Upah Minimum Kota Cilegon Banten di Tetapkan Sebesar Rp. 3.110.000 ,-

INFO GSBI. Rekomendasi Upah Minimum Kota Cilegon disetujui sebesar Rp. 3.110.000 dalam rapat pleno di ruang Walikota Cilegon, Jumat 6/11/2...

INFO GSBI. Rekomendasi Upah Minimum Kota Cilegon disetujui sebesar Rp. 3.110.000 dalam rapat pleno di ruang Walikota Cilegon, Jumat 6/11/2015 Sore sebagaimana dijelaskan oleh Penjabat Walikota Cilegon Suyitno.

Suyitno mengatakan, jumlah UMK tersebut berdasarkan keputusan bersama, dimana setelah pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh duduk bersama.

“Pengajuan dari pihak Apindo dan serikat buruh memang berbeda. Namun kedua belah pihak setuju untuk mengambil jalan tengah dengan nominal tersebut.”

Pihak Pemerintah Kota Cilogon akan segera mengirimkan surat rekomendasi UMK ini kepada Gubenur Banten. Keputusan mutlak jumlah UMK buruh Kota Cilegon, sepenuhnya ada ditangan Gubernur melalui Surat Keputusan Gubernur yang menentukan. Pihak Pemerintah Kota Cilegon  hanya berharap ajuan,usulan dan rekomendasi ini bisa dikabulkan sepenuhnya oleh Gubenur Banten. Kata Suyitno. (red-rd81115)#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item