Buruh PDK Menolak Perwal Kota Tangerang No 02/2017

Buruh PDK Menolak Perwal Kota Tangerang No 02/2017 INFO GSBI-Kota Tangerang. Sebagai bentuk konkrit sikap menolak, pada kamis, 06 April ...

Buruh PDK Menolak Perwal Kota Tangerang No 02/2017

INFO GSBI-Kota Tangerang. Sebagai bentuk konkrit sikap menolak, pada kamis, 06 April 2017 seratusan buruh PT Panarub Dwikarya yang tergabung dalam SBGTS-GBSI bersama beberapa basis GSBI Tangerang Raya melakukan aksi di Kantor Walikota Tangerang untuk menolak Peraturan Walikota No 02 tahun 2017.

Pada Sabtu Tanggal 26 Maret 2017, Kasat Intel Polres Kota Tangerang menghubungi Kokom Komalawati ( ketua SBGTS-GSBI PT PDK ) memberitahukan agar tidak melakukan aksi piket dihari Minggu karena Walikota Tangerang sudah mengeluarkan peraturan nomer 02/2017. Yang dalam salah satu pasalnya menyebutkan bahwa dilarang melakukan aksi dihari Sabtu dan Minggu.

Sudah hampir satu tahun ini buruh Perempuan PT Panarub Dwikarya rutin melakukan aksi piket setiap hari Minggu didepan Tugu Adipura, tujuan aksi ini adalah untuk mengingatkan pemerintah Tangerang bahwa masih ada kasus yang belum terselesaikan selama hampir lima tahun ini. Karena tidak ada yang dilakukan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menyelesaikan kasus ini. Didalam rekomendasi ILO yang dikeluarkan Nopember 2016 jelas menetapkan bahwa " Pemerintah bertanggung jawab untuk menyelesaikan kasus PHK 1300 buruh PDK ".

Kami yakin lahirnya Perwal ini untuk menjegal perjuangan kami, Pemerintah Kota Tangerang sangat terganggu sekali dengan aksi-aksi yang kami lakukan, buruh perempuan yang setiap kali aksi membawa serta anak-anaknya yang msih berusia balita. Larangan kepada kami untuk tidak menggelar aksi, sudah sering kami terima dan larangan dari pihak pemerintah pernah disampaikan kepada kami pada saat pertemuan di Kantor Disnaker Kota Tangerang tanggal 21 Desember 2016. Dimana Kadisnaker Kota Tangerang sempat menyampaikan agar kami tidak melakukan aksi di depan Tugu Adipura. Jelas Kokom.

Kenapa buruh PDK Menolak PERWAL 02/2017
Pertama bahwa  Perwal 02/2017 bertentangan dengan UU No 9/1998, dimana dalam UU Kebebasan mengeluarkan pendapat dimuka umum hanya melarang melakukan aksi di hari Besar. Jelas sekali bahwa Perwal 02/2017 cacat hukum.

Kedua adalah bahwa mengeluarkan pendapat adalah merupakan hak asasi manusia sehingga tidak bisa seorang kepala daerah menghalangi kebebasan manusia lain untuk mengeluarkan pendapatnya.

Bahwa buruh PDK selama lima tahun berjuang adalah menuntut pihak pengusaha Panarub Gruop untuk membayarkan hak-hak buruh. Menjadi tidak bijak ketika walikota yang seharusnya memberikan perlindungan kepada buruh/rakyatnya malah mencoba menghentikan perjuangan buruh. Ketika pemerintah Tangerang merasa tergangu dengan aksi-aksi buruh perempuan PT PDK  harus dilakukan adalah menyelesaikan kasusnya, meminta Panarub membayar hak-hak buruhnya. Dengan Perwal 02/2017 Pemerintah Kota Tangerang seakan melindungi Panarub agar tidak terus menerus dituntut oleh buruhnya.

Sudah menjadi kewajiban kita mengkritik dan melawan setiap kewajiban yang tidak pro rakyat, karena ketika kita membiarkan kebijakan ini berjalan begitu saja, maka bukan tidak mungkin kedepan pemerintah Kota Tangerang akan mengeluarkan kebijakan yang akan menutup ruang demokrasi kita. Dan kami akan melawan peraturan yang anti rakyat ini. Tandas Kokom. (red-kk2017)#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item