Dengan Alasan Order Menurun PT Beesco Indonesia Lakukan PHK untuk Efesiensi

INFO GSBI. Karawang 7/12/2015. Berdasarkan data yang di release oleh Pimpinan SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia sejak 21 November 2015 hingga ...


INFO GSBI. Karawang 7/12/2015. Berdasarkan data yang di release oleh Pimpinan SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia sejak 21 November 2015 hingga sekarang sudah lebih dari 200-an orang buruh yang di PHK sepihak dengan alasan efesiensi dan habis kontrak, bahkan 12 orang pimpinan/pengurus SBGTS GSBI juga jadi korban PHK dengan alasan yang sama. 

Menurut Mus Mulyadi selaku Ketua SBGTS GSBI PT Beesco Indonesia, bahwa alasan PHK yang dilakukan perusahaan sebagaimana di sampaikan kepada kami (SBGTS-GSBI PT.Beesco Indonesia) pada tanggal 24 November 2015 adalah karena order dari Asics yang masuk ke PT Beesco Indonesia Karawang berkurang (sedikit) sehingga perusahaan akan melakukan PHK sebanyak 10 % dari jumlah buruh yang ada saat ini.


Tindakan PHK ini terjadi dan tindakan serangan lainnya dari perusahaan ini terjadi setelah pimpinan SBGTS GSBI PT Beesco Indonesia pada tanggal 29 September 2015 mengirimkan surat kepada pihak manajemen yang mempertanyakan dan meminta pihak perusahaan terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang gugatan penangguhan upah tahun 2013 yang Kasasinya pihak perusahaan di Mahkamah Agung (MA) kembali di menangkan oleh buruh (GSBI) sebagaimana janji yang di sampaikan oleh pihak perusahaan PT Beesco Indonesia melalui Mr. Anthony Kim kepada SBGTS GSBI PT Beesco Indonesia yang di saksikan oleh perwakilan Bayer Asics (Lilian Tseng selaku Direktur CSR Asics), oleh Oxfam Jakarta dan DPP GSBI ketika bertemu di Hotel Grand Sahid Jakarta pada 17 Oktober 2014 dan 2 April 2015 ketika bertemu di Kantor Oxfam Jakarta.

Setelah surat itu kami layangkan, bukan mendapatkan respon yang baik, malah bentuk-bentuk serangan, diskriminasi, intimidasi dan penghalang-halangan kebebasan berserikat khususnya menjalankan aktivitas dan kegiatan serikat buruh yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan juga dengan PHK masal masif dilakukan terhdap buruh dan pimpinan SBGTS GSBI. jelas Mus Mulayadi.
Bahkan, pada tanggal 17 November 2015, pihak perusahaan dengan menggunakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berseragam lengkap mendatangi dan masuk ke Kantor Sekretariat SBGTS GSBI dan menurunkan secara paksa sepanduk SBGST-GSBI PT.Beesco Indonesia yang bertuliskan ”Posko Pengaduan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)” yang dipasang di depan kantor sekretariat SBGTS GSBI PT Beesco Indonesia yang berada di dalam di dalam lingkungan perusahaan. 

“PHK terhadap buruh terus terjadi sejak tanggal 21 November 2015 sampai sekarang telah tercatat lebih dari 200 orang buruh di PHK dengan alasan efesiensi karena berkurangnya order. Kebijakan PHK ini tidak pernah di bicarakan dan disampaikan sebelumnya kepada kami selaku serikat buruh. Bahkan menurut data dan laporan buruh serta anggota kami proses PHK ini dilakukan dengan pemaksaan, intimidasi dan tekanan kepada buruh untuk menandatangani surat PHK dan menerima konfensasi yang di berikat oleh pihak perusahaan". Kata Mus Mulyadi Ketua SBGTS GSBI PT Beesco Indonesia.

Kami menolak tindakan PHK dengan alasan efesiensi dan habis kontrak ini, terlebih dengan alasan order berkurang (sedikit), Order berkurang kan tidak perlu dan serta merta harus buruh yang jadi korban di PHK. Dari pengalaman kami bertahun-tahun selama ini, sudah biasa dan begitu siklusnya bahwa setiap akhir tahun order itu selalu mengalami penurunan (sedikit) dan akan kembali normal di awal bulan Pebuari, beberapa tahun lalu tidak terjadi PHK. 

Jika pun order benar-benar menurun, belum tentu menurunnya order itu sampai harus melakukan PHK masal/efisiensi.  Karena jika serta merta maka alasan perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi sangatlah dibuat-buat dan mengada-ada. Terlebih hari ini PT. Beesco Indonesia seperti yang kami ketahui sedang melakukan perluasan produksi (membeli PT Woojin/PT.Bees Footwear Inc di Serang, membeli PT. PA Rubber di Tangerang, membangun pabrik baru di Vietnam, membeli PT. Unicon di Bandung Jawa Barat) dan saat ini di Pabrik Karawang masih juga menerima buruh/karyawan baru bahkan Kerja lemburpun masih tetap ada di mayoritas bagian kerja (pyhlon, Stockpit, Assembling, Gudang jadi,…). Tegas Emus.

Proses PHK ini kuat telah melanggar terhadap Undang-undang dan Surat Edaran Mentri No. 907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 Tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal yang menyatakan: Bahwa PHK haruslah menjadi upaya terakhir yang dilakukan oleh perusahaan dalam menyelamatkan perusahaan ketika mengalami kesulitan yang dapat membawa pengaruh terhadap ketenagakerjaan, dengan sebelumnya melakukan upaya-upaya sbb : (a). Mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur;  (b). Mengurangi shift;  (c). Membatasi/menghapuskan kerja lembur;  (d). Mengurangi jam kerja;  (e). Mengurangi hari kerja;  (f). Meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu;   (g). Tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya;  (h). Memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

Pertanyaannya adalah sudah kah PT. Beesco Indonesia melakukan langkah-langkah sebagaimana amanat SE tersebut, yang pasti BELUM. Tegas Emus. (red-2015)#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item