Ini tuntutan SBGTS GSBI PT PDK dalam Kampanye Massa, Anti kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

INFO GSBI. Jakarta, 9/5/2016. Kasus tewasnya Yuyun siswi SMP di Bengkulu yang diperkosa 14 pemuda mengundang keprihatinan dari berbagai pi...

INFO GSBI. Jakarta, 9/5/2016. Kasus tewasnya Yuyun siswi SMP di Bengkulu yang diperkosa 14 pemuda mengundang keprihatinan dari berbagai pihak, tak terkecuali dari kalangan buruh yang tergabung dalam SBGTS GSBI PT PDK-GSBI Tangerang yang turut mengecam aksi keji tersebut. Sebagai aksi solidaritas kepada gadis malang tersebut, dan kampanye atas maraknya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak puluhan buruh perempuan ini pada Minggu (8/5/2016) dalam Care Free Day, menggelar aksi unjuk rasa simpatik di Bundaran Tugu Adipura, Jalan Veteran, Kota Tangerang.

"Kami mengecam kekerasan yang dilakukan para pelaku kepada korban," kata Kokom Komalawati dalam orasinya.

Menurutnya, kasus yang dialami Yuyun merupakan satu dari sekian banyak kasus yang juga dialami oleh anak di Indonesia. Kokom menyebut, dari catatan Komnas Perempuan dan Perlindungan Anak, setiap hari 35 perempuan mengalami kekerasan seksual.

“Artinya hari ini kekerasan seksual sudah menjadi ancaman perempuan dan anak-anak kita,” ujarnya.

Kokom menuturkan, tingginya kasus kekerasan seksual menjadi bukti bahwa Negara belum mampu memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak-anak, termasuk di dalamnya buruh perempuan.

Lemahnya pengawasan Negara terhadap tayangan media televisi yang berisi kekerasan dan pornografi, serta tidak ada regulasi yang ketat mengatur peredaran minuman keras menjadi faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual.

“Faktor ini yang membuat kasus seperti yang dialami Yuyun terus terjadi," ucapnya.

Untuk itu kami dari GSBI mendesak kepada DPR dan Pemerintah segera mengesahkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual, dan hentikan segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak serta berikan perlindungan hukum yang maksimal kepada perempuan dan anak, “Hukum seberat-beratnya pelaku pecelehan seksual,” tegas Kokom.

Dan berikut ini adalah Pernyataan Sikap yang di keluarkan oleh SBGTS GSBI PT PDK.

Salam pembebasan.
Beberapa waktu lalu. Kita dikejutkan dengan berita pembunuhan dan perkosaan terhadap yuyun. Gadis belia berusia 14 th dari rejang Lenong bengkulu. Sepulang sekolah yuyun dianiaya. Diperkosa dan dibunuh dengan keji oleh 14 pemuda yg sedang mabok. Beberapa diantaranya masih berusia sekolah. Ditempat lain di lampung gadis kecil berusia 10 mistianah mengalami hal yg sama sepulang mengaji disekap diperkosa dan dibunuh oleh beberapa pemuda.
Tentu masih ada korban-korban lain yang mengalami hal serupa dengan yuyun dan mistianah hanya kita tidak tahu. Dari catatan komnas perempuan bahwa setiap hari 35 perempuan mengalami kekerasan sexsual. Artinya hari ini kekerasan sexsual menjadi ancaman bagi perempuan bahkan anak-anak.
foto dok SBGTS-GSBI PDK 

Tingginya tingkat kejahatan ini adalah merupakan satu bukti bahwa negara belum memberikan perlindungan bagi perempuan bahkan anak-anak termasuk di dalamnya buruh perempuan. Lemahnya pengawasan negara terhadap layanan di media televisi yang berisi kekerasan dan pornografi, tidak ada aturam yang ketat atas peredaran minuman keras adalah salah satu faktor terjadinya kekerasan sexsual. Hukuman yg ringan bagi pelaku pelecehan sexsual tidak membuat jera pelaku, hal inilah faktor yang membuat sering terjadinya kasus serupa.


foto dok SBGTS-GSBI PDK 
Perlindungan dan kesejahteraan rakyat indonesia adalah merupakan tugas negara, hal tersebut tercantum dalam UUD 1945. Tetapi dalam prakteknya negara belum memberikan pengawasan yang maksimal atas semua aturan yang sudah dibuat. Sehingga peristiwa yang sama seringkali terjadi. Apalagi perlindungan terhadap buruh tidak terlihat negara mengambil peran yang jelas dalam perlindungan bagi buruh:

Ketika 1300 buruh PT PDK melakukan aksi karena menuntut hak, maka PHK adalah balasan yang diberikan pengusaha kepada buruh yang berjuang. Dan masih banyak contoh lain dimana buruh yang berjuang mengalami PHK bahkan kriminalisasi. Kasus kekerasan terhadap anak seperti kasus Angeline dan kekerasan sexsual tentu sudah banyak terjadi.
Untuk itu SBGTS-GSBI PT Panarub Dwikarya menuntut kepada pemerintah agar:
  1. Segera sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Sexsual.
  2. Hentikan Segala Bentuk kekerasan sexsual terhadap perempuan dan anak.
  3. Hukum seberat2nya pelaku pelecehan sexsual
  4. Berikan perlindungan hukum yg maksimal kpd perempuan dan anak
  5. Selain itu juga kami menuntut kepada:
1.      Panarub grup adidas.mizuno untuk segera selesaikan kasus PHK 1300 buruh pdk.
2.     Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Tangerang untuk terlibat aktif dalam penyelesaian kasus 1300 buruh pdk.


#SaveOurSister#YuyunAdalahKita#BerikanHak1300BuruhPDK#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item