Komite Pengorganisasian GSBI Kab.Karawang Selenggarakan Rapat Konsolidasi Siapkan Penolakan Kenaikan UMK 8,25%.

INFOGSBI. Karawang. Pada Sabtu 29 Oktober 2016, b ertempat di   sekretariat luar SBGTS GSBI PT Beesco Indonesia   laksanakan rapat konsoli...

INFOGSBI. Karawang. Pada Sabtu 29 Oktober 2016, bertempat di  sekretariat luar SBGTS GSBI PT Beesco Indonesia  laksanakan rapat konsolidasi yang diikuti oleh seluruh Pimpinan Komite Penggorganisasian GSBI Kabupaten Karawang.
 
Rapat Konsolidasi pimpinan SBGTS GSBI PT.BCI
Dalam rapat ini GSBI Karawang membahas masalah penetapan Upah tahun 2017 dan juga PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menurut Diki Iskandar, selaku Kordinator KPC GSBI Karawang menjelaskan, bahwa hasil rapat KP GSBI Karawang telah memutuskan bahwa GSBI Karawang menolak penetapan besaran kenaikan UMK 2017 berdasarkan PP 78/2015  sebesar 8,25% sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenaker RI dan juga Surat Edaran (SE) Mendagri RI.

GSBI Karawang juga bersepakat dan menetapkan untuk terus memperhebat perjuangan upah untuk tahun 2017 serta gerakan Mencabut PP No. 78/2015 sebagai politik politik upah murah dan perampasan upah rejim Jokowi-JK. Selain itu GSBI juga menuntut pemerintah untuk segera menstabilkan harga kebutuhan pokok rakyat.

"Kenaikan UMK di Kab. Karawang yang berkisar Rp. 230.000,- dipastikan tidak akan pernah memenuhi kebutuhan pokok buruh, justru akan memicu bos-bos kontrakan buruh untuk menaikan harga kontrakan dan juga di rampas kembali dengan kenaikan harga kebutuhan bahan pokok yang tidak pernah bisa dikendalikan oleh pemerintah". Jelas Diki. (Red/si_ss2016)#.

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item