GSBI JOMBANG Tolak dan Tuntut Jokowi Cabut PP Pengupahan 78 tahun 2015

INFO GSBI. Masih  seputar aksi perjuangan upah dan penolakan terhadap PP Pengupahan Nomor. 78/2015 yang baru saja di sahkan oleh presiden ...

INFO GSBI. Masih  seputar aksi perjuangan upah dan penolakan terhadap PP Pengupahan Nomor. 78/2015 yang baru saja di sahkan oleh presiden Jokowi-JK. Sejak di sahkan pada 23 Oktober 2015 PP Pengupahan Nomor 78 tahun 2015 ini terus mendapat penolakan dari kaum buruh dengan menggelar aksi-aksi massa di pabrik dan kawasan-kawasan industry termasuk mendatangi kantor Jokowi langsung di Istana Negara Jakarta.

Berbarengan dengan ribuan buruh di berbagai wilayah yang serentak melakukan aksi menolak PP Pengupahan, hari ini Jumat 30 Oktober 2015 ribuan buruh yang tergabaung dalam GSBI Jombang menggelar aksi menolak dan menuntut di cabutnya PP Pengupahan no 78 tahun 2015 dan juga menunut segera di tetapkannya keputusan di naikkannya upah buruh Jombang tahun 2016 sebesar Rp. 2,7 juta.

Aksi ribun buruh Jombang ini di gelar di Kantor Bupati Jombang, yang sebekumnya mereka longmarch dari pabrik masing-masing di wilayah Jombang.

Heru Zandy, Ketua DPC GSBI Kabupaten Jombang mengatakan, Aksi ini kami lakukan untuk Menolak PP Pengupahan Nomor 78 tahun 2015 yang baru di sahkan oleh Jokowi. GSBI Jombang menolak keras PP ini di sahkan dan di jalankan, jadi kami menuntut Presiden Jokowi untuk segera mencabut PP ini, selain itu kami juga memeprjuangkan untuk kenaikan upah 2016, kami meminta dewan Pengupahan dan Bupati Jombang untuk segera menetapkan Upah Kabupaten Jombang tahun 2016 sebesar 2,7 juta. tegas Heru.

“Disahkannya PP Pengupahan tentu akan semakin memasifkan perampasan upah terhadap klas buruh. Menghitung kenaikan upah hanya bersandar pada inflasi serta pertumbuhan ekonomi semata tidak ada bedanya dengan membatasi kenaikan upah buruh dibawah 10 persen per tahun. Angka inflasi, meskipun berkorelasi dengan kenaikan harga bahan kebutuhan pokok akan tetapi faktanya kenaikan harga-harga kebutuhan pokok jauh melampaui angka inflasi, ambil contoh inflasi 5% kenaikan harga-harga kebutuhan pokok bisa mencapai 100%. Selama ini pemerintah tidak pernah mempunyai upaya nyata dalam membantu kehidupan buruh untuk melakukan kontrol atas harga. Jika harga-harga kebutuhan pokok melambung tinggi, tentu nilai upah yang diterima oleh buruh tidak akan sebanding dengan beban untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Hasil studi internal organisasi menunjukkan, lebih dari 60% dari total upah yang diterima oleh buruh digunakan untuk memenuhi konsumsi kebutuhan pokoknya. Jika demikian, bagaimana klas buruh di Indonesia bisa mendapatkan upah yang lebih baik jika inflasi dijadikan parameter untuk penetapan upah. Jika inflasinya tinggi, sudah pasti kenaikan harga juga lebih tinggi. Jika kenaikan harga tinggi, seberapapun kenaikan upah tentu akan terampas kembali oleh harga barang” Kata Heru. (red-rd2015)#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item