Buruh PT PPS Tolak Tawaran Pesangon 20% dari Ketentuan Perundangan

Posko dan sekretariat SBGTS GSBI PT PPS [dok] Buruh PT PPS Tolak Tawaran Pesangon 20% dari Ketentuan Perundangan. INFO GSBI: Sukabum ...

Posko dan sekretariat SBGTS GSBI PT PPS [dok]
Buruh PT PPS Tolak Tawaran Pesangon 20% dari Ketentuan Perundangan.

INFO GSBI: Sukabumi, 3/8/2016. Setelah kebakaran PT PPS Kabupaten Sukabumi putuskan melakukan PHK kepada 1.345 buruhnya. Hal ini secara resmi disampaikan pihak menjemen kepada Serikat Buruh dalam perundingan pada Senin 1/8/ 2016.

Adapun hasil perundingan sementara  antara pihak Serikat buruh (SBTS GSBI) dengan pihak Perusahaan, sebagaimana disampaikan  oleh Jaenal Abidin selaku ketua SBGTS-GSBI PT PPS  adalah sebagai berikut :
  1. Satus Perusahaan PT.Pilar Putera Sejati (PPS) mulai tanggal 01 Agustus 2016 akan ditutup untuk selamanya;
  2.  Untuk upah periode Juli 2016 pihak perusahaan akan membayarkan upahnya dihitung mulai tgl 1-18 Juli 2016 dengan perhitungan upah  pokok, tunjangan dan lembur;
  3.  Pembayaran upah bulan Juli 2016 akan diusahakan dibayar tgl 10 Agustus 2016 maksimal di bayarkan di bulan Agustus 2016;
  4. Untuk tunggakan pembayaran BPJS Ketenagkerjaan akan segera di bayarkan maksimal tanggal 10 Agustus 2016;
  5.  Untuk besaran Kompensasi Pesangon Masih dalam tahap perundingn antara managemen dan serikat pekerja karena masih belum ada kesepakatan.
  6. Surat Keterangan Kerja/paklaring akan di berikan hari Senin, tanggal 15 Agustus 2016;
  7.  Apabila buruh akan mengambil saldo JHT (BPJS Ketenagakerjaan) hak-haknya yang belum di bayarkan tidak akan hilang/dihapus sekalipun paklaring sudah di keluarkan;
  8. Apabila buruh bekerja di tempat lain tidak akan menghapus hak yang belum dibayarkan selama masih terdaftar sebagai buruh PT. Pilar Putra Sejati;
  9. Selama hak-hak buruh belum terselesaikan seluruhnya, pihak pengusaha berjanji tidak akan membuka usaha di tempat lain.
Menurut Jaenal, pihak SBGTS GSBI masih menolak besaran kompensasi PHK yang di tawarkan pihak perusahaan, dimana kami meminta perusahaan untuk membayar penuh atas upah dan juga termasuk kompensasi PHK. Karena belum tuntasnya kesepemahaman aantara pigak Serikat dan perusahaan perundingan akan terus dilanjutkan kembali, yang rencananya perundingan lanjutan akan diadakan paling lambat pada hari Jumat minggu ini.

 " Kami dari SBGTS GSBI PT PPS menghimbau dan mengajak kepada seluruh buruh PT PPS untuk tetap kompak dan sabar, bersatu berjuang bersama kami untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik, karena kami sebagai pimpinan serikat tidak bisa apa-apa tanpa ada dukungan dari seluruh buruh. Tawaran perusahaan saat ini masih jauh dari aturan Undang-undang yang berlaku, maka kita harus terus memperjuangkannya". tegas Jaenal.
 
 PT Pilar Putra Sejati adalah perusahaan yang memproduksi pakaian jadi seperti Jaket dan Kaos dengan mereks Nike dan Adidas untuk pasaran ekspor keberbagai negara seperti  Amerika dan Eropa. PT Pilar Putra Sejati berkedudukan di Jalan Raya Sukabumi Kp. Pasir Kondang Desa Tenjoayu Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, dimana perusahaan ini mengalami musibah kebakaran yang terjadi pada hari Selasa [18/07/16] lalu.##(red/ism agustus 2016).

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item