26 Terdakwa Korban Kriminalisasi Aksi Unjuk Rasa Buruh 30 Oktober 2015 Tolak PP 78 tahun 2015 Dibebaskan

26 Terdakwa Korban Kriminalisasi Aksi Unjuk Rasa Buruh 30 Oktober 2015 Tolak PP 78 tahun 2015. INFO GSBI-Jakarta. Hari ini Selasa, 22 N...

26 Terdakwa Korban Kriminalisasi Aksi Unjuk Rasa Buruh 30 Oktober 2015 Tolak PP 78 tahun 2015.


INFO GSBI-Jakarta. Hari ini Selasa, 22 November 2016 Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, memutuskan MEMBEBASKAN ke 23 orang buruh, 1 orang Mahasiswa (Hasyim) dan 2 orang Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta (Tigor dan Obed) dari semua dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Ke 26 orang  buruh, , 1 orang Mahasiswa (Hasyim) dan 2 orang Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta (Tigor dan Obed) yang melakukan aksi pada 30 Oktober 2015 bersama dengaan ribuan buruh di Jakarta tepatnya di depan Istana Negara dengan tuntutan pembatalan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Selain membebaskan dari semua dakwaan yang di ajukan JPU, dalam putusannya Hakim juga memutuskan untuk merehabiitasi nama baik, harkat, dan martabat 2 PBH LBH Jakarta, 1 Mahasiswa, dan 23 Buruh tersebut.

Putusan Bebas ini di sambut gembira oleh ratusan buruh yang hadir memenuhi ruang sidang dan halaman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam pertimbangannya Hakim berpendapat :
1. Buruh telah melakukan aksi dengan telah memenuhi syarat sesuai UU, Aksi dilakukan dengan damai, tidak merusak dan dalam rangka mengupayakan sebuah keadilan dalam kebijakan.

2. Justru Aparat Kepolisian yang melakukan kesalahan dengan melakukan pendekatan represif. Aparat keamanan dibawah Komando Komnas Hendro Pranowo sebagai Kapolres Jakarta Pusat membubarkan dengan cara tidak layak, merusak mobil/property buruh, merampas dan menghilangkan barang2, bahkan melakukan kekerasan kepada Pengabdi Bantuan Hukum, Mahasiswa dan buruh.


3. Bahwa Peserta aksi buruh sebenernya sudah mentaati himbauan Kapolres, dan Mobil komando pun sudah bergerak mundur meninggalkan lokasi, namun bergerak lambat karena terhalang Peserta aksi yang kacau karena Gas air mata. Justru Aparat Kepolisian yang kemudian membuat kekacauan dan melakukan tindakan berlebihan, Aparat yang menggunakan Kaos tertulis Turn Back Crime memburu dan menangkap Peserta aksi yang ada di dekat dan di dalam mobil komando. Kepolisian harusnya mengacu ke UU No. 9 Tahun 1998. Dalam hal ini Kepolisian telah melakukan pelanggaran HAM.

4. Bahwa Hakim berusaha menggali landasan filosofis dan sosiologis yang hidup di masyarakat, tidak hanya landasan yuridis. Upaya-upaya buruh dalam menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi UU, Konstitusi dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Cara-cara damai yang dipakai buruh merupakan bagian dari dinamika dan respon cepat dalam upaya perubahan terhadap sebuah peraturan yang dinilai tidak adil.

5. Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi unsur-unsur terutama dengan sengaja melawan aparat, tidak ada pelanggaran hukum pada peristiwa tersebut.

Di depan  ratusan buruh di Halamn Pengadilan Ke 26 orang yang dibebaskan menyatakan terimakasih atas putusan ini, dan juga berterimakasih atas dukungan semua pihak terutama kawan-kawan buruh yang selalu setia memberikan suport dan hadir dalam setiap persidang.
Perjuangan kita melawan kriminalisasi ke 26 orang menang, namun perjuangan kita selanjut nya masihlah panjang dan berliku. PP 78/2015 hingga sekarang belum di cabut oleh Jokowi. (red-2016, Sumber: rilis lbhjkt)#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item