MENGECAM PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERHADAP KAUM TANI DI RUMPIN! HENTIKAN KRIMINALISASI TERHADAP KAUM TANI!

Teror terhadap kaum tani dan rakyat melalui penangkapan dan penahanan oleh aparat kepolisian terus berlanjut. Kali ini, penangkapan dan p...

Teror terhadap kaum tani dan rakyat melalui penangkapan dan penahanan oleh aparat kepolisian terus berlanjut. Kali ini, penangkapan dan penahanan oleh pihak kepolisian dilakukan terhadap kaum tani dan warga Rumpin, Kabupaten Bogor, paska 400 warga yang berasal dari berbagai desa di Kecamatan Rumpin melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kecamatan Rumpin pada 18 Juli 2016. Unjuk rasa ini dilakukan untuk menuntut perbaikan jalan yang rusak disebagian besar wilayah Rumpin. Tindakan aparat kepolisian ini membuktikan dibawah pemerintahan Jokwi-JK, tidak ada lagi kebebasan bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasi demokratisnya. Setiap usaha rakyat untuk memperjuangkan haknya selalu dihadapakan dan ditindas melalui alat-alat negara.

Penangkapan terhadap warga Rumpin dilakukan sejak Senin (18/7) sore setelah aksi unjuk rasa selesai dilakukan terhadap dua orang yang sedang merapikan atribut aksi, dan dibawa ke Polsek Rumpin. Warga yang mendapat informasi mengenai penangkapan ini kemudian mendatangi kantor Polsek Rumpin untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Namun, sesampainya di kantor Polsek, seluruh warga yang datang berjumlah 32 orang justru dikumpulkan di aula Polsek dengan penjagaan ketat aparat bersenjata lengkap. Pada pukul 00.00 (19/7) dini hari, 9 orang warga dibawa ke kantor Polres Bogor sementara sisanya dibebaskan oleh Polsek Rumpin. Sampai di Polres Bogor, ternyata telah terdapat dua orang warga Rumpin yang ditangkap secara terpisah oleh pihak Kepolisian, dan seluruh warga yang ditahan di Polres Bogor menjalani proses BAP tanpa diberikan kesempatan istirahat. Perkembangannya, sepuluh dari 11 orang yang ditahan di Polres Bogor telah dibebaskan. Sementara satu orang bernama Miftahudin aresmi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pasal 66 Undang-Undang No 24 tahun 2009 tentang Lambang Negara. Pukul 01.00 (20/7) Miftahudin telah menjadi tahanan Polres Kabupaten Bogor.

Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mengecam keras tindakan penangkapan serta penahanan oleh kepolisian terhadap kaum tani dan warga Rumpin. Tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian telah menunjukkan bahwa pemerintahan hari ini tidak lagi menghargai proses demokrasi didalam kebebasan menyampaikan pendapat. Pemerintahan di daerah telah berlaku sama persis dengan pemerintahan pusat dibawah rejim Jokowi-JK yang selalu membungkam suara rakyat dengan kriminalisasi.

Teror dan tindasan fasis melalui penangkapan, penahanan dan kriminalisasi tidak hanya terjadi terhadap kaum tani. Anggota-anggota serikat buruh, bahkan pegiat lembaga hukum juga harus menghadapi tindasan serupa ketika menyuarakan aspirasi menentang kebijakan pemerintah yang anti rakyat, seperti dalam kasus kriminalisasi 26 orang anggota serikat buruh dan anggota LBH Jakarta yang terlibat dalam aksi Penolakan PP No. 78 tentang Pengupahan di depan Istana Negara.

GSBI menyerukan kepada seluruh rakyat agar terus memperkuat persatuan untuk menghadapi serangan kriminalisasi oleh aparat kepolisian yang dapat menimpa setiap saat. Seluruh rakyat juga harus bersatu untuk menentang berbagai kebijakan Jokowi-JK yang tidak pernah membela kepentingan rakyat Indonesia dan hanya mengabdi kepada imperialisme. Tidak boleh lagi terjadi penangkapan, penahanan dan kriminalisasi terhadap kaum tani, klas buruh dan rakyat lainnya.


Rudi HB Daman

Ketua Umum GSBI

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item