Siaran Pers GSBI: ADIDAS harus Menghormati dan Memastikan Hak-hak Normatif Buruh di Seluruh Rantai Pemasoknya di Indonesia

ADIDAS harus menghormati, menghargai dan menjunjung tinggi hak-hak normatif buruh  Di seluruh rantai pemasoknya di Indonesia serta mengho...

ADIDAS harus menghormati, menghargai dan menjunjung tinggi hak-hak normatif buruh
 Di seluruh rantai pemasoknya di Indonesia serta menghormati, menghargai dan menjamin kebebasan berserikat bagi buruhnya dengan sungguh-sungguh


Justice For Adidas Labours !!
Kepiawaian serta kecakapan buruh Indonesia membuat banyak brand Internasional seperti Adidas datang ke Indonesia untuk mendapatkan kualitas dan kwantitas terbaik untuk product mereka, namun apa yang mereka berikan untuk buruhnya? Adidas memiliki Kode Etik (Code of Cunduct) untuk dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang menjadi rantai pasokannya, dimana Kode Etik mereka menyatakan bahwa perusahaan yang menjadi pemasok Adidas harus memberikan Upah Layak kepada buruhnya, memberikan hak-hak normative serta kebebasan berserikat bagi buruh. Bahkan ADIDAS juga salah satu brand yang menandatangani protocol kebebasan berserikat, sebagai bentuk terjaminnya hak buruh untuk berserikat/berorganisasi.

PT. Panarub Industri di Tangerang, merupakan pemasok terbesar dari brand Adidas, dengan mempekerjakan buruh tidak kurang dari 11. 000 PT. Panarub Industry menjadi perusahaan yang menjadi pasokan brand Adidas terbesar di Indonesia.

Di lingkungan PT. Panarub Industry sendiri sistem kerja lemburnya adalah wajib, artinya buruh harus mematuhi perintah atasan jika diminta untuk melakukan kerja lembur, untuk buruh perempuan yang hamil besar/tua pun tetap melakukan kerja produksi sampai Pukul 20.00. Akibatnya mayoritas proses kelahiran buruh perempaun harus dilalui dengan proses kelahiran Caesar, ada juga beberapa buruh perempuan yang pecah ketubannya ketika masih berkerja, sebagaimana yang terjadi pada buruh perempuan bagian Plant 1 yang sedang hamil 8 bulan pada awal bulan April 2015 lalu. Dan tidak sedikit buruh yang melakukan pengaduan kepada serikat bahwa nasi yang disediakan oleh PT. Panarub Industry, untuk buruh yang melakukan kerja lembur basi.

Belum lagi hak istirahat dan ibadah (sholat) bagi buruh, dimana buruh yang melakukan kerja lembur tidak mendapatkan haknya untuk beristirahat dan melakukan ibadah. Bahkan ketika tiba Bulan Ramadhan sekalipun, para buruh banyak yang tidak bisa melaksanakan ibadah tarawih, sementara ibadah tarawih hanya ada 1 tahun sekali.

Untuk kebebasan berserikat pun buruh diintervensi, dengan cara perusahaan memberikan fasilitas dan ruang kepada segelintir orang yang disukai, dan tidak memberikan ruang dan fasilitas bagi SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry. Dan tidak menyerahkan uang iuran anggota SBGTS-GSBI PT. Panarub Indistry yang telah dipotong secara otomatis melalui Check Of System (COS).

Perusahaan juga tidak segan-segan melakukan pemotongan upah buruh setiap kali ada hasil produksi yang reject (kerusakan barang), baik itu dikarenakan mesin maupun ketidak sengajaan si buruh.

PT. Framas Indonesia di Bekasi, dimana hari ini perusahaan yang juga memproduksi brand Adidas ini telah memasang pengumuman yang isinya mengenai bonus produksi yang besarannya jelas terlihat adanya diskriminasi. Dan juga tidak jauh beda dengan PT. Panarub Industry dimana perusahaan melakukan pemotongan upah jika terjadi reject (kerusakan barang).
PT. Panarub Dwikarya Benua di Tangerang, yang merupakan cabang dari PT. Panarub Industry yang juga memproduksi ADIDAS, telah melakukan PHK sepihak terhadap 1300 orang buruh 3 tahun lalu tepatnya tanggal 12 Juli 2015, namun sampai hari ini belum juga ada kejelasan terkait kasus 1300 buruh tersebut, sementara menunggu penyelesaian dari Adidas para buruh mengalami penderitaan yang teramat dalam dan mengalami kerugian materil dan inmateril.

Dari mulai diusir dari kontrakanya, yang anaknya putus sekolah serta ada buruh perempuan yang dicerai oleh suaminya, bahkan ada yang meninggal akibat sakit dan tidak memiliki akses serta uang untuk berobat, karena dihentikannya jaminan kesehatanya serta tidak diberikannya upah selama proses. Namun walaupun telah tiga tahun lamanya para buruh tetap berjuang menuntut hak-haknya kepada Adidas.

Nyata bahwa Adidas tidak benar-benar menghormati, menghargai dan menjunjung tinggi hak-hak normatif buruh diseluruh rantai pemasoknya di Indonesia, bahkan Adidas telah ikut campur tangan dalam menginterfensi kegiatan keserikat buruhan, ketimbang menghormati, menghargai dan menjamin kebebasan berserikat bagi buruhnya. Bahwa Kode Etik dan Protokol Kebebasan berserikat yang dibuat Adidas hanyalah jargon.

Bahwa atas latar belakang tersebut di atas dan atas nama kemanusiaan serta Hak Asasi Manusia, maka dengan ini kami DPP. GSBI menyampaikan sikap dan tuntutan kami kepada ADIDAS sbb :

1.    Bahwa Adidas dengan sengaja telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etiknya sendiri dan tidak menghormati serta menghargai sama sekali kebebasan berserikat bagi buruhnya;

2.    Bahwa Adidas harus menghormati, menghargai dan menjunjung tinggi hak-hak normatif buruh diseluruh rantai pemasoknya di Indonesia, serta menghormati, menghargai dan menjamin kebebasan berserikat bagi buruhnya dengan sungguh-sungguh;

3.  Bahwa Adidas bertanggungjawab penuh atas penyelesaian kasus PHK sepihak 1.300 orang buruhnya di PT. Panarub Dwikarya Benoa, yang sejak tahun 2012 hingga saat ini kasusnya masih belum juga terselesaikan, serta harus membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita 1300 buruh tersebut materi dan inmateril.


Jakarta, 20 Agustus 2015 
Dewan Pimpinan Pusat

Gabungan Serikat Buruh Indonesia 
(DPP. GSBI)

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item