Spanduk Tentang Rapat Umum Anggota SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia Akhirnya dipasang dilingkungan Perusahaan.

INFO GSBI: Jum'at 27 Mei 2016 spanduk rapat umum anggota serikat buruh garmen tekstil dan sepatu gabungan serikat buruh Indonesia PT Be...

INFO GSBI: Jum'at 27 Mei 2016 spanduk rapat umum anggota serikat buruh garmen tekstil dan sepatu gabungan serikat buruh Indonesia PT Beesco Indonesia akhirnya bisa dipasang dilingkungan perusahaan PT Beesco Indonesia.Beberapa hari lalu pihak perusahaan sempat belum mengijinkan pemasangan spanduk rapat umum anggota tersebut tanpa menyebutkan alasan tidak diberikan ijin demikian disampaikan Pian Turmuji sekretaris panitia rapat umum anggota SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia.
foto pemasangan spanduk di depan parkiran PT.Beesco Indonesia

Tidak sampai disitu saja pihak perusahaan hingga hari ini juga belum mau memberikan data keanggotaan SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia atas permintaan panitia rapat umum anggota serikat buruh tambah Pian Turmuji.
Tapi akhirnya hari ini pemasangan spanduk rapat umum anggota tersebut dipasang dilingkungan perusahaan PT Beesco Indonesia jelas Pian.

Selanjutnya pada hari ini salah satu rangkaian kegiatan rapat umum anggota SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia adalah pembagian terbitan berupa selebaran kepada anggota dan para buruh, dimana terbitan tersebut adalah penjelasan tentang pentingnya kedudukan rapat umum anggota tersebut tutur Pian.

Dilain pihak Bubun Rusmana koordinator panitia rapat umum anggota menyampaikan ajakan kepada seluruh anggota serikat buruh SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia untuk ambil bagian dan memaksimalkan rapat umum anggota dengan terlibat secara baik pada setiap rangkaian kegiatan rapat umum anggota dimana puncaknya akan dilakukan pada tangga 4 Juni 2016 mendatang. Sementara itu Ismet Inoni Kepala Departemen Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia menyayangkan atas sikap pihak perusahaan yang patut diduga menghambat kegiatan rapat umum anggota SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia.

Ismet juga prihatin dengan sikap perusahaan yang tidak atau belum mau memberikan data keanggotaan kepada panitia rapat umum anggota SBGTS-GSBI PT Beesco Indonesia. Praktek-praktek demikian bisa dikatagorikan bahwa perusahaan menghalang-halangi hak para buruh untuk menjalankan kegiatan serikat buruh tambah Ismet.

Selain itu tindakan penghalang-halangan kegiatan serikat buruh tersebut adalah juga pelanggaran atas protokol kebebasan berorganisasi atau protokol Freedom of Association (FOA) yang ditandatangani oleh pihak perusahaan maupun oleh brand ASICS tutur Ismet.


Untuk itu Ismet mendesak pihak perusahaan dan ASICS sebagai brand untuk tidak melakukan praktek-praktek penghalangan hak untuk berorganisasi kepada buruh dan serikat buruh.##(red/ism Mei 2016).

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item