Cabut PP 78 tahun 2015 masih jadi Fokus Perjuangan Buruh di tahun 2016

INFOGSBI. Jakarta,30/12/2015. Di tahun 2015 Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan menjadi isu krusial dan panas bagi...

INFOGSBI. Jakarta,30/12/2015. Di tahun 2015 Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan menjadi isu krusial dan panas bagi kaum buruh Indonesia. Kebijakan ini dinilai merugikan buruh, merupakan skema baru politik upah murah Jokowi-JK serta  kebijakan yang mengingkari janji tiga layak untuk buruh yang di janjikan Jokowi .

Saking panasnya, kebijakan ini sehingga mendapat penolakan dari kalangan buruh sampai melahirkan gerakan pemogokan nasional yang dilancarkan pada 24-27 November 2015 lalu.
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) yang  sejak awal konsisten menolak peraturan ini yang juga ambil bagian dalam gerakan pemogokan nasional 24-27 November lalu bersama-sama dengan puluhan Serikat buruh di Indonesia dalam releasenya mengatakan, “bahwa isu penolakan atas PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan akan tetap menjadi isu panas dan menjadi fokus perjuangan kaum buruh Indonesia di tahuan 2015 untuk PP tersebut di cabut”.

Di tahun 2016 nanti mayoritas Serikat buruh sudah sepakat akan terus melanjut perjuangan mencabut PP 78 tahun 2015 dan bukan tidak mungkin gerakan buruh akan kembali melakukan pemogokan untuk mencabut PP 78 tahun 2015 ini.

Selain itu di kalangan serikat buruh juga sudah muncul ketidak percayaan terhadap pemerintah Jokowi -JK sebagai pemerintah pro rakyat termasuk di serikat buruh yang pada pemilu lalu mendukung Jokowi.

Menurut GSBI di tahun 2016 nanti selain PP pengupahan berikut ini adalah fokus dan agenda perjuangan gerakan buruh Indonesia: Melawan penangguhan upah  tahun 2016 dimana saat ini  sudah diketahui misalkan saja di Jawa Barat sudah ada 97 perusahaan yang melakukan penangguhan upah dandi  Jawa Timur ada 48 perusahaan. Selanjutnya adalah perjuangan melawan masalah kenaikan harga kebutuhan pokok rakyat karena sudah menjadi pengetahuan umum setiap upah buruh naik maka harga kebutuhan pokok juga naik, jelas kenaikan ini mengancam buruh karena akan merampas upah buruh yang naiknya tahaun ini tidak sebeserapa akibat PP 78 tahun 2015. Selanjutnya masalah sistem kerja kontrak dan out sourcing juga akan masih jadi fokus dan isu panas,  soal Jaminan sosial rakyat yang saat ini masih sangat rendah dan terbatas utamanya jaminan pensiun, kesehatan,  masalah revisi UU perburuhan, masalah melawan perampasan dan monopoli tanah,  kekerasan dan kriminalisasi, masalah Korupsi serta tentang liberalisasi ekonomi dan SDA terutama soal MEA , TPP serta FTA lainnya. (red-rd301215)#
1.   

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item