Ditengah Perundingan PKB, 18 Pimpinan SBGTS GSBI PT Victory Chingluh Indonesia di Mutasi

dok foto buruh PT VCI [15/11] INFO GSBI. Tangerang. (15/11/2016). Di tengah proses melakukan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (...

dok foto buruh PT VCI [15/11]
INFO GSBI. Tangerang. (15/11/2016). Di tengah proses melakukan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan intensifnya menjalankan kerja-kerja organisasi, pada hari ini Selasa 15 November 2016 delapan belas (18) orang pimpinan SBGTS GSBI di mutasi. Dipindah dari bagian satu ke bagian lainnya.

Sejak SBGTS GSBI di dirikan di tahun 2012 sebagai serikat buruh Independen di lingkungan kerja PT Victory Chingluh Indonesia, Pimpinan SBGTS hampir semuanya mengalami mutasi kerja, di pindah-pindah dari bagian satu kebagian lain, masih banyak pimpinan sulit mendapatkan ijin dispensasi untuk keperluan menjalankan kegiatan serikat termasuk adanya diskriminasi terhadap keanggotaan serikat, dipersulit jika buruh mau masuk menjadi anggota SBGTS GSBI.

Jemirah, Kepala Departemen Pendidikan dan Propaganda SBGTS GSBI PT VCI menjelaskan bahwa penghormatan atas kebebasan berserikat di dalam lingkungan perusahaan PT VCI khususnya yang dilakukan oleh pihak menejemen perusahaan belum berjalan sesuai dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang kebebasan berserikat di Indonesia. Walaupun faktanya ada 3 Serikat buruh  di PT VCI,  tapi implementasinya masih sangat lemah. terutama bagi kami SBGTS GSBI belum merasakan kebebasan berserikat sepenuhnya.

Lebih lanjut Jemirah menjelaskan, Kebijakan mutasi yang dijalankan perusahaan saat ini adalah bentuk penghadangan pimpinan dan anggota SBGTS GSBI untuk melakukan kerja-kerja organisasi, mempersempit gerak organisasi dalam melakukan pelayanan dan advokasi terhadap anggota dan buruh.

Sementara Kurbana Yastika Kepala Departemen Advokasi dan Kampaye Massa DPP GSBI di Jakarta ketika dimintai keterangan atas kasus mutasi pimpinan SBGTS GSBI PT VCI ini mengatakan, GSBI sangat menyayangkan praktek perusahaan PT VCI dan buyer Nike yang telah menodai kesepakatan Protokol kebebasan berserikat (FOA) yang mengatur detail tentang hak serikat buruh dalam perusahaan yang disepakati sejak 2011. DPP GSBI menuntut segera mengembalikan pimpinan dan anggota SBGTS GSBI PT.Victory Cingluh Indonesia yang di mutasi ke tempat kerja semula dan memberikan hak kebebasan berserikat yang sejati di dalam perusahaan.

PT. Victory Chingluh Indonesia adalah perusahaan yang bergerakan dalam industri Sepatu (alas kaki) dengan brand NIKE yang berkedudukan di Jl Otonom Pasar Kemis Kab.Tangerang dengan memperkerjakan 15.600 buruh. (Si/Jum_SS/Nov16).

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item