SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia Lakukan Mediasi Ketiga di Kantor Disnakertrans Kabupaten Karawang

INFO GSBI. 9/5/2016. Pimpinan SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia kembali hadiri mediasi ketiga di kantor Disnakertrans Kabupaten Karawang Jawa ...

INFO GSBI. 9/5/2016. Pimpinan SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia kembali hadiri mediasi ketiga di kantor Disnakertrans Kabupaten Karawang Jawa Barat, mediasi ini adalah lanjutan dari mediasi kedua di minggu sebelumnya yang mesti dilanjutkan untuk sidang mediasi hari ini (9/5/2016). Dalam sidang mediasi kedua, pihak perusahaan tidak membawa berkas-berkas yang berkaitan dengan perselisihan PHK antara pihak perusahaan dengan 29 buruh PT Beesco Indonesia. Selain itu dalam panggilan mediasi yang pertama pihak perusahaan juga tidak menghadri panggilan Disnakertrans.

foto dok SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia
Sementara itu Pimpinan SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia berharap bahwa mediasi hari ini dapat berlangsung dengan baik setelah sebelumnya pada sidang mediasi kedua pihak perusahaan melalui Bapak Adi sebagai Chip Manager dan GA PT BCI juga meminta untuk diadakan perundingan bipartit kembali, tetapi hingga 2 minggu tidak ada ajakan sesuai yang dijanjikan pada sidang mediasi yang kedua pada bulan April 2016 lalu.

Dalam sidang mediasi kali ini pihak perusahaan diwakili oleh Asep Agustian General Manager HRD dan GA PT Beesco Indonesia. Sementara itu dari pihak mediator dihadiri oleh Bapak Ilham Rois Umami, bapak Erar Yusuf dan Ibu Salamah.
Dalam sidang hari ini pihak perusahaan menyampaikan bahwa buruh yang di PHK sebelumnya sudah mulai dipanggil kembali untuk bekerja, hal ini sesuai janji pihak perusahaan ketika di di PHK pada waktu itu, tetapi datanya siapa yang sudah masuk tidak dapat menyebutkan satu persatu, tapi pada intinya pihak perusahaan akan memanggil kembali para buruh tersebut. Tetapi pihak perusahaan menyatakan bahwa buruh yang kembali dipanggil masuk ada kreterianya yang ditentukan oleh pihak perusahaan.

Perusahaan akan memanggil 29 orang yang diperselisihkan sesuai dengan kebutuhan Departemen, sementara ring waktunya hingga September 2016, sementara itu soal hak dan kewajiban silahkan Dinas memutuskan melalui anjuran Dinas,  begitu keterangan yang di sampaikan oleh GM HRD dan GA PT Beesco Indonesia.

Emus Mulyadi, sselaku Ketua SBGTS GSBI PT Beesco Indonesia yang mendampingi ke 29 buruh yang di PHK menjelaskan, argumentasi perusahaan itu-itu saja dan sikapnya tidak berubah. Di depan dinas nampak manis tapi tidak ada implementasi yang konkrit yang di jalankan di perusahaan. SIkap kami tegas, segera saja semua buruh yang di PHK di panggil masuk kerja lagi tanpa ada syarat ini dan itu, karena PHK yang dilakukan jelas tidak sah dan melawan hukum. Tegas Emus. (red/ism952016)#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item