Mulai Besok Tanggal 8 sampai dengan 11 Desember 2015 Buruh PT AKPI Akan Lakukan Mogok Kerja

INFO GSBI. Tangerang 7/12/2015. Akibat ketidak tegasan Disnaker Kota Tangerang terutama bidang pengawasan atas pelanggaran-pelanggaran yan...

INFO GSBI. Tangerang 7/12/2015. Akibat ketidak tegasan Disnaker Kota Tangerang terutama bidang pengawasan atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha, membuat buruh semakin tidak mempunyai kepastian atas kerja.

Hal ini sebagaimana terjadi dan di rasakan oleh buruh di PT Alam Kaca Prabawa Indonesia Kota Tangerang dimana PHK sepihak dan pengunaan tenaga kerja kontrak juga outsourching masih terus dijalankan. Padahal bentuk-bentuk pelanggaran ini sudah dilaporkan berkali-kali  kepada pihak Disnaker Kota Tangerang, bahkan beberapa kali bidang pengawasan Disnaker Kota Tangerang mendatangi pabrik tetapi sampai saat ini tidak ada tindakan nyata yang dilakukan.

Berdasarkan relesai dari DPC GSBI Kota Tangerang yang di terima, bahkwa mulai besok Selasa tanggal 8 Desember sampai dengan Jumat 11 Desember 2015 PTP.SBPEK GSBI PT AKPI resmi akan memulai pemogokan dengan menghentikan seluruh proses produksi untuk 4 hari kedepan.

“Pemogokan ini sudah mendapatkan dukungan dari mayoritas buruh PT AKPI, maka pasti akan kami jalankan walaupun ada penolakan dari pihak perusahaan serta adanya himbauan dan ancaman kepada semua buruh yang akan terlibat dalam pemogokan. Pemogokan ini sah secara hukum, dasarhukumnya UU no 21 tahun 2000 dan juga UU 13 tahun 2013 di tambah dengan UU No 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum. Pemogokan ini adalah tindakan dan sikap buruh PT AKPI terlebih organisasi SBPEK GSBI atas masalah-masalah yang terjadi di perusahaan, namun pihak perusahaan tidak ada niatan baik untuk menyelesaikannya secara tuntas dan adil”. kata Yulianto Sekretaris SBPEK GSBI PT AKPI.

Adapaun yang menjadi Tuntutan dalam pemogokan ini adalah :
  1. Bayarkan Upah & Kekurangan Upah Beberapa Buruh PT. Alamkaca Prabawa Indonesia Sesuai Dengan SK UMSK Tahun 2015 Yang Telah Ditetapkan Gubernur Banten.
  2. Hapus Sistem Kerja Kontrak & Outsourcing Angkat Menjadi Buruh Tetap PT. Alamkaca Prabawa Indonesia.
  3. Pekerjakan Kembali Sdr. Kurniawan Nur.
  4. Pekerjakan Kembali Sdri. Yanih & Bayarkan Upah dan Kekurangan Upah dari Tahun 2013 s/d 2015 Sesuai Dengan SK UMSK Yang Telah Ditetapkan Pihak Gubernur Banten.
  5. Pekerjakan Kembali Sdr. Hotman Limbong Sihole & Kembalikan Keposisi Semula Sdr. Hotman Limbong Sihole Kebagian Teknik Utility Sesuai Jabatan Dan Keahlian Kerja Serta Perlakukan Secara Manusiawi. (red-rd2015)#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item