melanggar hak atas tempat tinggal yang dijamin Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945, UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, UU No.39 tentang HAM, UU No.11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekosob dan Deklarasi Universal HAM (DUHAM).  Tegas Rudi. (red2015). #

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item