Siaran Pers Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBGTS-GSBI) PT Beesco Indonesia

Siaran Pers Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu  Gabungan Serikat Buruh Indonesia  (SBGTS-GSBI)  PT Beesco Indonesia Peru...

Siaran Pers
Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu 
Gabungan Serikat Buruh Indonesia 
(SBGTS-GSBI) 
PT Beesco Indonesia

Perundingan Gagal SBGTS-PT.Beesco Indonesia Kembali melakukan Aksi Piket di depan Pintu Gerbang PT Beesco Indonesia.

Kami SBGTS-GSBI PT.Beesco Indonesia melakukan aksi piket karena kami berpandangan bahwa PT.Beesco Indonesia belum adanya itikad baik untuk memperbaiki atas apa yang telah menjadi tuntunan serikat (SBGTS) serta apa yang telah dilakukan PT.Beesco Indonesia telah melanggar penuntun prilaku kerja/Kode Etik kerja (Code of Cunduct) yang menjadi prinsip bagi pemilik merek dalam hal ini ASICS sebagai pemasok order. Karena sebelumnya PT.Beesco Indonesia telah melakukan/menjalankan PHK terhadap Buruhnya, dan PHK tersebut juga menimpa 3 (tiga) orang pimpinan organisasi kami, Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBGTS-GSBI ) PT.Beesco Indonesia dengan alasan Habis Kontrak padahal sangat terang bahwa PT Beesco Indonesia tidak diperkenankan merekrut buruh dengan status kontrak (PKWT) berdasarkan nota pemeriksaan dinas sejak tahun 2012 lalu.

Selain itu masalah pengupahan hingga hari ini belum juga terselesaikan khususnya masalah penangguhan upah tahun 2013 lalu dimana pengadilan telah membatalkan penangguhan upah yang berlaku di PT Beesco Indonesia hingga putusan tingkat mahkamah agung (MA), dimana ini artinya pihak perusahaan harus membayarkan selisih atas penangguhan upah tersebut kepada buruh PT Beesco Indonesia. Padahal pada sebuah kesempatan perwakilan PT Beesco Indonesia akan menjalankan putusan pengadilan jika sudah ada putusan akhir. 

Selanjutnya PTP.SBGTS-GSBI PT.Beesco Indonesia melakukan aksi piket karena gagalnya  perundingan atas tuntutan kami yang dilakukan Antara pihak management PT.Beesco Indonesia dengan kami selaku serikat buruh yang mewakili Buruh PT.Beesco Indonesia, serta PT.Beesco Indonesia pun terus menambah masalah, atas dasar hal tersebut kami Pimpinan Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Indonesia ( PTP.SBGTS-GSBI ) PT.Beesco Indonesia kembali melakukan aksi piket perjuangan. Selanjutnya atas hal tersebut kami Pimpinan Tingkat Perusahaan serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Indonesia ( PTP.SBGTS-GSBI ) yang mewakili Anggota umumnya buruh PT.Beesco Indonesia akan melakukan kembali aksi piket perjuangan, berikutnya kami sampai tuntutan Buruh di tanggapi dengan sungguh-sungguh.


Bahwa Kami PTP SBGTS-GSBI PT.Beesco Indonesia melakukan aksi piket pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 lalu dan kami akan terus melakukan aksi piket tersebut karena kami beranggapan PT.Beesco Indonesia belum adanya tanggapan atas tuntutan kami yang diantaranya:

  1. Bahwa ASICS dengan sengaja telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etiknya sendiri dan tidak menghormati serta menghargai sama sekali kebebasan berserikat bagi buruhnya;
  2. Bahwa PT.Beesco Indonesia dan ASICS harus menghormati, menghargai dan menjunjung tinggi hak-hak normatif buruh diseluruh rantai pemasoknya di Indonesia, serta menghormati, menghargai dan menjamin kebebasan berserikat bagi buruhnya dengan sungguh-sungguh;
  3. Bahwa PT.Beesco Indonesia harus membayarkan Hak atas Upah Proses dan Pesangon 38 Orang Pimpinan SBGTS-GSBI PT.Beesco Indonesia yang di PHK tahun 2013;
  4. PT.Beesco Indonesia segera mempekerjakan kembali Pimpinan Harian dan korlap SBGTS-GSBI PT.Beesco Indonesia yang di PHK tahun 2015 sebanyak 29 orang, dan juga pekerjakan kembali 3 (tiga) orang Pimpinan Harian dan korlap SBGTS-GSBI PT.Beesco Indonesia yang di PHK tahun 2017;
  5. Mendesak PT Beesco Indonesia menjalankan putusan mahkamah agung terkait pembatalan penangguhan upah tahun 2013 lalu kepada buruh PT Beesco Indonesia.
Demikian Siaran Pers aksi Piket perjuangan lanjutan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih


Karawang, 26 Januari 2017
Pimpinan Tingkat Perusahaan 
Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu
Gabungan Serikat Buruh Indonesia 
(PTP. SBGTS-GSBI PT BCI)


Bubun Rusmana
Kap. Departemen Advokasi dan Kammass
Hp: 0858-1181-3756

 Pian Turmuji
Sekretaris Umum
Hp: 0838-1413-6502


Mengetahui
Emus Mulyadi
Ketua Umum
Hp: 0856-9339-0420

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item