Tiga Tahun Perjuangan Buruh PT Panarub Dwikarya Adalah Bukti Ketidakmampuan Pemerintah Melindungi Buruh Indonesia

Tiga Tahun Perjuangan Buruh PT Panarub Dwikarya Adalah  Bukti Ketidakmampuan Pemerintah Melindungi Indonesia Tanggal, 12 Juli 2015 tepa...

Tiga Tahun Perjuangan Buruh PT Panarub Dwikarya Adalah Bukti Ketidakmampuan Pemerintah Melindungi Indonesia

Tanggal, 12 Juli 2015 tepat tiga tahun perjuangan 1300 buruh PT Panarub Dwikarya, menuntut rapelan dan perbaikan kondisi kerja serta tuntutan normatif lainnya adalah yang menjadi latar belakang aksi mogok pada 12 Juli 2012 lalu.

Dinas ketenagakerjaan terutama bagian pengawasan adalah bidang yang harusnya paling bertanggung jawab dalam persoalan seperti yang terjadi di PT Panarub Dwikarya, tetapi sampai terjadi aksi tidak ada tindakan yang dilakukanakan bagian pengawasan padahal sudah dua kali pimpinan SBGTS-GSBI PT Panarub Dwikarya mengadukan persoalan yang terjadi dipabrik pembuat sepatu dengan brand Adidas dan Mizuno ini.

Adalah lambatnya kerja dari pengawasan Disnaker Kota Tangerang yang patut menjadi penyebab dari kasus pemecatan 1300 buruh PT PDK.  Tidak ada control dari pemilik merk atas kotentuan yang sudah ditetapkan seperti code of conduct dan Kode prilaku ( Mizuno ) juga berperan dalam kasus ini. Sehingga buruh yang menjadi korban dari kebijakan pengusaha yang akhirnya pada tanggal 18 Juli 2012 memecat 1300 buruh yang melakukan aksi mogok.

Keterlibatan aparat dalam aksi-aksi buruh PDK sehingga 11 orang dari pihak buruh luka-luka dan 2 buruh perempuan yang sedang hamil pingsan karena kena gas air mata, adalah merupakan satu bukti bahwa dalam hubungan kerja yang harusnya antara buruh dan majikan selain instansi yang menangani masalah perburuhan masih saja melibatkan pihak yang  bertugas dalam pengamanan tetapi ikut terlibat dalam konflik buruh. Jelas sekali bahwa tidak ada perlindungan kepada buruh yang sedang menuntut hak-haknya.

Selama tiga tahun perjuangan 1.300 buruh PDK sudah banyak tahapan yang dilakukan, setidaknya 15 kali aksi di depan perusahaan, 6 kali aksi di kantor Disnaker Kota Tangerang, 5 kali Aksi di kemenakertrans di Jakarta, 10 Kali Aksi di bundaran hotel Indonesia, 11 kali Aksi Car Free Day di Bundaran Hotel Indonesia, 14 Kali aksi setiap kamis di depan PT Panarub Industri, 2 kali aksi besar di Depan PT Panarub Industri, 7 kali aksi piket di Bundaran Hotel Indonesia, 1 kali Aksi di mahkamah Agung RI, 3 kali aksi piket di Polresta Tangerang, 2 kali Aksi di LP Wanita Tangerang, 2 Kali Aksi di Depan DPRD Kota Tangerang, 10 Kali aksi di kantor Adidas di Jakarta, 2 Kali Aksi di Kedutaan Besar Jepang dan Jerman di Jakarta, 1 Kali aksi di bank Mandiri dan 5 Kali aksi di Kantor Komnas Ham RI sehingga jika di Total sepanjang 3 (tiga) tahun perjuangan SBGTS PT PDK sudah setidaknya 98 kali melakukan aksi.

Selain itu upaya lain juga dilakukan seperti Hearing dimana telah dilakukan tidak kurang dari 29 (dua puluh Sembilan) kali hearing. Termasuk Pelaporan kepada 9 (Sembilan) instansi pemerintah.

Selanjutnya adalah melakukan penelitian atas dampak PHK terhadap buruh PDK termasuk di dalamnya adalah membuat membuat website Aliansi Buruh Adidas. Melakukan penelitian atas kondisi kerja buruh perempuan di pabrik yang Memproduksi Adidas, Melaporkan kepada komite Nasional Protokol Kebebasan brserikat (FOA), Pelaporan tindak pidana Union Busting kepada Polres Tangerang, membawa kasus PDK Benoa ini di pengadilan rakyat (People Tribunal) Juni 2014 lalu dan juga Membangun aliansi dengan jaringan internasional.

Tanggal, 20 Agustus 2015 kembali 1300 buruh  PT Panarub Dwikarya melakukan aksi dengan tujuan untuk melakukan kampanye atas kasus yang sampai hari ini belum selesai.

Aksi diikuti oleh sekitar 100 massa yang terdiri dari anggota SBGTS-GSBI PT Panarub Dwikarya, SBGTS-GSBI PT Panarub Industry , SBGTS-GSBI PT Framas, SBGTS-GSBI PT Victory Chingluh Indonesia dan SBME-GSBI PT Globalindo Harapan Jaya, ikut juga dalam aksi tersebut Serikat Pemuda Jakarta.

Aksi dimulai pukul 10.00 wib di Bundaran Hotel Indonesia, terlihat ibu-ibu membawa serta anak balita ikut  dalam aksi tersebut, dilanjutkan longmarc ke Kedubes Jepang. Aksi selain diisi oleh orasi juga ditampilkan Teatrikal dan pembacaan puisi. Sebagai sasaran terakhir massa aksi menuju kantor Adidas. Adapun yang menjadi tuntutan dari buruh PT Panarub Dwikarya:

  • 1.     Meminta pihak brand Adidas dan Mizuno untuk segera menyelesaikan kasus 1.300 buruh PT Panarub Dwikarya
  • 2.  Meminta pemilik Merek Adidas dan Mizuno untuk melakukan control/pengawasan atas pelaksanaan Kode etik/Code of Conduct.



3 (tiga) tahun kasus 1.300 buruh PT Panarub Dwikarya belum ada penyelesaian, jelas merupakan satu bukti bahwa pemerintah tidak mampu memberikan perlindungan terhadap buruhnya. Jelas bahwa pemilik brand yang merupakan penerima keuntungan terbesar dari setiap pasang sepatu yang dibuat buruh hanya memikirkan keuntungan tanpa mau terlibat dalam penyelesaian kasus dari buruh pembuat sepatunya.###KKM/Agustus 2015

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item