Ini Sikap SBGTS GSBI PT PDK atas Sikap Mizuno yang Menolak Betemu dengan 1300 buruh PDK

Ini Sikap SBGTS GSBI PT PDK atas Sikap Mizuno yang Menolak Betemu dengan 1300 buruh PDK.   INFO GSBI : Jakarta, 13/10/2016.  Ini pernyat...

Ini Sikap SBGTS GSBI PT PDK atas Sikap Mizuno yang Menolak Betemu dengan 1300 buruh PDK.

 
INFO GSBI : Jakarta, 13/10/2016.  Ini pernyataan sikap resmi SBGTS GSBI PT PDK yang di beri judul; “ SBGTS GSBI PT. Panarub Dwikarya Menyesalkan Penolakan Mizuno untuk Bertemu dengan Buruh pada 13 Oktober 2016 dalam Upaya Penyelesaian Kasus PHK 1.300 Buruh PDK.

Untuk lebih jelaskan silahkan baca selengkapnya di bawah ini :

Pernyataan Sikap SBGTS GSBI PT PDK atas Sikap Mizuno yang Menolak Betemu dengan 1300 buruh PDK.
Referensi : Kokom Komalawati (08128870192)

Salam Sejahtera,
SBGTS-GSBI PT. Panarub Dwikarya menyesalkan penolakan pihak Mizuno untuk bertemu dengan buruh pada 13 Oktober 2016 dalam upaya penyelesaian kasus PHK 1.300 orang buruh PDK. Sikap ini merespon jawaban Mizuno yang menolak secara tegas ajuan pertemuan dengan alasan Mizuno tidak mempunyai tanggung jawab atas penyelesaian kasus dan menyerahkan proses penyelesaian tersebut kepada pihak Panarub.

“Bagi kami ini tentu sangat mengecewakan, mengingat Mizuno mempunyai prinsip dagang yang adil, bersih dan transparan”, tegas Kokom Komalawati, Ketua SBGTS-GSBI PT. PDK. Selain itu, Mizuno adalah pemberi order terbesar di PT. PDK bila dibandingkan dengan Adidas. Artinya, Mizuno sudah mendapat banyak keuntungan dari keringat buruh perempuan yang menjahit sepatunya di PT. PDK, dan jika saat ini mereka mengatakan tidak memiliki tanggung jawab, maka hal ini sangat bertentangan dengan semboyan mereka.

Penting diingat, bahwa di PT. PDK order Mizuno hadir lebih dahulu dibandingkan dengan order Adidas. Dimana ketika order Mizuno dikerjakan, buruh mengalami kondisi kerja yang buruk, termasuk dalam hal alat kesehatan dan keselamatan kerja. Pada saat Mizuno masih menjadi pemberi order tunggal, buruh perempuan pembuat sepatu Mizuno tidak mempunyai status kerja yang jelas, bahkan dari status buruh kontrak diganti menjadi outsourcing. Dalam arti, bahwa selama Mizuno di PT. PDK telah melanggar UU No. 13/2003 mengenai aturan buruh kontrak.

Begitupun dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja, pada saat mengerjakan order Mizuno buruh perempuan hamil masih harus melakukan kerja shift malam dan menjahit sehingga mengalami keguguran. Tidak ada masker dan alat perlengkapan kerja lainnya.

Jelas sekali bahwa motto dan prinsip dagang Mizuno yang bersih, adil dan transparan hanya menjadi pencitraan belaka karena tidak dilakukan dalam praktek sehari-hari. Ribuan buruh perempuan yang menuntut hak karena kondisi kerja yang buruk malah di PHK tanpa mendapatkan apapun. Dan Mizuno sebagai pemberi order dengan mudahnya menjawab tidak merasa mempunyai tanggung jawab atas nasib buruh perempuan pembuat sepatu yang telah memberikan banyak keuntungan.

Atas dasar itu, kami SBGTS-GSBI PT. PDK menuntut kepada pihak Mizuno agar tetap bertanggung jawab penuh atas penyelesaian kasus PHK 1.300 orang buruh PT. PDK, serta tidak berkelit dengan melemparkan tanggung jawab penyelesaian kepada pihak yang lain. Kami tidak akan berhenti menekan pihak Mizuno hingga mereka membayarkan apa yang seharusnya menjadi hak buruh PT. PDK.

Menanggapi sikap Mizuno SBGTS-GSBI PT PDK beserta Clean Clothes Campaign dan Yokohama Action Research pada tanggal 16 Oktober 2016 akan melakukan aksi serempak dibeberapa Negara seperti Jerman, Belanda, Jepang, Hongkong dan Indonesia ( Jakarta, Tangerang dan Medan ). Aksi merupakan sikap protes dari tidak komitmennya Mizuno dalam upaya penyelesaian kasus, dimana sebelumnya dalam pertemuan dengan KJRI di Osaka menyampaikan akan menyelesaikan kasus ini. (2016)#

Tangerang, 12 Oktober 2016

(Red2016)

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item